Perbandingan Antara Adat Dengan Hukum Adat

Posted on May 23, 2020 14:44

Perbedaan antara adat dengan hukum adat yaitu :
  1. Dari Terhaar ;
    • Suatu adat akan menjadi hukum adat, apabila ada keputusan dari kepala adat dan apabila tidak ada keputusan maka itu tetap merupakan tingkah laku/ adat.
  2. Van Vollen Hoven :
    • Suatu kebiasaan/ adat akan menjadi hukum adat, apabila kebiasaan itu diberi sanksi.
  3. Van Dijk :
    • Perbedaan antara hukum adat dengan adat terletak pada sumber dan bentuknya. Hukum Adat bersumber dari alat-alat perlengkapan masyarakat dan tidak tertulis dan ada juga yang tertulis, sedangkan adat bersumber dari masyarakat sendiri dan tidak tertulis.
  4. Pendapat L. Pospisil :
    • Untuk membedakan antara adat dengan hukm adat maka harus dilihat dari atribut-atribut hukumnya yaitu :
      • Atribut authority, yaitu adanya keputusan dari penguasa masyarakat dan mereka yang berpengaruh dalam masyarakat.
      • Intention of Universal Application :
        • Bahwa putusan-putusan kepala adat mempunyai jangka waktu panjang dan harus dianggap berlaku juga dikemudian hari terhadap suatu peristiwa yang sama.
      • Obligation (rumusan hak dan kewajiban) :
        • Yaitu dan rumusan hak-hak dan kewajiban dari kedua belah pihak yang masih hidup.
        • Dan apabila salah satu pihak sudah meninggal dunia missal nenek moyangnya, maka hanyalah putusan yang merumuskan mengeani kewajiban saja yang bersifat keagamaan.
      • Adanya sanksi/ imbalan :
        • Putusan dari pihak yang berkuasa harus dikuatkan dengan sanksi/ imbalan yang berupa sanksi jasmani maupun sanksi rohani berupa rasa takut, rasa malu, rasa benci dn sebagainya.
  5. Adat/ kebiasaan mencakup aspek yang sangat luas sedangkan hukum adat hanyalah sebagian kecil yang telah diputuskan untuk menjadi hukum adat.
  6. Hukum adat mempunyai nilai-nilai yang dianggap sakral/suci sedangkann adat tidak mempunyai nilai/ biasa

 

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 5924

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay