Rekonvensi (Gugat Balik atau Gugat Balasan)

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on May 17, 2022 07:44

  1. Gugatan rekonvensi, menurut Pasal 132a HIR dapat diajukan dalam setiap perkara kecuali :
    1. Penggugat dalam gugatan asal menuntut mengenai sifat, sedangkan gugatan rekonvensi mengenai dirinya sendiri dan sebaliknya.
    2. Pengadilan Agama tidak berwenang memeriksa tuntutan balik itu berhubung dengan pokok perselisihan (kompetensi absolut).
    3. Dalam perkara tentang menjalankan putusan Hakim.
  2. Gugatan rekonvensi harus diajukan bersama-sama dengan jawaban selambat-lambatnya sebelum pemeriksaan mengenai pembuktian, baik jawaban secara tertulis maupun lisan (Pasal 132 (b) HIR/Pasal 158 RBg).
  3. Jika dalam pemeriksaan tingkat pertama tidak diajukan gugatan dalam rekonvensi, maka dalam pemeriksaan tingkat banding tidak dapat diajukan gugatan rekonvensi. (Pasal 132 (a) ayat (2) HIR/ Pasal 156 ayat (2) RBg).
  4. Gugatan dalam konvensi dan rekonvensi diperiksa dan diputus dalam satu putusan kecuali apabila menurut pendapat Hakim salah satu dari gugatan dapat diputus terlebih dahulu.
  5. Gugatan rekonvensi hanya boleh diterima apabila berhubungan dengan gugatan konvensi.
  6. Apabila gugatan konvensi dicabut, maka gugatan rekonvensi tidak dapat dilanjutkan.

Referensi

  • Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Peradilan Agama Mahkamah Agung RI 2013
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2896

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay