Penyelidikan

Posted on May 22, 2020 19:18

PENYELIDIKAN
 
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang.
Dari pengertian diatas, berarti penyelidikan bukanlah merupakan fungsi yang berdiri sendiri, terpisah dari fungsi penyidikan, melainkan hanya merupakan Salah satu cara metode atau sub dari fungsi penyidikan, yang mendahului tindakan lain yaitu penindakan berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan yang merupakan fungsi penyidikan.
 
Sebagai subfungsi penyidikan maka penyelidikan mendahului tindakan-tindakan lain yaitu untuk menetukan apakah suatu peristiwa yang diduga tindak pidana dapat dilakukan penyidikan atau tidak.
Akan tetapi tidak setiap peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana pengung- kapannya harus selalu didahului dengan penyelidikan. Apabila peristiwa sudah jelas merupakan suatu tindak pidana karena telah diperoleh bukti permulaan yang cukup maka dapat langsung dilakukan penyidikan.
 

 

WEWENANG PENYELIDIK

 
Dalam rangka mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, penyidik karena kewajibannya diberi Wewenang, berupa :
  1. Karena kewajibannya menurut Undang-undang, berwenang:
    1. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya suatu tindakpidana;
    2. Mencari keterangan dan barang bukti;
    3. Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan Serta memeriksa tanda pengenal diri;
    4. Mengadakan tindakan lain yang bertanggung jawab.
  2. Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan bcrupa:
    1. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan;
    2. Pemeriksaan dan penyitaan Surat;
    3. Mengambil sidik jari memotret seseorang;
    4. Membawa dan menghadapkan seseorang kepada penyidik.
 
Empat wewenang yang terakhir ini hanya dapat dilakukan penyidik apabila ada perintah tertulis dari penyidik, pcnyelidik dalam hal apapun tidak boleh melakukan penahanan. Yang perlu mendapatkan penjelasan lebih lanjut, ialah wewenang penyelidik ”mengadakan tindakan hukum yang bertanggungjawab”, yaitu :
  1. Tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;
  2. Selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan dilakukannya tindakanjabatan;
  3. Tindakan itu harus patut dan masuk akal dan termasuk dalam lingkup jabatannya
  4. Atas pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan memaksa
  5. Menghormati hak asasi manusia.
 
Contoh :
 
Penyidik menyuruh berhenti orang yang dicurigai akan tetapi orang itu tidak mau berhenti, maka penyidik dapat menangkap orang itu dan memeriksa identitasnya untuk kemudian dihadapkan kepada penyidik.
 

 

PENYELIDIK

 
Penyelidik adalah pejabat polisi negara Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan.
Jadi, setiap pejabat Polri adalah penyelidik mulai dari pangkat terendah sampai dengan pangkat tertinggi yang karena jabatannya dapat melakukan penyelidikan.
Menjadi pertanyaan apakah dengan demikian selain pejabat Polri tidak dapat melaku- kan penyelidikan, undang- undang tidak memberi penjelasan.
Perlu diingat bahwa penyelidikan merupakan subfungsi penyidikan, oleh sebab itu siapa yang diberi Wewenang menyidik juga mempunyai Wewenang melakukan penyelidikan. Jadi penyidik pegawai negeri sipil yang berwenang melakukan penyelidikan dalam ruang lingkup Wewenangnya sebagi penyidik.
 
 
Sumber : Modul Hukum Acara Pidana Diklat Kejaksaan RI
 
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2076

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay