Pencegahan Perkawinan

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on October 30, 2021 15:22

Menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan UU Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
 
Pencegahan perkawinan dapat dilakukan, jika :
  1. Apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan;
  2. Apabila salah seorang dari calon mempelai berada di bawah pengampuan
  3. Masih adanya ikatan perkawinan (belum atau tidak mendapat izin dari pengadilan);
  4. Pihak pria belum mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita belum mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun. Dalam hal ini belum atau tidak mendapat izin dari pengadilan;
  5. Perkawinan dua orang yang:
    • berhubungan darah dalam garis keturunan lurus kebawah ataupun keatas;
    • berhubungan darah dalam garis keturunan menyamping yaitu antara saudara, antara seorang dengan saudara orang tua dan antara seorang dengan saudara neneknya;
    • berhubungan semenda, yaitu mertua, anak tiri menantu dan ibu/bapak tiri;
    • berhubungan susuan, yaitu orang tua susuan, anak susuan, saudara susuan dan bibi/paman susuan;
    • berhubungan saudara dengan isteri atau sebagai bibi atau kemenakan dari isteri, dalam hal seorang suami beristeri lebih dari seorang;
    • mempunyai hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku, dilarang kawin
  6. Apabila suami dan isteri yang telah cerai kawin lagi satu dengan yang lain dan bercerai lagi untuk kedua kalinya, maka diantara mereka tidak boleh dilangsungkan perkawinan lagi, sepanjang hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu dari yang bersangkutan tidak menentukan lain
  7. Seorang wanita yang putus perkawinannya sebelum tenggang waktu jangka waktu tunggu.
Yang dapat melakukan pencegahan perkawinan :
  1. Para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dan kebawah, saudara, wali nikah, wali, pengampu dari salah seorang calon mempelai dan pihak-pihak yang berkepentingan;
  2. Pejabat yang ditunjuk
Cara mengajukan pencegahan perkawinan :
  1. Diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan akan dilangsungkan:
  2. Pemberitahuan kepada pegawai pencatat perkawinan;
  3. Pemberitahuan kepada mempelai mengenai pencegahan perkawinan.
Pencabutan pencegahan perkawinan, dapat dilakukan dengan cara :
  1. Mengajukan permohonan kepada Pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan akan dilangsungkan dengan memberitahukan juga kepada pegawai pencatat perkawinan;
  2. Penarikan kembali permohonan pencegahan pada Pengadilan oleh yang mencegah
 
Menurut Kompilasi Hukum Islam (KHI), yaitu :
 
Pencegahan perkawinan dapat dilakukan, jika :
  1. Calon suami atau calon isteri yang akan melangsungkan perkawinan tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan menurut hukum Islam dan peraturan Perundangundangan;
  2. Suami atau isteri masih terikat dalam perkawinan.
Yang dapat melakukan pencegahan perkawinan :
  1. Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dan lurus ke bawah, saudara, wali nikah, wali pengampu dari salah seorang calon mempelai dan pihak-pihak yang bersangkutan;
  2. Ayah kandung yang tidak penah melaksanakan fungsinya sebagai kepala keluarga tidak gugur hak kewaliannya unuk mencegah perkawinan yang akan dilakukan oleh wali nikah yang lain;
  3. Suami atau isteri yang masih terikat dalam perkawinan dalam perkawinan dengan salah seorang calon isteri atau calon suami yang akan melangsungkan perkawinan. 
Cara mengajukan pencegahan perkawinan :
  1. Diajukan kepada Pengadilan Agama dalam daerah Hukum di mana perkawinan akan dilangsungkan dengan memberitahukan juga kepada Pegawai Pencatat Nikah. 
  2. Pemberitahuan kepada mempelai mengenai pencegahan perkawina.
Pencabutan pencegahan perkawinan, dapat dilakukan dengan cara :
  1. Menarik kembali permohonan pencegahan pada Pengadilan Agama oleh yang mencegah atau dengan putusan Pengadilan Agama;
  2. Mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama dalam wilayah mana Pegawai Pencatat Nikah yang mengadakan penolakan berkedudukan untuk memberikan keputusan dengan menyerahkan surat keterangan penolakan tersebut.

Referensi :
  • Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan 
  • UU Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
  • Kompilasi Hukum Islam (KHI)
 
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 4598

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay