Sejarah Hukum Islam

by Estomihi FP Simatupang, SH

Posted on July 07, 2021 13:00

Sejarah Hukum Islam

 

Mayoritas para ahli sejarah hukum islam membagi perkembangan hukum islam ke dalam 5 fase, yaitu :

  1. Fase Rasulullah Muhammad SAW (610-632 M);
  2. Fase Khulafaur Rasyidin (632-662 M);
  3. Fase Pembinaan, Pengembangan dan Pembukuan (abad ke-VII sampai X);
  4. Fase Kelesuan Pemikiran (abad ke-X sampai XIX); dan
  5. Fase Kebangkitan (abad ke-XIX sampai sekarang).25 Fase awal perkembangan hukum islam dimulai dari lahirnya Muhammad di kota Makkah. Muhammad merupakan nabi sekaligus rasul yang dipercaya oleh Allah untuk menyampaikan kebenaran ajaran agama islam, induk dari system hukum islam yang kini dianut oleh banyak bangsa dan Negara di dunia.

​​​​​​​

  1. Fase Rasulullah Muhammad SAW (610-632 M)
    • Sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya, Muhammad SAW adalah pembawa ajaran agama islam yang dilahirkan di kota Makkah. Sebelum kelahiran Muhammad, kota Makkah layaknya wilayah tandus yang banyak menyimpan permasalahan. Kondisi padang pasir dan gurun sahara, sering memicu terjadinya konflik antar suku, terlebih saat mereka menemukan sumber air atau rumput yang bisa dijadikan sebagai sumber kehidupan. Suku-suku disekitar Makkah hidup berdasarkan garis patrilinial, artinya siapa laki-laki terkuat, yang paling bijak dan berpengaruh, maka akan diangkat sebagai kepala suku dan mendapatkan kehormatan yang luar biasa. Patrilinial juga memicu timbulnya paradigm, bahwa wanita hanya dibebani kewajiban tanpa memperoleh hak. Maka tidak heran, jika banyak bayi perempuan yang dikubur hiduphidup pada masa itu karena dianggap akan mendatangkan aib bagi keluarga.
    • Tak hanya itu saja, masyarakat Makkah saat itu gemar dengan hal-hal negatif. Konflik horisontal hampir terjadi setiap saat, dipicu oleh hal-hal yang kecil. Mereka juga meninggalkan ajaran Tauhid yang dibawa oleh Nabi Ibrahim. Mereka menyembah berhala yang diletakkan disekitar Ka‟bah. Bisa dikatakan, keadaan moral masyarakat Makkah saat itu sangatlah memprihatinkan. Dalam kondisi seperti itu, lahirlah Muhammad SAW pada tanggal 12 Rabiul Awwal tahun gajah atau bertepatan dengan tanggal 20 April 571 Masehi. Muhammad lahir dari ibu bernama Aminah dan ayah bernama Abdullah. Dalam kondisi masih anak-anak, Muhammad harus menjadi seorang yatim piatu, sehingga pengasuhan dilanjutkan oleh kakek beliau, yakni Abdul Muthalib. Muhammad menikah dengan Siti Khadijah di usia 25 tahun. Muhammad beranjak memasuki usia matang dan tersadar akan kondisi kota Makkah. Di usia ke-37, Muhammad memutuskan untuk berkhalwat (menyendiri) di Gua Hira‟. Beliau sering melakukannya hingga usia ke-40 tahun. Saat itu pula Allah menurunkan wahyu melalui perantara malaikat Jibril, tepat di bulan Ramadhan tahun 610 Masehi.
    • Tiga tahun setelah wahyu pertama turun, Allah memerintahkan agar wahyu tersebut disampaikan ke masyarakat luas. Muhammad yang telah mendapatkan julukan Rasulullah SAW, kini mendapatkan tugas untuk memperbaiki akhlaq penduduk Makkah melalui wahyu yang telah diturunkan padanya. Menurut penelitian Prof. Abdul Wahab Khallaf, seorang Guru Besar Hukum Islam di Univeristas Kairo, terdapat klasifikasi ayat-ayat Al-Qur‟an yang berbicara terkait hukum, diantaranya :
      • a) Hukum Keluarga (Hukum Perkawinan dan Hukum Waris Islam) sebanyak 70 ayat;
      • b) Hukum Perikatan terdiri dari 70 ayat;
      • c) Hukum Ekonomi, termasuk Hukum Dagang terdiri dari 10 ayat;
      • d) Hukum Pidana terdiri dari 30 ayat;
      • e) Hukum Tata Negara terdiri dari 10 ayat;
      • f) Hukum Internasional terdiri dari 25 ayat;
      • g) Hukum Acara dan Peradilan terdiri dari 13 ayat
    • Selain sumber hukum islam yang berasal dari Al-Qur‟an, Rasulullah dalam memecahkan permasalahan hukum juga mengacu pada pendapat beliau tentang hukum yang berjumlah kurang lebih 4.500 hadits.
  2. Fase Khulafaur Rasyidin (632-662 M) Setelah Rasulullah wafat, maka berhentilah wahyu yang diturunkan selama kurang lebih 23 tahun melalui perantara malaikat Jibril. Kepemimpinan Islam selanjutnya menjadi amanah para Khalifah. Tercatat, ada 4 Khalifah yang berperan penting pasca wafatnya Rasulullah, yaitu Abu Bakar, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib. Abu Bakar yang bergelar Ash-Shiddiq (632-634 M), terkenal dengan kehati-hatiannya. Dalam emnerapkan hukum islam, Abu Bakar selalu menjadikan AlQur‟an sebagai dasar utama. Jika masalah belum bisa dipecahkan, barulah Abu Bakar mencari sumbernya melalui Hadits. Jika masih belum terpecahkan juga, Abu Bakar mengumpulkan para ulama untuk meminta ijtihad mereka. Fase kepemimpinan Abu Bakar inilah yang menjadi awal mula berlakunya ijtihad dan ijma para ulama untuk menjadi landasan hukum atas suatu perkara.
    • Atas anjuran dari Umar bin Khattab, Fase kepemimpinan Abu Bakar juga dikenal sebagai pelopor pembentukan panitia penghimpun Al-Qur‟an.29 Catatan-catatan ayat Al-Qur‟an yang ditulis di pelepah kurma, kulit unta dan sejenisnya mulai dikumpulkan. Setelah wafatnya Abu Bakar, panitia tersebut kembali dilanjutkan oleh Umar bin Khattab (634-644 M), khalifah kedua. Umar mencatatkan namanya sebagai pencetus lahirnya tahun hijriyah berdasarkan peredaran bulan. Selain itu, Umar juga terkenal sebagai sosok yang membiasakan shalat sunnah tarawih di bulan Ramadhan. Selain berpedoman pada dua sumber hukum islam (Al-Qur‟an dan Hadits), Umar juga menggunakan pemahaman yang mendalam terhadap nash. Beberapa ijtihad yang dilakukan Umar bin Khattab diantaranya terkait konsep talak tiga dan larangan rujuk, zakat tidak diberikan bagi muallaf, hukum mencuri saat musim kelaparan dan larangan menikahi ahlul bait.
    • Ijtihad Umar yang lainnya adalah mengenai surat yang ia tulis kepada Abu Musa Al-Asy‟ari, hakim di Kufah, Irak. Umar berpsean agar dalam mengambil keputusan atas suatu perkara, harus didasarkan pada Al-Qur‟an dan Hadits. Jika tidak terdapat dalam keduanya, maka dianjurkan untuk mengqiyaskan (membandingkan) dengan putusan perkara terdahulu. Jika tidak ada putusan perkara terdahulu yang bisa dijadikan rujukan, maka hakim diharuskan memutuskan berdasarkan pendapat hakim, yang paling adil dan diridhai menurut Allah. Sepintas, jika dipahami, cara tersebut mirip dengan konsep yurisprudensi di Negara yang menganut sistem hukum common law. Estafet kepemimpinan Umar setelah belaiu wafat dilanjutkan oleh Usman bin Affan (644-656 M). jasa Usman yang paling dikenang adalah keberhasilannya membukukan Al-Qur‟an yang sampai sekarang masih dipakai dengan sebutan Rasmul Usmani. Sebuah panitia yang dibentuk sejak zaman Abu Bakar hingga akhirnya berhasil dibukukan di masa kepemimpinan Usman bin Affan
    • Mushaf Rasmul Usmani inilah yang menjaga otentifikasi Al-Qur‟an sampai sekarang. Pasca Usman, pemimpin umat islam diamanahkan kepada Ali bin Abi Thalib (656-662 M). pada masa ini, hukum islam tidak bisa berkembang terlalu luas. Justru yang ada adalah perpecahan diantara Sunni dan Syiah. Secara keseluruhan, sumber hukum yang digunakan pada fase khulafaur rasyidin adalah Al-Qur‟an, AlHadits dan Ijtihad (Ijma‟ dan Qiyas).
  3. Fase Pembinaan, Pengembangan dan Pembukuan (abad ke-VII sampai X) Fase ini berlangsung sekitar 250 tahun, berada di bawah dua kekhalifahan, yaitu kekhalifahan Umayyah (662-750 M) dan Abbasiyah (750-1258 M).30 Pada fase ini muncul para mujtahid yang hasil pemikirannya masih digunakan sampai sekarang. Diantaranya adalah :
    • a) Abu Hanifah (Al-Nukman ibn Tsabit) : 700-767 M Beliau lahir di Kufah, Irak. Awalnya beliau belajar ilmu kalam. Suatu saat ada wanita yang bertanya kepadanya tentang hukum dan beliau tidak bisa menjawabnya. Sejak saat itu beliau tertarik untuk mempelajari hukum islam dalam ilmu fiqh. Sumber hukum yang dianut oleh madzhab Hanafi adalah Al-Qur‟an, Hadits dan Ar-Ra‟yu dengan menggunakan Ijma‟, Qiyas, Istihsan dan „Urf sebagai metode penemuan hukum.
    • b) Malik bin Anas : 713-795 M Beliau tinggal di Madinah. Hasil karya beliau yang terkenal adalah kitab hadits berjudul Al-Muwatta’. Sumber hukum yang dianut oleh madzhab Maliki adalah Al-Qur‟an dan Hadits dengan menggunakan Ijma‟ penduduk Madinah, Qiyas dan Maslahah Mursalah sebagai metode penemuan hukum.32
    • c) Muhammad Idris Asy-Syafi‟i : 767-820 M Beliau lahir di Ghazah atau Atsqolan dan berguru kepada Imam Malik di Madinah. Belaiu juga belajar ilmu fiqh kepada Abu Hanifah. Karya beliau yang terkenal adalah Ar-Risalah (pengantar dasar-dasar hukum islam) dan Al-Umm (induk). Sumber hukum yang dianut oleh madzhab Syafi‟i adalah Al-Qur‟an dan Hadits dengan menggunakan Ijma‟, Qiyas dan Istishab sebagai metode penemuan hukum.
    • d) Ahmad bin Hambal (Hanbal) : 781-855 M Beliau lahir di Baghdad, Irak. Beliau mengarang buku berjudul Al-Musnad/AlMasnad. Sumber hukum utamanya adalah Al-Qur‟an dan Hadits. Selain itu beliau juga mengambil ijtihad dari para fuqoha terdahulu dalam emnentukan hukum. Salah satu pengikut madzhab Hambali adalah Muhammad bin Abdul Wahab Dasar pemikiran beliau sampai sekarang diakui sebagai sumber hukum resmi Arab Saudi.
  4. Fase Kelesuan Pemikiran (abad ke-X sampai XIX) Fase ini ditandai dengan pola berpikir dan budaya taqlid. Tidak ada semangat untuk memperbaharui konsep pemikiran hukum Islam. Beberapa faktor penyebab diantaranya adalah karena munculnya Negara-negara baru di kawasan Eropa, Afrika Utara, Timur Tengah dan Asia. Hal ini memicu ketidakstabilan kondisi politik yang juga mempengaruhi penurunan gairah berpikir.34 Akhirnya, fase ini menjadi fase stagnan, lesu bahkan bisa disebut kemunduran hukum islam.
  5. Fase Kebangkitan (abad ke-XIX sampai sekarang) Setelah melalui fase kelesuan dan kemunduran, hukum islam kembali naik daun setelah lahirnya para tokoh seperti Ibnu Taimiyah dan Ibnu Qayyim Al-Jauziyah. Pola pemikiran keduanya melandasi gagasan yang dikembangkan oleh Muhammad bin Abdul Wahab dengan Wahabi-nya. Ide Abdul Wahab kemudian melatarbelakangi gerakan politik Pan Islamisme yang digagas oleh Jamaludin Al-Afghani. Gerakan ini berusaha membangkitkan semangat untuk meraih kemerdekaan dari kolonialisme Negara barat, khususnya di Negara dengan penduduka muslim. Cita-cita gerakan Pan Islamisme kemudian menginspirasi Muhammad Abduh yang dilanjutkan pula oleh muridnya, yaitu Mohammad Rasyid Ridha.
    • Pola pemikiran mereka akhirnya melatarbelakangi didirikannya organisasi bernama Muhammadiyah, yang didirikan oleh K.H. Ahmad Dahlan di Yogyakarta pada tahun 1912. Selanjutnya, hukum islam mulai menyebar ke berbagai Negara dan mulai dipelajari diberbagai institusi pendidikan ternama di dunia, seperti Universitas Harvard, Universitas London dan sebagainya. Sampai saat ini-pun, mayoritas seluruh perguruan tinggi yang membuka jenjang pendidikan hukum di Indonesia, pasti menyediakan hukum islam sebagai salah satu mata kuliah yang wajib disajikan dalam proses pembelajaran.

 


Referensi :

  • Farihan Aulia, Sholahuddin Al-Fatih, "Perbandingan Sistem Hukum Common Law, Civil Lasw dan Islamic Law dalam Perspektif Sejarah dan Karakteristik Berpikir" Legality, ISSN: 2549-4600, Vol.25, No.1, Maret 2017-Agustus 2017, hlm. 106-110
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 4046

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay