Pengertian Hukum Waris

by Estomihi FP Simatupang, SH., MH

Posted on October 27, 2021 07:19

Pengertian Hukum Waris Perdata
  • Menurut Sarini Ahlan sjarif  Hukum waris adalah hukum harta kekayaan dalam lingkungan keluarga, karena wafatnya seseorang maka aka nada pemindahan harta kekayaan yang ditinggalkan oleh si mati dan akibat dari pemindahan ini bagi orang-orang yang memperolehnya, baik dalam hubungan antara mereka maupun antara mereka dengan pihak ketiga
  • Menurut Soepomo, Hukum Waris itu memuat peraturan-peraturan yang mengatur proses meneruskan serta mengoperkan barang-barang harta benda dan barang-barang yang tak berwujud benda dari suatu angkatan manusia kepada turunannya. 
  • Menurut A. Pitlo hukum waris adalah kumpulan peraturan, yang mengatur hukum mengenai kekayaan karena wafatnya seseorang yaitu mengenai pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh si mati dan akibat dari pemindahan ini bagi orang-orang yang memperolehnya, baik dalam hubungan antara mereka dengan mereka, maupun dalam hubungan antara mereka dengan pihak ketiga . 
  • Menurut Wirjono Prodjodikoro, hukum waris adalah hukum-hukum atau peraturanperaturan yang mengatur, tentang apakah dan bagaimanakah berbagai hak-hak dan kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia akan beralih kepada orang lain yang masih hidup
  • Menurut Subekti, dalam Hukum Waris Kitab Undang-undang Hukum Perdata berlaku satu asas, bahwa hanyalah hak-hak dan kewajibankewajiban dalam lapangan hukum kekayaan harta benda saja yang dapat diwariskan. Oleh karena itu hak-hak dan kewajiban-kewajiban dalam lapangan hukum kekeluargaan pada umumnya hak-hak dan kewajiban-kewajiban kepribadian misalnya hak-hak dan kewajiban sebagai seorang suami atau sebagai seorang ayah tidak dapat diwariskan, begitu pula hak-hak dan kewajibankewajiban seorang sebagai anggota sesuatu perkumpulan
 
Pengertian Hukum Waris Adat
  • Menurut Ter Haar , Hukum waris adat adalah adalah meliputi aturan-aturan hukum yang bertalian dengan proses dari abat ke abat, ialah proses penerusan dan peralihan harta kekayaan materiil dan immaterial dari turunan keturunan.
  • Menurut Soepomo, Hukum adat waris memuat peraturan-peraturan yang mengataur proses meneruskan serta mengoperkan barang-barang harta benda dan barang-barang yang tidak terwujud benda (imateriele) kepada keturunannya. Proses itu telah mulai dalam waktu orang tua masih hidup. Proses tersebut tidak terjadi akut oleh sebab orang tua meninggal dunia. 
  • R.van Dijk, Hukum waris adat memuat seluruh peraturan hukum yang mengatur pemindahan hak milik, barang barang, harta benda dari generasi yang berangsur mati (yang diwariskan) kepada generasi muda (para ahli waris).

 

Pengertian Hukum Waris Islam

  • Hukum kewarisan Islam dalam bahasa Arab disebut Al-miras, yaitu bentuk masdar (infinitif) dari kata warisa – yarisu – mirasan. Maknanya menurut bahasa ialah berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain
  • Para fuqaha mendefinisikan hukum kewarisan Islam sebagai “suatu ilmu yang dengan dialah dapat kita ketahui orang yang menerima pusaka, serta sekadar yang diterima tiap-tiap ahli waris dan cara membaginya
  • Muhammad Asy-Syarbini, “Ilmu fiqih yang berpautan dengan pembagian harta pusaka, pengetahuan tentang cara perhitungan yang dapat menyampaikan kepada pembagian harta pusaka, pengetahuan mengenai yang bagian-bagian wajib dari harta peninggalan untuk setiap pemilik hak pusaka”

Sumber :
* Bahan kuliah Hukum Perdata ( Pokok Bahasan Hukum Waris) Fakultas Hukum Universitas Udayana
* Soerojo Wignojodipoero, Pengantar dan Asas-Asas Hukum Adat, (Jakarta: Haji Masagung, 1988)
* Muhammad Ali Ash-Shabuni, Pembagian Waris Menurut Islam, (Jakarta: Gema Insani: 1995)
* Wati Rahmi Ria & Muhammad Zulfikar Buku Waris Berdasarkan Hukum Perdata Barat dan Kompilasi Hukum Islam
* Laporan Akhir Kompendium Hukum Waris BPHN Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia 2011
 
 
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2379

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay