Paragraf 15
Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran
Pasal 69
Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pos, Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dan kemudahan persyaratan investasi dari sektor Telekomunikasi, dan Penyiaran, Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5065);
- Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3881); dan
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 139. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4252).
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 146, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5065) diubah sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos |
Pasal 70 |
1. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 10
2. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 12
3. Pasal 13 dihapus. 4. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 39
|