- Gugatan rekonvensi, menurut Pasal 132a HIR dapat diajukan dalam setiap perkara kecuali :
- Penggugat dalam gugatan asal menuntut mengenai sifat, sedangkan gugatan rekonvensi mengenai dirinya sendiri dan sebaliknya.
- Pengadilan Agama tidak berwenang memeriksa tuntutan balik itu berhubung dengan pokok perselisihan (kompetensi absolut).
- Dalam perkara tentang menjalankan putusan Hakim.
- Gugatan rekonvensi harus diajukan bersama-sama dengan jawaban selambat-lambatnya sebelum pemeriksaan mengenai pembuktian, baik jawaban secara tertulis maupun lisan (Pasal 132 (b) HIR/Pasal 158 RBg).
- Jika dalam pemeriksaan tingkat pertama tidak diajukan gugatan dalam rekonvensi, maka dalam pemeriksaan tingkat banding tidak dapat diajukan gugatan rekonvensi. (Pasal 132 (a) ayat (2) HIR/ Pasal 156 ayat (2) RBg).
- Gugatan dalam konvensi dan rekonvensi diperiksa dan diputus dalam satu putusan kecuali apabila menurut pendapat Hakim salah satu dari gugatan dapat diputus terlebih dahulu.
- Gugatan rekonvensi hanya boleh diterima apabila berhubungan dengan gugatan konvensi.
- Apabila gugatan konvensi dicabut, maka gugatan rekonvensi tidak dapat dilanjutkan.
Referensi
- Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI 2013