Sejarah Hukum Perdata

by berandahukum.com

Posted on May 22, 2020 16:03

Sejarah Perkembangan Hukum Perdata Materiil di Indonesia

 

Dengan adanya penjajahan yang dilakukan oleh Perancis dibawah Napoleon Bonaparte maka hukum Romawi itu mempengaruhi pula terhadap hukum Perancis yang mana pada waktu itu Perancis telah berhasil membentuk Kitab Undang-undang Perdata-nya yang disebut dengan nama  "Code Civil" (C.C).


Selanjutnya Perancis menjajah juga Negeri Belanda dan Hukum Perancis ini juga mempengaruhi terhadap hukum Belanda. Dan pada  waktu itu pemerintah Belanda telah memiliki Kitab Undang-undang Hukum  Perdata-nya  yang  disebut  dengan  nama  "Burgerlijklijk  Wetboek " atau B. W.
Selanjutnya Pemerintah Belanda juga menjajah Indonesia dan hukum perdata Belanda itu oleh pemerintahan Belanda telah pula diperlakukan di Indonesia pada waktu itu. Hal ini dapat kita ketahui dan Pedoman Politik Hukum Pemerintah Belanda di Indonesia, yaitu yang tercantum dalam pasal 131 I.S.

Pasal 131 IS. tersebut antara lain mengandung kehendak-kehendak Pemerintah Hindia Belanda terhadap berlakunya hukum di Indonesia pada saat itu:

  1. Pemerintah Belanda menghendaki agar diadakan Kodifikasi (pembukuan hukum) di Indonesia terhadap hukurn Perdata, hukum Pidana, Hukum Dagang, Hukum Acara;
  2. Pemerintah Belanda juga menghendaki berlakunya Azas Konkordansi terhadap hukum yang berlaku di Indonesia.Yang dimaksud dengan Konkordansi hukum Belanda ini, Pemerintah Belanda menghendaki terhadap golongan Eropah yang ada di Indonesia atau mereka di persamakan dengan golongan Eropah akan diperlakukan hukum Perdata sebagaimana yang ada di negeri Belanda sendiri. Sedangkan yang dimaksud dengan Azas Konkordansi ini sendiri adalah mempersamakan berlakunya hukurn dan salti negara untuk diperlakukan terhadap Negara lain.
  3. Bahwa Pemerintah Belanda juga memberikan kesempatan kepada golongan Tionghoa, Timur Asing. Jika masyarakat mereka membutuhkan dapat mengadakan suatu Peraturan Bersama.
  4. Juga bagi golongan-golongan lain jika terhadap hukum yang berlaku bagi golongan Eropa baik secara keseluruhan atau untuk sebagian atau untuk satu perbuatan tertentu.
  5. Bahwa Pemerintah Belanda juga menghendaki bagi golongan Indonesia Asli Pribumi selarna hukurn mereka belurn tertuhis maka tetap di perlakukan Hukum Adat mereka masing-masing.

Selanjutnya Pemerintahan Belanda disamping menghendaki berlakunya hukum di Indonesia sebagairnana yang tercantum didalam pasal 131 I.S. tersebut, Pemerintah Belanda juga telah mengadakan pembagian golongan penduduk di Indonesia, hal mana dapat kita ketahui melahui pasal 163 I.S yang menyatakan bahwa golongan penduduk di Indonesia tersebut terdiri dari:

  1. Golongan Eropa : termasuk mereka yang dipersamakan Golongan Eropa
  2. Golongan Tionghoa
  3. Golongan Timur Asing (Pakistan, Arab, India dll) kecuali Tionghoa.
  4. Golongan Indonesia Asli Pribumi

Bahwa sehubungan dengan adanya pembagian Golongan penduduk Indonesia pada waktu pemerintahan Hindia Belanda yang kemudian dihubungkan dengan Pedoman Politik Hukum Pemerintah Belanda di Indonesia, sebagaimana tercantum dalampasal 131 I.S.
Hal ini mengakibatkan bahwa berlakunya hukum pada saat itu bagi penduduk Indonesia saling berbeda antara golongan yang satu dengan golongan lain sebagai berikut:

  1. Untuk golongan .Eropa dan mereka yang dipersamakan dengan golongan tersebut diperlakukan bagi mereka seluruh Ketentuan- ketentuan yang terdapat didalam Burgerlijklijk Wetboek‖ (B.W) dan juga seluruh ketentuanl peraturan-peraturan yang terdapat didalam ― Wetboek van Kopenhandel‖ (W.v.K);
  2. Bagi golongan Tionghoa berlaku Ketentuan-ketentuan yang ada didalam B.W dengan pengecualian yang mengatur mengenai upacara pendahuluan perkawinan dan pencegahan atau penahanan perkawinan yang ada didalam B.W tersebut dinyatakan tidak berlaku bagi mereka.Selain  itu  untuk  Golongan Tionghoa  berlaku  ―Burgerlijklijke  Stand‖ atau B.S. Kemudian untuk golongan Tionghoa berlaku adanya ―Adopsi― yang mana didalam B.W itu senii Adopsi tidak dikenal ( pada Tahun 1956 di dalam BW Belanda yang baru diatur tentang Adopsi).
  3. Bagi golongan Timur Asing kecuali Tionghoa berlaku bagi mereka ketentuan-ketentuan yang ada didalam B.W (Burgerlijklijk Wetboek) khusus hanya Ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang Harta Kekayaan saja.Sedangkan untuk hal-hal lainnya yaitu mengenai Hukum Kepribadian, Hukum Kekeluargaan, Hukum Kewarisan, untuk golongan Timur Asing berlaku Hukurn dan Negara asalnya mereka masing-masing;
  4. Selanjutnya untuk Golongan Indonesia Ash atau Pribuini selama hukum mereka belum Tertulis maka berlakulah Hukum Adat mereka masing-masing.

 


Sumber : Modul Hukum Perdata Materiil, Badan Diklat Kejaksaan RI 2019

 

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2320

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay