Perseroan Terbatas (PT) Terbuka

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on November 10, 2021 07:37

Menurut UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja bahwa Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. Sedangkan Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal. 

Menurut UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal bahwa Perusahaan Publik adalah Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,- (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Syarat-syarat untuk menjadi perseroan publik mengacu pada UU No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, yaitu :

  1. Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham; dan 
  2. Memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Ciri-ciri Perseroan Terbuka :

  1. Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih
  2. Pemegang saham sekurang-kurang-nya 300 orang pemegang saham;
  3. Memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
  4. Melakukan penawaran umum;
  5. Pada akhir nama perseroan ada tulisan "Tbk".

Beberapa contoh Perseroan Terbuka, yaitu :

  1. PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
  2. PT Aneka Tambang Tbk
  3. PT Bank BPD Jawa Barat dan Banten Tbk
  4. PT Bank Danamon Indonesia Tbk
  5. PT Bank Internasional Indonesia Tbk
  6. PT Bank Mandiri Tbk
  7. PT Bank Negara Indonesia Tbk
  8. PT Bank OCBC NISP Tbk
  9. PT Perusahaan Gas Negara Tbk
  10. PT Telekomunikasi Indonesia Tbk
  11. PT ABM Investama Tbk
  12. PT Bank Tabungan Negara Tbk
  13. PT Bank CIMB Niaga Tbk
  14. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk
  15. PT Bukit Asam Tbk
  16. PT Indo Tambangraya Megah Tbk
  17. PT Jasa Marga Tbk
  18. PT Medco Energi Internasional Tbk
  19. PT Semen Gresik Tbk
  20. PT XL Axiata Tbk
  21. PT Astra Internasional Tbk
  22. PT Bank Central Asia Tbk
  23. PT Bank Panin Tbk
  24. PT Bank Permata Tbk
  25. PT Bank Tabungan Pensiun Nasional Tbk
  26. PT Garuda Indonesia Tbk
  27. PT Indosat Tbk
  28. PT Kalbe Farma Tbk
  29. PT Timah Tbk
  30. PT Wijaya Karya Tbk

 

Baca juga : Perseroan Terbatas (PT) Tertutup

 


Referensi :

  • UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
  • UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
  • PP Nomor 8 Tahun 2021 tentang  Modal Dasar Perseroan Serta Pendirian dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk UMK
  • UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2782

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay