- Pengangkatan anak dalam syariat Islam dibolehkan bahkan dianjurkan sepanjang motivasi pengangkatan anak tersebut untuk kepentingan dan kesejahteraan anak serta tidak bertentangan dengan hukum Islam.
- Permohonan pengangkatan anak oleh Warga Negara Indonesia (WNI) yang beragama Islam terhadap anak WNI yang beragama Islam merupakan kewenangan Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah. Prosedur permohonan dan pemeriksaannya harus memdomani hal-hal sebagai berikut :
- Permohonan pengangkatan anak oleh WNI yang beragama Islam terhadap anak WNI yang beragama Islam diajukan kepada Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah dalam wilayah hukum dimana anak tersebut bertempat tinggal (berada). Permohonan tersebut bersifat voluntair.
- Prosedur permohonan pemeriksaaan pengangkatan anak harus memdomani Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 2 Tahun 1979, Nomor 6 Tahun 1983 dan Nomor 3 Tahun 2005.
- Permohonan tersebut di atas dapat dikabulkan apabila terbukti memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Pasal 39 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 5 ayat (2) Undang undang Nomor 112 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, SEMA RI Nomor 2 Tahun 1979, Nomor 6 Tahun 1983 dan Nomor 3 Tahun 2005.
- Untuk keseragaman, amar penetapan pengangkatan anak sebagaimana di atas berbunyi :
"Menyatakan sah pengangkatan anak yang dilakukan oleh pemohon bernama ........, bin/binti ........, alamat ......., terhadap anak bernama ......., bin/binti....., umur....". - Salinan penetapan pengangkatan anak tersebut dikirim kepada Kementrian Sosial, Kementerian Kehakiman Cq. Dirjen Imigrasi, Kementerian Luar negeri, Kementerian Kesehatan, Kejaksaan Agung, Kepolisian RI dan Panitera Mahkamah Agung RI.
Referensi
- Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Edisi 2008