Oleh : Danang Swandaru, SH
Secara etimologis, Istilah ''hukum (Indonesia) disebut Law (Inggris) dan recht ( Belanda dan Jerman ) atau droit (Prancis). Istilah recht berasal dari bahasa Latin rectum berarti tuntutan atau bimbingan perintah atau pemerintahan, Rectum dalam bahasa Romawi adalah rex yang berarti raja atau perintah raja. Istilah tersebut ( recht rectum, rex ) dalam bahasa Inggris menjadi right ( hak atau adil) Juga berarti ''hukum''.
Dalam masyarakat yang teratur, ada suatu badan resmi yang berkuasa untuk menghukum orang-orang yang melanggar peraturan-peraturan hidup seperti disebutkan dalam hal ini. oleh karena itu, setiap anggota masyrakat akan berusaha untuk mentaati Peraturan-peraturan hidup . Peraturan-peraturan hidup yang disebut sebagai peraturan hukum atau norma hukum.
Norma hukum disertai sanksi berupa hukuman yang sifatnya memaksa, jika peraturan hidup itu dilanggar , sanksi hukum berupa:
- hukuman penjara(hukuman badan), atau
- penggantian kerugian ( hukum denda)
Sebagai Contoh '' Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19). Tujuan Pergub ini diterbitkan sebagai dasar pengenaan sanksi terhadap pelanggaran pelaksanaan PSBB. Ketentuan sanksi denda juga diatur dalam pergub tersebut.
Contoh :
- Sanksi bagi orang yang tidak menggunakan masker saat keluar rumah atau berada di tempat umum. Dalam Pasal 4 Pergub tersebut terdapat tiga sanksi bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker.
- Sanksi administrasi teguran tertulis,
- Sanksi kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi.
- Sanksi denda administratif paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 250.000.
- Sanksi bagi perusahaan yang beroperasi saat PSBB di Jakarta Didenda Rp 10 Juta Sanksi lainnya adalah denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta. Adapun tempat kerja atau kantor yang dikecualikan selama pelaksanaan PSBB tetapi tidak melaksanakan kewajiban penerapan protokol pencegahan penyebaran Covid-19, pimpinan tempat kerja dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. Denda administratif paling sedikit Rp 25 juta dan paling banyak Rp 50 juta.
Contoh selanjutnya terhadap pemberlakukan sanksi terhadap PSBB adalah wilayah Tangerang, Walikota Tangerang mengeluarkan Peraturan Walikota Nomor 29 Tahun 2020 tentang sanksi pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang. Pasal 4 memuat sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker ketika berada di luar rumah. Sanksi yang diberikan berupa sanksi kerja sosial membersihkan fasilitas umum selama dua jam atau penyitaan kartu identitas atau denda administrasi sebesar Rp 50.000. Selanjutnya dalam pasal 5 memuat sanksi bagi lembaga pendidikan yang nekat membuka kegiatan selama PSBB berlangsung. Sanksinya berupa sanksi administratif peringatan tertulis atau penghentian sementara berupa penyegelan. Sementara itu, Pasal 6 memuat sanksi bagi perusahaan yang melanggar aturan pembatasan aktivitas kerja. Pemkot Tangerang bisa menyegel kantor yang melakukan pelanggaran itu. Setelah itu dalam Dalam pasal 7 diatur sanksi administratif sebesar Rp 5 juta untuk rumah makan yang melangar ketentuan PSBB, misalnya melayani makan di tempat. Pasal 8 memuat sanksi bagi penyelenggara hotel yang melanggar aturan PSBB seperti menciptakan kerumunan di dalam area hotel. Sanksi yang diberikan berupa penyegelan fasilitas layanan hotel atau denda sebesar Rp 25 juta.
Kehidupan manusia di dalam pergaulan masyarakat diliputi oleh norma-norma, yaitu peraturan- peraturan hidup yang mempengaruhi tingkah laku manusia di dalam masyarakat. Sejak masa kecil, setiap manusia merasakan adanya peraturan peraturan hidup yang membatasi kemerdekaannya untuk berbuat menurut sekehendak hatinya, membatasi sepak terjangnya . Pada permulaan yang dialami hanyalah peraturan hidup yang berlaku dalam lingkungan keluarga yang dikenalnya. Kemudian juga yang berlaku di luarnya, di dalam masyarakat. yang dirasakan paling nyata ialah peraturan peraturan hidup yang berlaku dalam suatu negara. Akan tetapi dengan adanya norma-norma itu dirasakan pula olehnya adanya penghargaan dan perlindungan terhadap dirinya dan kepentingan. Demikian norma-norma itu mempunyai tujuan supaya kepentingan masing -masing warga masyarakat dan ketentraman dalam masyarakat terpelihara dan terjamin.
Dalam Pergaulan hidup dibedakan 4 macam norma atau kaidah ,yaitu;
- norma agama
- norma kesusilaan
- norma kesopanan
- norma hukum
Menurut Pendapat filsuf Carneades tentang hal ini. Sifat ''etis'' dari hukum yang harus ditonjolkan. Pembawaan manusia adalah ''social''manusia mempunyai hasrat untuk hidup dengan lain-lain orang dalam satu persekutuan.
Menurut Poernadi Purbacaraka dan Soerjono Soekanto ( 1979:55), Jurispredence berarti teori ilmu hukum atau Algemene Rechtsleer atau General Theory of Law, Jika Jurisprudentia (latin) berarti pengetahuan hukum (rehtsgeleerheid). jurusprudetie (Belanda) sama artinya dengan Yurisprudensi ( Indonesia), berarti '' hukum peradilan atau hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap''.
Dunia telah digemparkan dengan maraknya virus corona, Virus corona (Covid 19 ),sudah menelan korban hingga ratusan orang meninggal dan puluhan ribu lainnya terinfeksi. Badan Kesehatan Dunia ( WHO) telah meningkatkan status virus corona menjadi pandemi global pada Rabu (11/3/2020). Penetapan virus corona sebagai pandemi global didasarkan atas meningkatnya jumlah kasus di luar China hingga 13 kali lipat serta banyaknya negara yang terinfeksi.
Maka dari itu , semenjak wabah virus corona , Indonesia telah mengeluarkan beberapa Peraturan Hukum atau Regulasi baru terkait hal ini, diantaranya adalah ;
-
Perpu No 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan.
-
PP No.21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial berskala besar dalam Rangka (PSBB)
-
Permenkes No 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka Percepatan Penanganan Covid -19
Tujuan utama penegakan hukum adalah untuk mewujudkan adanya rasa keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam masyarakat. Dalam proses tersebut, maka harus mencerminkan aspek kepastian dan ketertiban hukum
Namun dari beberapa regulasi yang dibuat , telah terjadi pelanggaran Semenjak wabah Covid 19 ada beberapa pelanggaran yang terjadi yaitu'' , Pertama, pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan dan kegiatan lainnya yang sejenis. Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga. Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan.Kedua, kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazar, pasar malam, pameran dan resepsi keluarga. Ketiga, kegiatan olahraga, kesenian, dan jasa hiburan dll.
Agar dapat memenuhi segala kebutuhanya dengan aman, tentram dan damai tanpa gangguan, maka bagi setiap manusia perlu ada suatu tata ( orde =ordnung). Tata ini berwujud aturan-aturan yang menjadi pedoman bagi segala tingkah laku manusia dalam pergaulan hidup, sehingga kepentingan masing -masing dapat terpelihara dan terjamin. Namun Perlahan aturan aturan hukum saat ini perlahan sudah diterapkan di masing- masing daerah di Indonesia , yaitu; Penerapan Karantina bagi masyarakat yang terjangkit, Work From Home, Social Distancing, Rapid Test di setiap daerah atau fasilitas umum, dan diterapkan kebiasaan mencuci tangan.
Seperti contohnya, Di Jakarta sudah memberlakukan suatu peraturan baru yaitu berupa SURAT IZIN KELUAR MASUK JAKARTA bertujuan agar tidak terjangkitnya virus corona, lalu Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19. alasan Pergub ini dikeluarkan sebagai acuan bagi masyarakat yang terpaksa keluar Jabodetabek pada masa pandemi. Namun demikian, tidak semua masyarakat bisa mendapatkan izin.
SIKM i hanya akan diberikan bagi masyarakat yang bekerja pada 11 sektor yang telah dikecualikan. Mulai dari kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar/ utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional, serta kebutuhan sehari-hari.
Ketika di berlakukan PSBB, seluruh masyarakat mau ga mau harus mengikuti ketentuan protokol yang berlaku '' Misalkan saat keluar rumah harus menggunakan masker, '' Lalu di setiap daerah dilakukan Penjagaan yang ketat , seperti pengecekan suhu tubuh, pengecekan identitas , ketika kamu mau masuk ke daerah yang bersangkutan , 'kamu harus menggunakan surat surat lengkap ''.
Kesimpulan
Dari Kesimpulan ini Penulis mengutip dari seorang Filsuf yaitu ''Leon Duguit ; Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunanya pada saat tertentu di indahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu. itulah sebabnya semenjak maraknya virus corona, Pemerintah dan seluruh instansi berbondong bondong mencari jalan keluar atas permasalahan ini, diantaranya , dibuat Perda, Perpres, Perpu , dan Social Distancing,
agar masyarakat mematuhi.
sekian artikel ini dari penulis semoga wabah ini cepat berlalu