- Calon suami isteri yang akan melangsungkan perkawinan harus memenuhi syarat-syarat perkawinan yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974. Apabila calon mempelai atau salah satu calon mempelai tidak memenuhi syarat-syarat perkawinan, maka orang tua, keluarga, wali pengampu dari calon mempelai dapat mengajukan pencegahan perkawinan kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah.
- Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah dalam memeriksa dan memutus perkara tersebut harus memedomani hal-hal sebagai berikut :
- Ayah, ibu, kakek, anak, cucu, saudara, wali nikah dan wali pengampu dari salah seorang calon mempelai dapat mencegah perkawinan, apabila ada calon mempelai tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan (Pasal 13 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974).
- Mereka yang tersebut dalam angka (1) di atas berhak juga mencegah perkawinan apabila salah seorang calon mempelai berada di bawah pengampuan (Pasal 14 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974).
- Suami atau isteri dapat mencegah perkawinan yang akan dilangsungkan oleh isteri atau suami (Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974).
- Jaksa (Pasal 65 KUH Perdata) atau PPN (Yurisprudensi Mahkamah Agung RI) wajib mencegah berlangsungnya perkawinan, apabila tidak dipenuhi ketentuan-ketentuan dalam Pasal 7 ayat (1), Pasal 8-10 dan Pasal 12 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 (Pasal 16 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974).
- Permohonan pencegahan perkawinan diajukan kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah dalam wilayah hukum dimana perkawinan akan dilangsungkan (Pasal 17 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974).
- Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah menyampaikan salinan surat permohonan pencegahan perkawinan kepada Kantor Urusan Agama (KUA), agar KUA tidak melangsungkan perkawinan kedua belah pihak yang bersangkutan, selama proses pemeriksaan di Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah.
- Proses pemeriksaan permohonan pencegahan perkawinan bersifat voluntair, produknya berupa penetapan dan atas penetapan tersebut dapat dilakukan upaya hukum kasasi.
- Apabila permohonan pencegahan perkawinan tersebut dikabulkan, dalam waktu yang singkat Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah menyampaikan salinan penetapan tersebut kepada KUA dimana perkawinan itu akan dilangsungkan.
- Kedua calon mempelai atau salah satu calon mempelai yang merasa keberatan atas penetapan pencegahan perkawinan tersebut, dapat mengajukan perlawanan kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah yang memutus perkara tersebut.
- Proses pemeriksaan perlawanan atas penetapan pencegahan perkawinan tersebut bersifat kontensius, dan terhadap putusnya dapat dilakukan upaya banding (Pasal 18 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 jo Pasal 70 KUH Perdata dan Pasal 817, 818 Rv).
Referensi
- Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Edisi 2008