Pencegahan Perkawinan

  1. Calon suami isteri yang akan melangsungkan perkawinan harus memenuhi syarat-syarat perkawinan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Apabila calon mempelai atau salah satu calon mempelai tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan, maka orang tua, keluarga, wali pengampu dari calon mempelai dapat mengajukan pencegahan perkawinan kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah.
  2. Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut harus memedomani hal-hal sebagai berikut :
    1. Ayah, ibu, kakek, anak, cucu, saudara, wali nikah dan wali pengampu dari salah seorang calon mempelai dapat mencegah perkawinan, apabila ada calon mempelai tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan (Pasal 13 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974).
    2. Mereka yang tersebut dalam angka (1) di atas berhak juga mencegah perkawinan apabila salah seorang calon mempelai berada di bawah pengampuan (Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974).
    3. Suami atau isteri dapat mencegah perkawinan yang akan dilangsungkan oleh isteri atau suami (Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974).
    4. Jaksa (Pasal 65 KUH Perdata) atau PPN (Yurisprudensi Mahkamah Agung RI) wajib mencegah berlangsungnya perkawinan, apabila tidak dipenuhi ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8-10 dan Pasal 12 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 (Pasal 16 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974).
    5. Permohonan pencegahan perkawinan diajukan kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah dalam wilayah hukum dimana perkawinan akan dilangsungkan (Pasal 17 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974).
    6. Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah menyampaikan salinan surat permohonan pencegahan perkawinan kepada Kantor Urusan Agama (KUA), agar KUA tidak melangsungkan perkawinan kedua belah pihak yang bersangkutan, selama proses pemeriksaan di Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah.
    7. Proses pemeriksaan permohonan pencegahan perkawinan bersifat voluntair, produknya berupa penetapan dan atas penetapan tersebut dapat dilakukan upaya hukum kasasi.
    8. Apabila permohonan pencegahan perkawinan tersebut dikabulkan, dalam waktu yang singkat Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah menyampaikan salinan penetapan tersebut kepada KUA dimana perkawinan itu akan dilangsungkan.
    9. Kedua calon mempelai atau salah satu calon mempelai yang merasa keberatan atas penetapan pencegahan perkawinan tersebut, dapat mengajukan perlawanan kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah yang memutus perkara tersebut.
    10. Proses pemeriksaan perlawanan atas penetapan pencegahan perkawinan tersebut bersifat kontensius, dan terhadap putusnya dapat dilakukan upaya banding (Pasal 18 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 70 KUH Perdata dan Pasal 817, 818 Rv).

Referensi 

  • Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Edisi 2008

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.