Pengasuhan Anak adalah upaya untuk memenuhi kebutuhan akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, dan kesejahteraan yang menetap dan berkelanjutan demi kepentingan terbaik bagi Anak.
Anak Asuh adalah Anak yang diasuh oleh seseorang atau lembaga untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan kesehatan, karena Orang Tuanya atau salah satu Orang Tuanya tidak mampu menjamin tumbuh kembang Anak secara wajar.
Orang Tua Asuh adalah suami istri atau orang tua tunggal selain Keluarga yang menerima kewenangan untuk melakukan Pengasuhan Anak yang bersifat sementara.
Pelaksanaan Pengasuhan Anak bertujuan:
- terpenuhinya pelayanan dasar dan kebutuhan setiap Anak akan kasih sayang, kelekatan, keselamatan, kesejahteraan, dan hak-hak sipil Anak; dan
- diperolehnya kepastian pengasuhan yang layak bagi setiap Anak.
Setiap Anak berhak untuk diasuh oleh Orang Tuanya sendiri. Dalam hal pemisahan Anak dilakukan kepentingan terbaik bagi anak, Pengasuhan harus dilakukan oleh Lembaga Asuhan Anak. Pengasuhan Anak oleh Lembaga Asuhan Anak merupakan pertimbangan terakhir. Pengasuhan Anak oleh Lembaga Asuhan Anak dilakukan dengan persyaratan:
- Orang Tuanya tidak dapat menjamin tumbuh kembang Anak secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial;
- Orang Tuanya dicabut kuasa asuhnya berdasarkan penetapan pengadilan; dan/atau
- Anak yang memerlukan perlindungan khusus.
Dalam hal Lembaga Asuhan Anak berlandaskan agama, Anak yang diasuh harus seagama dengan agarrra yang menjadi landasan Lembaga Asuhan Anak yang bersangkutan.
Dalam hal Lembaga Asuhan Anak tidak berlandaskan agama maka pelaksanaan Pengasuhan Anak harus memperhatikan agama yang dianut Anak yang bersangkutan.
Pengasuhan Anak oleh Lembaga Asuhan Anak dapat dilakukan:
- di luar Panti Sosial; atau
- di dalam Panti Sosial.
Pengasuhan anak di luar Panti Sosial menjadi prioritas utama dan dilakukan berbasis keluarga. Pengasuhan Anak di luar Panti Sosial dilaksanakan oleh
- Keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah sampai dengan derajat ketiga;
- Keluarga sedarah dalam garis menyimpang; atau
- Orang Tua Asuh.
Pengasuhan Anak di luar Panti Sosial harus mendapatkan izin dari dinas sosial kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi dari hasil Asesmen Pekerja Sosial profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial dan Pengasuhan Anak di luar panti Sosial dilakukan dengan Pendampingan dari Lembaga Asuhan Anak.
Pengasuhan anak di dalam Panti Sosial merupakan upaya terakhir.
Referensi
- UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak
- PP Nomor 29 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Penunjukan Wali
- PP Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak