Sejarah Advokat Indonesia

by Admin

Posted on April 22, 2021 06:40

Sejarah Singkat Advokat Indonesia

 

Masa Hindia Belanda

Masa pemerintahan Kolonial Belanda belum mengenal organisasi advokat yang permanen, meskipun ada pengadilan yang beroperasi yaitu Raad Van Justittie dan Landraad. Ada profesi advokat tetapi dalam lingkup dan kuminitas yang terbatas yakni kalangan Belanda dan orang asing lainnya. Salah satu organisasi advokat ialah “Balie van Advocaten” yang didirikan oleh Mr. Sasro Mudjono, Mr. Iskak dan Mr. Soenarjo.

 

Masa Orde Baru

Pertama kali cikal bakal muncul organisasi advokat di Indonesia pada tahun 1963 atau 18 tahun sejak kemerdekaan Idnonesia. Diawali dengan terbentuknya Persatuan Advokat Indonesia (PAI) yang terbentuk tanggal 14 Maret 1963. Adapun Persatuan Advokat Indonesia (PERADIN) didirikan pada tanggal 30 Agustus 1964 diakui dan diresmikan Presiden Soeharto. Kemudian bermunculan organisasi advokat untuk menyaingi dominasi PERADIN yang dikendalikan penguasa, seperti LBH, BBH, Pusbadi dll. Belakangan muncul IKADIN, IPHI, AAI, SPI, HAPI, HKHPM, AKHI, APSI.

 

Masa Reformasi

Setelah disahkan UU Advokat No 18 Tahun 2003, 8 organisasi Advokat membentuk Komite Kerja Advokat Indonesia (KKAI) yang mempersiapkan pembentukan organisasi tunggal advokat dan menyelengarakan tugas-tugas organisasi seperti diamanatkan UU Advokat sampai terbentuknya organisasi tunggal dimaksud. Pada tanggal 21 Desember 2004 dideklarasikan organisasi advokat yaitu Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) dan tanggal 7 April 2005 di Balai Sudirman dilakukan perkenalan {launching) organisasi PERADI dan para Pengurusnya. Sebelum lahirnya UU Advokat, maka praktek orang yang berhak beracara di Pengadilan dalam perkembangannya dapat diuraikan sbb:

  1. Pengacara praktek, yaitu orang yang diseleksi, diangkat dan disumpah oleh Pengadilan Tinggi untuk menjadi pengacara didepan pengadilan.
  2. Kuasa insidentil, yaitu keluarga para pihak yang memahami hukum, dan
  3. Lembaga bantuan hukum, pada Perguruan Tinggi melalui tri dharma perguruan tinggi ic pengabdian masyarakat;
  4. Advokat, bahwa sejak disahkannya dan diundangkan UU No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat (tanggal 5 April 2003), maka 3 yang berhak memberi batuan hukum di pengadilan atau diluar pengadilan adalah advokat dan dalam aturan peralihan semua pengacara praktek yang telah dilantik oleh Pengadilan Tinggi sebelum UU ini disahkan secara otomatis menjadi advokat, sedangkan disebut hurud b dan c diatas tidak bisa lagi beracara di pengadilan dengan ancaman pidana penjara dan denda;
  5. Namun pada tahun 2004 masyarakat Jawa Timur diwakili oleh 3 orang dosen pada 3 perguruan tinggi mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi agar Pasal 31 UU No. 18 Tahun 2003 dibekukan, akhirnya dikabulkan dengan Putusan MK No. 006/PUU-III/2004, tanggal 13 Desember 2004. Dengan begitu kuasa keluarga (kuasa insidentil) dan lembaga bantuan hukum perguruan tinggi dapat kembagi beracara di pengadilan.

 


Sumber : Marjohan Syam dalam Makalah " Surat Kuasa Khusus ( Permasalahann Advokat dan Kuasa Hukum)"

 

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 4056

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay