- Menurut Sarini Ahlan sjarif Hukum waris adalah hukum harta kekayaan dalam lingkungan keluarga, karena wafatnya seseorang maka aka nada pemindahan harta kekayaan yang ditinggalkan oleh si mati dan akibat dari pemindahan ini bagi orang-orang yang memperolehnya, baik dalam hubungan antara mereka maupun antara mereka dengan pihak ketiga
- Menurut Soepomo, Hukum Waris itu memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan barang-barang harta benda dan barang-barang yang tak berwujud benda dari suatu angkatan manusia kepada turunannya.
- Menurut A. Pitlo hukum waris adalah kumpulan peraturan, yang mengatur hukum mengenai kekayaan karena wafatnya seseorang yaitu mengenai pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh si mati dan akibat dari pemindahan ini bagi orang-orang yang memperolehnya, baik dalam hubungan antara mereka dengan mereka, maupun dalam hubungan antara mereka dengan pihak ketiga .
- Menurut Wirjono Prodjodikoro, hukum waris adalah hukum-hukum atau peraturanperaturan yang mengatur, tentang apakah dan bagaimanakah berbagai hak-hak dan kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup
- Menurut Subekti, dalam Hukum Waris Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku satu asas, bahwa hanyalah hak-hak dan kewajibankewajiban dalam lapangan hukum kekayaan harta benda saja yang dapat diwariskan. Oleh karena itu hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam lapangan hukum kekeluargaan pada umumnya hak-hak dan kewajiban-kewajiban kepribadian misalnya hak-hak dan kewajiban sebagai seorang suami atau sebagai seorang ayah tidak dapat diwariskan, begitu pula hak-hak dan kewajibankewajiban seorang sebagai anggota sesuatu perkumpulan
- Menurut Ter Haar , Hukum waris adat adalah adalah meliputi aturan-aturan hukum yang bertalian dengan proses dari abat ke abat, ialah proses penerusan dan peralihan harta kekayaan materiil dan immaterial dari turunan keturunan.
- Menurut Soepomo, Hukum adat waris memuat peraturan-peraturan yang mengataur proses meneruskan serta mengoperkan barang-barang harta benda dan barang-barang yang tidak terwujud benda (imateriele) kepada keturunannya. Proses itu telah mulai dalam waktu orang tua masih hidup. Proses tersebut tidak terjadi akut oleh sebab orang tua meninggal dunia.
- R.van Dijk, Hukum waris adat memuat seluruh peraturan hukum yang mengatur pemindahan hak milik, barang barang, harta benda dari generasi yang berangsur mati (yang diwariskan) kepada generasi muda (para ahli waris).
Pengertian Hukum Waris Islam
- Hukum kewarisan Islam dalam bahasa Arab disebut Al-miras, yaitu bentuk masdar (infinitif) dari kata warisa – yarisu – mirasan. Maknanya menurut bahasa ialah berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain
- Para fuqaha mendefinisikan hukum kewarisan Islam sebagai “suatu ilmu yang dengan dialah dapat kita ketahui orang yang menerima pusaka, serta sekadar yang diterima tiap-tiap ahli waris dan cara membaginya
- Muhammad Asy-Syarbini, “Ilmu fiqih yang berpautan dengan pembagian harta pusaka, pengetahuan tentang cara perhitungan yang dapat menyampaikan kepada pembagian harta pusaka, pengetahuan mengenai yang bagian-bagian wajib dari harta peninggalan untuk setiap pemilik hak pusaka”