Menurut UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang ini serta peraturan pelaksanaannya.
Menurut UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Perseroan Terbatas, yang selanjutnya disebut Perseroan, adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham atau Badan Hukum perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro dan Kecil sebagaimana diatur dalam peraturan perundangundangan mengenai Usaha Mikro dan Kecil.
Menurut H.M.N. Purwosutjipto
Perseroan Terbatas terdiri dari dua kata, yaitu Perseroan dan Terbatas. Perseroan merujuk pada modal PT yang terdiri dari serosero atau saham-saham. Sedangkan kata Terbatas merujuk kepada tanggung jawab pemegang saham yang luasnya hanya terbatas pada nilai nominal saham yang dimilikinya.
Menurut Soedjono Dirjosisworo
Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan perjanjian yang melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam undang-undang.
Menurut Zaeni Asyhadie
Perseroan Terbatas adalah suatu bentuk usaha yang berbadan hukum yang pada awalnya dikenal dengan nama NaamlozeVennootschap (NV). Istilah “Terbatas” didalam Perseroan Terbatas tertuju pada tanggung jawab pemegang saham yang hanya terbatas pada nominal dari semua saham yang dimilikinya.
Menurut Abdulkadir Muhammad
Kata perseroan” menunjuk kepada cara menentukan modal yaitu bagi dalam saham, dan kata terbatas menunjuk kepada batas tanggung jawab pemegang saham, yaitu sebatas jumlah nominal saham yang dimiliki.
Referensi :
-
UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
- UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
- PP Nomor 8 Tahun 2021 - Modal Dasar Perseroan Serta Pendirian dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk UMK
- Ridwan Khairandy, Perseroan Terbatas Doktrin, Peraturan Peraturan PerundangUndangan, dan Yurisprudensi Edisi Revisi, Ctk. Kedua, Total Media, Yogyakarta, 2009
-
Soedjono Dirjosisworo, “HukumPerusahaan Mengenai Bentuk-bentuk Perusahaan (badan usaha) di Indonesia”, Mandar Maju, Bandung, 1997
-
Abdulkadir Muhammad, “Hukum Perusahaan Indonesia”. PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2002