Hukum Acara Perdata atau disebut juga Hukum Perdata Formil yaitu semua kaidah hukum bagaimana untuk mempertahankan dan melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam Hukum Perdata Materil.
Sebagai hukum formal, yang merupakan alat untuk menyelenggarakan hukum material, sehingga hukum acara itu harus digunakan sesuai dengan keperluan hukum material.
Wirjono Prodjodikoro
Hukum Acara Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak, satu sama lain untuk melaksanakan berjalannya hukum-hukum perdata.
Soepomo
Memberikan pengertian Hukum Acara Perdata dengan mengaitkan dengan tugas hakim, yaitu bahwa dalam peradilan perdata tugas hakim adalah mempertahankan tata hukum perdata (‗burgelijke rechtsorede‖) menetapkan apa yang ditentukan oleh hukum dalam suatu perkara.
Soedikno Mertokusumo
Hukum Acara Perdata adalah peraturan hukum yang mengatur bagaimana caranya menjamin ditaatinya hukum perdata materiil dengan perantaraan hakim. Dengan kata lain hukum acara perdata adalah peraturan hukum yang menentukan bagaimana cara pelaksanaan hukum perdata materiel. Lebih konkrit lagi dapat dikatakan bahwa Hukum Acara Perdata mengatur tentang bagaimana caranya mengajukan tuntutan hak, memeriksa serta memutusnya dan pelaksanaan dari putusannya.
Singkatnya, hukum yang mengatur tentang tata cara menegakkan hukum perdata materiel apabila terjadi suatu pelanggaran hak atau kewajiban. Hukum tersebut sebagai pedoman baik untuk hakim atau pihak yang bersangkutan.
Retnowulan Sutanto dan Iskandar Oerief Kartawinata
Hukum Acara Perdata yang juga disebut hukum perdata formil adalah kaidah hukum yang menentukan dan mengatur cara bagaimana melaksanakan hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata sebagaimana diatur dalam hukum perdata materiel.