Perkara Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on April 26, 2022 18:43

A. Syarat Pengajuan Keberatan Atas Putusan BPSK

  1. Keberatan diajukan dalam bentuk gugatan (bukan voluntair) sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 01 Tahun 2006.
  2. Keberatan diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja sejak Pelaku Usaha atau konsumen menerima pemberitahuan putusan BPSK.
  3. Keberatan diajukan dalam rangkap 6 (enam) untuk dikirim oleh panitera kepada pihak yang berkepentingan termasuk BPSK.
  4. Keberatan diajukan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri di tempat kedudukan hukum Pelaku Usaha atau Konsumen sesuai dengan prosedur pendaftaran perkara perdata.
  5. BPSK bukan merupakan pihak.

B. Tata Cara Pengajnan Keberatan Atas Putusan BPSK

  1. Keberatan diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak pelaku usaha atau konsumen menerima pemberitahuan putusan BPSK.
  2. Keberatan terhadap putusan arbitrase BPSK dapat diajukan apabila memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang Undang No. 8 Tahun 1999, yaitu:
    a. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan, setelah putusan dijatuhkan diakui palsu atau dinyatakan palsu.
    b. Setelah putusan Arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan, yang disembunyikan pihak lawan.
    c. Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.
    d. Ketua Pengadilan Negeri menunjuk majelis Hakim yang mempunyai pengetahuan cukup di bidang perlindungan konsumen.
  3. Dalam hal keberatan diajukan atas dasar sebagaimana dimaksud dalam butir 2 di atas, Majelis Hakim dapat mengeluarkan pembatalan putusan BPSK.
  4. Dalam hal keberatan diajukan atas dasar alasan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 3 di atas, Majelis Hakim dapat mengadili sendiri sengketa konsumen yang bersangkutan.
  5. Pemeriksaan keberatan dilakukan hanya atas dasar putusan BPSK dan berkas perkara.
  6. Dalam hal mengadili sendiri Majelis Hakim wajib memperhatikan ganti kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang No.8 Tahun 1999.
  7. Majelis Hakim harus memberikan putusan dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak sidang pertama.
  8. Upaya hukum terhadap putusan keberatan atas putusan BPSK adalah kasasi

PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR : 01 TAHUN 2006

Tentang

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN

MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA

Menimbang : a. bahwa terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) yang final dan mengikat pada hakekatnya tidak dapat diajukan keberatan, kecuali dipenuhi syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung ini;
  b. bahwa hingga saat ini belum ada ketentuan yang mengatur tata cara pengajuan keberatan terhadap putusan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK);
  c. bahwa ketiadaan pengaturan tentang tata cara tersebut menjadi hambatan bagi Pengadilan Negeri dalam melakukan pemeriksaan terhadap upaya keberatan;
  d. bahwa untuk kelancaran pemeriksaan keberatan terhadap putusan BPSK, Mahkamah Agung mamandang perlu mengatur tata cara pengajuan keberatan terhadap putusan BPSK dengan Peraturan Mahkamah Agung;
  e.  bahwa sebelum dilakukan revisi terhadap Undang Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, maka perlu dibuat Peraturan Mahkamah Agung untuk memper-lancar pelaksanaan Undang-undang tersebut.
     
Mengingat : 1. Reglemen Indonesia yang diperbaharui (HIR) Staatsblad Nomor 44 Tahun 1941 dan Reglemen Hukum Acara untuk Daerah Luar Jawa dan Madura (RBg), Staatsblad Nomor 227 tahun 1927;
  2. Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen;
  4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 Tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa;
  5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman;
  6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Tentang Mahkamah Agung. sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004;
  7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 Tentang Peradilan Umum, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang 8 Tahun 2004.
MEMUTUSKAN    
Menetapkan 
: PERATURAN MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN (BPSK).

BAB I

KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam Peraturan Mahkamah Agung ini yang dimaksud dengan :

  1. Pengadilan Negeri adalah pengadilan yang memeriksa perkara keberatan.
  2. BPSK adalah Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen selanjutnya disingkat BPSK.
  3. Keberatan adalah upaya bagi pelaku usaha dan konsumen yang tidak menerima putusan BPSK.
  4. Hari adalah hari kerja.

Pasal 2

Keberatan hanya dapat diajukan terhadap putusan arbitrase yang dikeluarkan oleh BPSK.

Pasal 3

(1) Keberatan terhadap Putusan BPSK dapat diajukan baik oleh Pelaku Usaha dan/atau Konsumen kepada Pengadilan Negeri di tempat kedudukan hukum konsumen tersebut.

(2) Konsumen yang tidak mempunyai tempat kedudukan hukum di Indonesia harus mengajukan keberatan di Pengadilan Negeri dalam wilayah hukum BPSK yang mengeluarkan putusan.

(3) Dalam hal diajukan keberatan, BPSK bukan merupakan pihak.

Pasal 4

Keberatan atas Putusan BPSK diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim.

BAB II

TATA CARA PENGAJUAN KEBERATAN TERHADAP PUTUSAN BPSK

Pasal 5

(1) Keberatan diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak Pelaku Usaha atau Konsumen menerima pemberitahuan putusan BPSK.

(2) Keberatan diajukan melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri sesuai

dengan prosedur pendaftaran perkara perdata.

(3) Keberatan sebagaimana dimaksud ayat (2) diajukan dalam 6 (enam) rangkap yang identik untuk dikirimkan oleh panitera kepada pihak yang berkepentingan termasuk BPSK.

(4) Dalam hal keberatan diajukan oleh konsumen dan pelaku usaha terhadap putusan BPSK yang sama, maka perkara tersebut harus didaftar dengan nomor yang sama.

BAB III

TATA CARA PEMERIKSAAN KEBERATAN

Pasal 6

(1) Ketua Pengadilan Negeri menunjuk Majelis Hakim sedapat mungkin terdiri dari Hakim-Hakim yang mempunyai pengetahuan yang cukup dibidang perlindungan konsumen.

(2) Pemeriksaan keberatan dilakukan hanya atas dasar putusan BPSK dan berkas perkara.

(3) Keberatan terhadap putusan arbitrase BPSK dapat diajukan apabila memenuhi persyaratan pembatalan putusan arbitrase sebagaimana diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, yaitu :

  1. Surat atau dokumen yang diajukan dalam pemerikaan, setelah putusan dijatuhkan, diakui palsu atau dinyatakan palsu;
  2. Setelah putusan arbitrase BPSK diambil ditemukan dokumen yang bersifat menentukan yang disembunyikan oleh pihak lawan; atau
  3. Putusan diambil dari hasil tipu muslihat yang dilakukan oleh salah satu pihak dalam pemeriksaan sengketa.

(4) Dalam hal keberatan diajukan atas dasar sebagaimana dimaksud ayat (3), Majelis Hakim dapat mengeluarkan pembatalan putusan BPSK.

(5) Dalam hal keberatan diajukan atas dasar alasan lain di luar ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (3), Majelis Hakim dapat mengadili sendiri sengketa konsumen yang bersangkutan.

(6) Dafam mensedili sendiri Majelis Hakim wajib memperhatikan ganti rugi sebagaimana diatur dalam Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999.

(7) Majelis Hakim harus memberikan putusan dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak sidang pertama dilakukan.

BAB IV 

PENETAPAN EKSEKUSI

Pasal 7

(1) Konsumen mengajukan permohonan eksekusi atas putusan BPSK yang tidak diajukan keberatan kepada Pengadilan Negeri di tempat kedudukan hukum konsumen yang bersangkutan atau dalam wilayah hukum BPSK yang mengeluarkan putusan.

(2) Permohonan eksekusi atas putusan BPSK yang telah diperiksa melalui prosedur keberatan, ditetapkan oleh Pengadilan Negeri yang memutus perkara keberatan bersangkutan.

BAB V

KETENTUAN PENUTUP

Pasal 8

Kecuali ditentukan lain dalam Peraturan Mahkamah Agung ini, Hukum Acara Perdata yang berlaku diterapkan pula terhadap keberatan atas putusan arbitrase BPSK.

Pasal 9

Peraturan Mahkamah Agung ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan : di Jakarta
Pada tanggal : 13 Maret 2006
KETUA MAHKAMAH AGUNG RI,

 

 

BAGIR MANAN


Referensi 

    • Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus, Buku II, Edisi 2007, Mahkamah Agung RI, Jakarta, 2008
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2407

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay