- Hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah alau semenda sampai derajal ketiga, atau hubungan suami atau isteri meskipun telah bercerai, dengan Ketua, salah seorang Hakim Anggota, Jaksa, Advokat atau Panitera, atau dengan pihak yang diadili (Pasal 17 ayat (3) dan (4) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman).
- Hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara. (Pasal 17 ayat (5) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009). "Kepentingan langsung atau tidak langsung" menurut penjelasan Pasal 17 ayat (5) adalah termasuk apabila Hakim atau Panitera atau pihak lain pernah menangani perkara tersebut atau perkara tersebut pernah terkait dengan pekerjaan atau jabatan yang bersangkutan sebelumnya.
- Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan tersebut Pasal 17 ayat (5) putusan dinyatakan tidak sah.
- Untuk perkara verzet terhadap verstek, tidak termasuk dalam pengertian tersebut Pasal 17 ayat (5) di atas.
Referensi
- Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI 2013