Kepailitan secara etimologi berasal dari kata pailit. Istilah pailit berasal dari kata Belanda yaitu failliet yang mempunyai arti ganda yaitu sebagai kata benda dan sebagai kata sifat. Istilah failliet sendiri berasal dari Perancis yaitu faillite yang berarti pemogokan atau kemacetan pembayaran. Sedangkan dalam bahasa Indonesia pailit diartikan bangkrut.Pailit adalah suatu keadaan dimana seorang debitor tidak membayar utang-utangnya yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Menurut R. Subekti dan R. Tjitrosudibio, pailit adalah keadaan seorang debitor apabila ia telah menghentikan pembayaran utang-utangnya. Suatu keadaan yang menghendaki campur tangan Majelis Hakim guna menjamin kepentingan bersama dari para kreditornya.
Pengertian Kepailitan menurut Pasal 1 angka (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Menurut Memorie Van Toelichting Kepailitan adalah suatu pensitaan berdasarkan hukum atas seluruh harta kekayaan siberutang guna kepentingannya bersama para yang mengutangkan.
Menurut Fred B.G. Tumbuan bahwa kepailitan adalah sita umum yang mencakup seluruh kekayaan debitor untuk kepentingan semua Kreditornya
Menurut Kartono bahwa kepailitan adalah suatu sitaan dan eksekusi atas seluruh kekayaan si debitor (orang yang berutang) untuk kepentingan semua KreditorKreditornya (orang yang berpiutang) besama-sama, yang pada waktu si debitor dinyatakan pailit mempunyai piutang dan untuk jumlah piutang yang masing-masing Kreditor miliki pada saat itu.
Menurut HM.N Purwosujipto bahwa kepailitan merupakan segala sesuatu yang berhubungan dengan peristiwa pailit, pailit itu sendiri adalah keadaan berhenti membayar utang-utangnyadan dalam kepailitan ini terkandung sifat adanya penyitaan umum atas seluruh harta kekayaan debitor untuk kepentingan semua Kreditor yang bersangkutan, yang dijalankan dengan pengawasan pemerintah.
Menurut Soebekti dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata, berpendapat bahwa kepailitan adalah suatu usaha bersama untuk mendapatkan pembayaran semua berpiutang secara adil.
Menurut R. Soekardono, dalam bukunya Hukum Dagang jilid I, menyatakan bahwa kepailitan adalah penyitaan umum atas kekayaan si pailit bagi kepentingan semua penagihnya, sehingga Balai Harta Peninggalan yang ditugaskan dengan pemeliharaan serta pemberesan boedel dari orang yang pailit
1. http://eprints.umm.ac.id/41110/3/BAB%202.pdf
2.Munif Rochmawanto, "Upaya Hukum Dalam Perkara Kepailitan", Jurnal Independent Vol 3 Nomor 2