Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah

Ketentuan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48671 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2OO8 tentang Perbankan Syariah UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Pasal 9 Paragraf 4 Pasal 79
Pasal 9

(1) Bank Umum Syariah hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh:

  1. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia;
  2. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan; atau
  3. pemerintah daerah.

(2) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh:

  1. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia;
  2. pemerintah daerah; atau
  3. dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.

(3) Maksimum kepemilikan Bank Umum Syariah oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.

Pasal 79

Ketentuan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2OO8 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48671 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9
(1) Bank Umum Syariah hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh:

  1. warga negara Indonesia;
  2. badan hukum Indonesia;
  3. pemerintah daerah; atau
  4. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau
    badan hukum asing secara kemitraan.

(2) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh: 

  1. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruhnya dimiliki oleh warga negara
    Indonesia;
  2. pemerintah daerah; atau
  3. dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.

(3) Maksimum kepemilikan Bank Umum Syariah oleh badanhukum asing ditentukan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan di bidang penanamanmodal.


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.