Putusan condemnatoir adalah putusan yang dijatuhkan oleh hakim dengan amar yang bersifat menghukum. Bentuk hukuman dalam perkara perdata berbeda dengan hukuman dalam perkara pidana. Dalam perkara perdata, bentuk hukumannya berupa kewajiban untuk melaksanakan atau memenuhi prestasi yang dibebankan kepada pihak yang terhukum. Prestasi yang dimaksud dapat berupa memberi, berbuat, atau tidak berbuat.
Berbeda dengan dua sifat putusan sebelumnya, yaitu putusan declaratoir dengan putusan contitutief, putusan condemnatoir mengakui atau menetapkan adanya hak atas suatu prestasi, sehingga putusan ini memerlukan upaya pemaksa karena pelaksanaannya tergantung pada bantuan dari pihak yang terhukum.
Sementara menurut Yahya Harahap putusan yang bersifat condemnatoir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari amar declaratoir atau constitutief. Dapat dikatakan bahwa amar condemnatoir adalah accessoir dari amar declaratoir atau constitutief, karena amar tersebut tidak dapat berdiri sendiri tanpa didahului amar declaratoir atau constitutief yang menyatakan bagaimana keadaan atau hubungan hukum di antara para pihak. Sehingga, amar declaratoir merupakan conditio sine quo non atau merupakan syarat mutlak untuk menjatuhkan putusan condemnatoir, dan penempatan amar declaratoir atau constitutief dalam putusan yang bersangkutan harus ditempatkan mendahului amar condemnatoir. Sebaliknya, amar yang bersifat declaratief atau constitutief dapat berdiri sendiri tanpa amar putusan condemnatoir. Akan tetapi, untuk menyelesaikan suatu sengketa putusan yang hanya berisi amar declaratoir atau constitutief dirasakan tidak besar manfaatnya atau tidak efektif, karena putusan yang demikian tidak dapat dipaksakan melalui executie apabila pihak yang terhukum tidak mau melaksanakan secara sukarela, sehingga putusan yang dijatuhkan tidak tuntas dalam menyelesaikan sengketa.
Sumber :
- http://lib.ui.ac.id/