Menurut UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja bahwa Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sedangkan Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
Menurut UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal bahwa Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Syarat-syarat untuk menjadi perseroan publik mengacu pada UU No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, yaitu :
- Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham; dan
- Memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Ciri-ciri Perseroan Terbuka :
- Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih
- Pemegang saham sekurang-kurang-nya 300 orang pemegang saham;
- Memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
- Melakukan penawaran umum;
- Pada akhir nama perseroan ada tulisan "Tbk".
Beberapa contoh Perseroan Terbuka, yaitu :
- PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
- PT Aneka Tambang Tbk
- PT Bank BPD Jawa Barat dan Banten Tbk
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk
- PT Bank Internasional Indonesia Tbk
- PT Bank Mandiri Tbk
- PT Bank Negara Indonesia Tbk
- PT Bank OCBC NISP Tbk
- PT Perusahaan Gas Negara Tbk
- PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
- PT ABM Investama Tbk
- PT Bank Tabungan Negara Tbk
- PT Bank CIMB Niaga Tbk
- PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
- PT Bukit Asam Tbk
- PT Indo Tambangraya Megah Tbk
- PT Jasa Marga Tbk
- PT Medco Energi Internasional Tbk
- PT Semen Gresik Tbk
- PT XL Axiata Tbk
- PT Astra Internasional Tbk
- PT Bank Central Asia Tbk
- PT Bank Panin Tbk
- PT Bank Permata Tbk
- PT Bank Tabungan Pensiun Nasional Tbk
- PT Garuda Indonesia Tbk
- PT Indosat Tbk
- PT Kalbe Farma Tbk
- PT Timah Tbk
- PT Wijaya Karya Tbk
Baca juga : Perseroan Terbatas (PT) Tertutup
Referensi :
- UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
- UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
- PP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendirian dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk UMK
- UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal