- Dalam sengketa tata usaha negara tidak dikenal perdamaian, karena yang disengketakan menyangkut kebijakan publik. Namun dalam praktek tidak menutup kemungkinan terjadinya perdamaian atas prakarsa kedua belah pihak yang bersengketa. Perdamaian antara pihak pihak yang bersengketa tersebut tidak dilakukan di persidangan melainkan terjadi di luar persidangan.
- Apabila ada perdamaian, pihak-pihak yang bersengketa menyampaikan kepada Majelis Hakim/Hakim yang memeriksa perkaranya.
- Majelis Hakim/Hakim yang memeriksa perkaranya memerintahkan dalam sidang berikutnya agar hasil perdamaian tersebut dibacakan, dan Panitera Pengganti yang ditunjuk untuk mengikuti sidang mencatat di dalam berita acara sidang. Selanjutnya Penggugat mencabut gugatannya secara resmi dalam sidang terbuka untuk umum.
- Majelis Hakim/Hakim menuangkannya dalam penetapan yang berisi memerintahkan agar Panitera mencoret gugatan tersebut dari register perkara. Perintah pencoretan tersebut diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum.
Referensi
- Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Edisi 2008