Pengertian perseroan tertutup tidak ditemukan dalam UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja maupun di PP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendirian dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk UMK.
Yang dapat kita temukan dalam UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yaitu :
- Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
- sedangkan, Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal.
Syarat-syarat untuk menjadi perseroan publik mengacu pada UU No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, yaitu :
- Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham; dan
- Memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Jika memperhatikan UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan UU No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, Perseroan Tertutup adalah perseroan yang tidak melakukan penawaran umum saham dan yang sahamnya kurang dari 300 (tiga ratus) pemegang saham.
Ciri-ciri Perseroan Tertutup :
- Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih (kecuali Usaha Mikro dan Kecil);
- Pemegang saham kurang dari 300 orang;
- Tidak melakukan penawaran umum*;
- Pada akhir nama perseroan tidak ada tulisan "Tbk".
Catatan :
*Menurut UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.
Baca juga : Perseroan Terbatas (PT) Terbuka
Referensi :
- UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
- UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
- PP Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan Serta Pendirian dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk UMK
- UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal