Perbandingan Antara Adat Dengan Hukum Adat

Perbedaan antara adat dengan hukum adat yaitu :
  1. Dari Terhaar ;
    • Suatu adat akan menjadi hukum adat, apabila ada keputusan dari kepala adat dan apabila tidak ada keputusan maka itu tetap merupakan tingkah laku/ adat.
  2. Van Vollen Hoven :
    • Suatu kebiasaan/ adat akan menjadi hukum adat, apabila kebiasaan itu diberi sanksi.
  3. Van Dijk :
    • Perbedaan antara hukum adat dengan adat terletak pada sumber dan bentuknya. Hukum Adat bersumber dari alat-alat perlengkapan masyarakat dan tidak tertulis dan ada juga yang tertulis, sedangkan adat bersumber dari masyarakat sendiri dan tidak tertulis.
  4. Pendapat L. Pospisil :
    • Untuk membedakan antara adat dengan hukm adat maka harus dilihat dari atribut-atribut hukumnya yaitu :
      • Atribut authority, yaitu adanya keputusan dari penguasa masyarakat dan mereka yang berpengaruh dalam masyarakat.
      • Intention of Universal Application :
        • Bahwa putusan-putusan kepala adat mempunyai jangka waktu panjang dan harus dianggap berlaku juga dikemudian hari terhadap suatu peristiwa yang sama.
      • Obligation (rumusan hak dan kewajiban) :
        • Yaitu dan rumusan hak-hak dan kewajiban dari kedua belah pihak yang masih hidup.
        • Dan apabila salah satu pihak sudah meninggal dunia missal nenek moyangnya, maka hanyalah putusan yang merumuskan mengeani kewajiban saja yang bersifat keagamaan.
      • Adanya sanksi/ imbalan :
        • Putusan dari pihak yang berkuasa harus dikuatkan dengan sanksi/ imbalan yang berupa sanksi jasmani maupun sanksi rohani berupa rasa takut, rasa malu, rasa benci dn sebagainya.
  5. Adat/ kebiasaan mencakup aspek yang sangat luas sedangkan hukum adat hanyalah sebagian kecil yang telah diputuskan untuk menjadi hukum adat.
  6. Hukum adat mempunyai nilai-nilai yang dianggap sakral/suci sedangkann adat tidak mempunyai nilai/ biasa

 


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.