Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
Pencegahan perkawinan dapat dilakukan, jika :
-
Apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan;
-
Apabila salah seorang dari calon mempelai berada di bawah pengampuan
-
Masih adanya ikatan perkawinan (belum atau tidak mendapat izin dari pengadilan);
-
Pihak pria belum mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita belum mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Dalam hal ini belum atau tidak mendapat izin dari pengadilan;
-
Perkawinan dua orang yang:
-
berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataupun keatas;
-
berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
-
berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;
-
berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
-
berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
-
mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin
-
Apabila suami dan isteri yang telah cerai kawin lagi satu dengan yang lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, maka diantara mereka tidak boleh dilangsungkan perkawinan lagi, sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain
-
Seorang wanita yang putus perkawinannya sebelum tenggang waktu jangka waktu tunggu.
Yang dapat melakukan pencegahan perkawinan :
-
Para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dan kebawah, saudara, wali nikah, wali, pengampu dari salah seorang calon mempelai dan pihak-pihak yang berkepentingan;
-
Pejabat yang ditunjuk
Cara mengajukan pencegahan perkawinan :
-
Diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan akan dilangsungkan:
-
Pemberitahuan kepada pegawai pencatat perkawinan;
-
Pemberitahuan kepada mempelai mengenai pencegahan perkawinan.
Pencabutan pencegahan perkawinan, dapat dilakukan dengan cara :
-
Mengajukan permohonan kepada Pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan akan dilangsungkan dengan memberitahukan juga kepada pegawai pencatat perkawinan;
-
Penarikan kembali permohonan pencegahan pada Pengadilan oleh yang mencegah
Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), yaitu :
Pencegahan perkawinan dapat dilakukan, jika :
-
Calon suami atau calon isteri yang akan melangsungkan perkawinan tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan menurut hukum Islam dan peraturan Perundangundangan;
-
Suami atau isteri masih terikat dalam perkawinan.
Yang dapat melakukan pencegahan perkawinan :
-
Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan lurus ke bawah, saudara, wali nikah, wali pengampu dari salah seorang calon mempelai dan pihak-pihak yang bersangkutan;
-
Ayah kandung yang tidak penah melaksanakan fungsinya sebagai kepala keluarga tidak gugur hak kewaliannya unuk mencegah perkawinan yang akan dilakukan oleh wali nikah yang lain;
-
Suami atau isteri yang masih terikat dalam perkawinan dalam perkawinan dengan salah seorang calon isteri atau calon suami yang akan melangsungkan perkawinan.
Cara mengajukan pencegahan perkawinan :
-
Diajukan kepada Pengadilan Agama dalam daerah Hukum di mana perkawinan akan dilangsungkan dengan memberitahukan juga kepada Pegawai Pencatat Nikah.
-
Pemberitahuan kepada mempelai mengenai pencegahan perkawina.
Pencabutan pencegahan perkawinan, dapat dilakukan dengan cara :
-
Menarik kembali permohonan pencegahan pada Pengadilan Agama oleh yang mencegah atau dengan putusan Pengadilan Agama;
-
Mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama dalam wilayah mana Pegawai Pencatat Nikah yang mengadakan penolakan berkedudukan untuk memberikan keputusan dengan menyerahkan surat keterangan penolakan tersebut.
Referensi :
-
Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
-
UU Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
-
Kompilasi Hukum Islam (KHI)