Terminologi Hukum Internasional yang digunakan di Indonesia merupakan padanan dari istilah bahasa asing, di antaranya International Law (Inggris), Droit International (Prancis), dan Internationaal Recht (Belanda). Istilah Hukum Internasional saat ini telah diterima secara umum untuk menggambarkan pranata hukum yang berlaku dalam hubungan internasional. Sejumlah kepustakaan juga menggunakan istilah-istilah berbeda yang memiliki makna yang mendekati atau relatif sama dengan Hukum Internasional, yakni Hukum Antar Bangsa (The Law of Nations), Hukum Antar Negara (Interstates Law), Hukum Dunia (World Law), dan Hukum Transnasional (Transnational Law).
Menurut J.G. Starke, Hukum Internasional adalah adalah sistem hukum yang mengatur hubungan antar negara, tetapi dalam perkembangannya hukum internasional tidak hanya mengatur hubungan antar negara tetapi lebih luas.
F. Sugeng Istanto mengemukakan Hukum Internasional adalah kumpulan ketentuan hukum yang berlakunya dipertahankan oleh masyarakat internasional.
Jawahir Thontowi memberikan ulasan mengenai ruang lingkup Hukum Internasional sebagai berikut. “Sebagai suatu peraturan hukum yang memiliki cakupan yang cukup luas, hukum internasional terdiri dari prinsip-prinsip, peraturan-peraturan, dan kebiasaan internasional tentang tingkah laku negaranegara dalam hubungan internasional yang terikat untuk mematuhinya dan melaksanakannya.
Mochtar Kusumaatmadja dan Etty R. Agoes secara eksplisit mengemukakan definisi Hukum Internasional Publik untuk membedakannya dengan Hukum Perdata Internasional. Hukum Internasional Publik didefinisikan sebagai keseluruhan kaidah dan asas hukum yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas negara (hubungan internasional) yang bukan bersifat perdata.
* Referensi : Buku Ajar Hukum Internasional Universitas Udayana