Perseroan Terbatas (PT) Tertutup

by Estomihi FP Simatupang, SH

Posted on November 09, 2021 08:30

Pengertian perseroan tertutup tidak ditemukan dalam UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja maupun di PP Nomor 8 Tahun 2021 tentang  Modal Dasar Perseroan Serta Pendirian dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk UMK.

Yang dapat kita temukan dalam UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja, yaitu :

  • Perseroan Terbuka adalah Perseroan Publik atau  Perseroan yang melakukan penawaran umum saham, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
  • sedangkan, Perseroan Publik adalah Perseroan yang memenuhi kriteria jumlah pemegang saham dan modal disetor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal.

Syarat-syarat untuk menjadi perseroan publik mengacu pada UU No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, yaitu :

  1. Perseroan yang sahamnya telah dimiliki sekurang-kurangnya oleh 300 (tiga ratus) pemegang saham; dan 
  2. Memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Jika memperhatikan UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas, UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dan UU No 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, Perseroan Tertutup adalah perseroan yang tidak melakukan penawaran umum saham dan yang sahamnya kurang dari 300 (tiga ratus) pemegang saham.

Ciri-ciri Perseroan Tertutup :

  1. Perseroan didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih (kecuali Usaha Mikro dan Kecil);
  2. Pemegang saham kurang dari 300 orang;
  3. Tidak melakukan penawaran umum*;
  4. Pada akhir nama perseroan tidak ada tulisan "Tbk".

Catatan :

*Menurut UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal, Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Efek yang dilakukan oleh Emiten untuk menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang ini dan peraturan pelaksanaannya.

 

Baca juga : Perseroan Terbatas (PT) Terbuka

 


Referensi :

  • UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
  • UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
  • PP Nomor 8 Tahun 2021 tentang  Modal Dasar Perseroan Serta Pendirian dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriteria Untuk UMK
  • UU No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2454

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay