Perkara Prodeo

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on April 23, 2022 17:54

  1. Para pihak yang tidak mampu, dapat mengajukan gugatan/permohonan secara prodeo. Keadaan tidak mampu itu harus dibuktikan dengan surat keterangan Kepala Desa/Kelurahan yang bersangkutan. Dalam register perkara hal itu akan dicatat. Semua penerimaan dan pengeluaran, meskipun nihil dalam jurnal harus tetap dicatat.
  2. Sebelum suatu gugatan dicatat dalam buku register, penggugat terlebih dahulu harus mengajukan permohonan berperkara secara prodeo, yang apabila dikabulkan. Hakim membuat penetapan tentang izin berperkara secara prodeo, setelah sebelumnya pihak lawan diberi kesempatan untuk menanggapi permohonan tersebut.
    Perihal pemberian izin beracara secara prodeo ini berlaku untuk masing-masing tingkat peradilan secara sendiri sendiri dan tidak dapat diberikan untuk semua tingkat peradilan sekaligus.
    Pihak Tergugat yang tidak mampu untuk membayar biaya perkara, juga berhak untuk mengajukan permohonan secara prodeo dengan cara seperti tersebut diatas.
  3. Terhadap permohonan berperkara secara prodeo, Hakim membuat penetapan tentang diizinkannya beracara secara prodeo setelah sebelumnya pihak lawan diberi kesempatan untuk menanggapi (Sesuai dengan Pasal 237 HIR dan Pasal 273 RBg).
  4. Apabila terhadap perkara gugatan secara prodeo, pihak yang beracara secara prodeo itu mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Tinggi, maka ketentuan yang terdapat dalam Pasal 12, 13, 14 Undang-undang No. 20 Tahun 1947.

Referensi

  • Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Perdata Umum Dan Perdata Khusus - Mahkamah Agung RI Edisi 2007
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1491

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay