Ketentuan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48671 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2OO8 tentang Perbankan Syariah | UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja |
Pasal 9 | Paragraf 4 Pasal 79 |
Pasal 9
(1) Bank Umum Syariah hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh:
(2) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh:
(3) Maksimum kepemilikan Bank Umum Syariah oleh warga negara asing dan/atau badan hukum asing diatur dalam Peraturan Bank Indonesia. |
Pasal 79 Ketentuan dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2OO8 tentang Perbankan Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 48671 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 9
(2) Bank Pembiayaan Rakyat Syariah hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki oleh:
(3) Maksimum kepemilikan Bank Umum Syariah oleh badanhukum asing ditentukan sesuai dengan ketentuanperaturan perundang-undangan di bidang penanamanmodal. |