Perubahan UU Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on May 20, 2022 07:57

Ketentuan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48671 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2OO8 tentang Perbankan Syariah UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
Pasal 9 Paragraf 4 Pasal 79
Pasal 9

(1) Bank Umum Syariah hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh:

  1. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia;
  2. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan; atau
  3. pemerintah daerah.

(2) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh:

  1. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya warga negara Indonesia;
  2. pemerintah daerah; atau
  3. dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.

(3) Maksimum kepemilikan Bank Umum Syariah oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing diatur dalam Peraturan Bank Indonesia.

Pasal 79

Ketentuan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2OO8 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48671 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9
(1) Bank Umum Syariah hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh:

  1. warga negara Indonesia;
  2. badan hukum Indonesia;
  3. pemerintah daerah; atau
  4. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan warga negara asing dan/atau
    badan hukum asing secara kemitraan.

(2) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh: 

  1. warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruhnya dimiliki oleh warga negara
    Indonesia;
  2. pemerintah daerah; atau
  3. dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.

(3) Maksimum kepemilikan Bank Umum Syariah oleh badanhukum asing ditentukan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan di bidang penanamanmodal.

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1294

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay