Sejarah Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law)

by Admin

Posted on July 07, 2021 13:13

Sejarah

Sejarah Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law) Hukum Romawi merupakan cikal bakal dari sistem hukum Eropa Kontinental, meskipun hukum Romawi merupakan roh dari sistem hukum Eropa Kontinental, tetapi pengaruh hukum Romawi tersebut juga sangat kuat terasa dalam perkembangan sistem hukum Anglo Saxon. Karena banyak pencipta kaidah dalam sistem hukum anglo saxon sudah terlebih dahulu mempelajari sistem hukum Romawi atau sistem hukum Eropa Kontinental. Dari sana, akhirnya sistem hukum Eropa Kontinental biasa disebut sebagai sistem hukum Romano-Germania, atau juga sering disebut civil law system. Sistem hukum Eropa Kontinental berkembang di Negara-negara Eropa, seperti Perancis, Jerman, Italia, Swiss, Austria, Negara-negara Amerika Latin, Turki, beberapa Negara Arab, Afrika Utara, dan Madagaskar. Sistem hukum ini juga meneybar ke Asia karena dibawa oleh para penjajah, seperti Belanda yang akhirnya membuat Indonesia juga memakai sistem hukum ini. Sistem hukum Eropa Kontinental menggunakan kitab undang-undang atau undangundang sebagai sumber hukum utamanya. Sekalipun bersumber pada hukum yang tertulis dalam undang-undang yang dibuat oleh lembaga legislatif, dalam beberapa Negara penganut sistem hukum ini, putusan-putusan kadang juga dijadikan sebagai rujukan sumber hukum meskipun hanya sebagai pelengkap dari apa yang telah ada dalam undangundang. Perubahan dan perkembangan hukum dalam sistem hukum Eropa Kontinental pada prinsipnya sangat bergantung pada parlemen. Hal ini yang kemudian menjadikan hukum yang ada pada Negara-negara penganut sistem hukum Eropa Kontinental tidak lepas dari unsur politis yang kuat meskipun juga menjadi lebih teoritis, koheren, dan terstruktur. Perkembangan sistem Hukum Eropa Kontinental terjadi dalam beberapa fase, yakni :

  1. Fase Formasi Hukum Romawi 
    • Fase formasi hukum Romawi dimulai sejak berlakunya The Twelve Tables (UndangUndang Dua Belas Pasal) di tahun 450 SM. The Twelve Tables ini diyakini sebagai tonggak pertama hukum Romawi yang merupakan kumpulan peraturan dasar yang terdiri dari adat istiadat Latin dan juga kombinasi beberapa hukum Yunani. The Twelve Tables dibuat oleh komisi khusus yang telah ditunjuk pada saat itu. Akan tetapi The Twelve Tables belum dapat dikatakan sebagai bagian dari legislasi yang definitif dan komprehensif, mengingat substansinya hanya berupa peraturan dasar. Banyak hukum yang belum dituliskan di sini, sehingga membuka ruang intepretasi pemuka gereja Katholik dan ahli hukum.
  2. Fase Kematangan Hukum Romawi
    • Fase kematangan hukum Romawi terjadi sejak berlakunya Corpus Juris Civilis di abad VI Masehi. Corpus Juris Civilis merupakan kompilasi aturan hukum yang dibuat atas arahan Raja Justinian berupa kodifikasi hukum yang bersumber dari keputusan dan maklumat raja-raja sebelumnya dengan tambahan modifikasi yang disesuaikan dengan kondisi sosial dan ekonomi pada saat itu.9 Corpus Juris Civilis terdiri atas beberapa bagian, yaitu:
      • a) Institute Sebuah risalah sistematis berupa buku ajar kecil yang dimaksudkan untuk pengantar bagi mereka yang baru belajar hukum.
      • b) Digest atau Pandect Digest atau Pandect adalah bagian terpenting dari Corpus Juris Civilis. Bagian ini berisi kompilasi dari beberapa pendapat juris Romawi yang telah disunting, disusun berdasarkan judul atau kategori yang diambil dari zaman klasik sampai dengan abad ke-3 M.
      • c) Code Kumpulan aturan hukum termasuk maklumat dan keputusan mulai dari zaman Hadrian yang disusun secara kronologis dalam masing-masing judul agar bisa dilacak evolusi dari sebuah konsep, di mana fakta-fakta dalam sebuah perkara dibedakan dari fakta-fakta yang serupa dalam kasus sebelumnya.
      • d) The Novels Kumpulan aturan yang dibuat oleh Justinian sendiri, didasarkan pada koleksi pribadi, dan mulai disebarluaskan antara tahun 553 dan 544 M.
    • Hukum Romawi dalam Corpus Juris Civilis terus berlaku dan berkembang, kecuali beberapa abad setelah jatuhnya kerajaan Romawi. Sejak jatuhnya kekaisaran Romawi, maka hukum perdata Romawi yang lebih mentah dan disederhanakanlah yang diaplikasikan. Hukum ini terdiri atas gabungan adat istiadat Germanik dan hukum Romawi yang diperuntukkan juga untuk bangsa Jerman dan Romawi.
  3. Fase Kebangkitan Kembali Hukum Romawi
    • Fase kebangkitan kembali hukum Romawi terjadi sekitar abad XI Masehi. Fase ini memulai diberlakukannya lagi Corpus Juris Civilis setelah sempat vakum sejak runtuhnya kekaisaran Romawi. Corpus Juris Civilis diberlakukan kembali setidaknya karena dua alasan utama, yakni:
      • a. Adanya konsep Imperium Romawi Suci (Holy Roman Empire) dimana Justinian dianggap sebagai raja suci dengan Corpus Juris Civilis sebagai legislasi imperiumnya.
      • b. Pengakuan dari banyak ahli yang menyatakan bahwa Corpus Juris Civilis sebagai kitab hukum yang sangat berkualitas.
    • Hukum Romawi berkembang di universitas-universitas di Bologna Italia yang kemudian menjadi rujukan pembelajaran hukum di seluruh penjuru Eropa. Di universitas-universitas tersebut kemudian lahir kelompok-kelompok ahli hukum, di antaranya yang terkenal adalah Glossator dan Commentator. Glossator adalah kelompok sarjana yang pertama kali berinisitaif untuk mempelajari hukum Romawi secara sistematik dengan menganalisis teks-teks individual dari Corpus Juris Civilis dan berusaha  merekonsiliasikannya secara logis dengan teks-teks lainnya. Sedangkan Commentator adalah kelompok yang lahir setelah Glossator yang memberikan ulasanulasan terkait teks Corpus Juris Civilis secara sistematis dan sintesis. Hukum Romawi versi Glossator dan Commentator kemudian dikenal dengan istilah Jus Commune. Akan tetapi terbentuknya Jus Commune tidak hanya dipengaruhi oleh adanya Corpus Juris Civilis, tapi juga hukum Kanonik (gerejawi). Hal ini terjadi karena sebelum kebangkitan kembali hukum Romawi, hukum kanonik ini juga berlaku bahkan telah tertulis secara baik.
  4. Fase Resepsi Hukum Romawi
    • Fase resepsi hukum Romawi dimulai sekitar abad XVI Masehi sejak hukum Romawi khususnya Jus Commune diberlakukan di seluruh penjuru Eropa. Pusat pendidikan hukum pada abad XVI dan XVII berpindah dari Prancis ke Belanda. Di Belanda ini muncul kelompok The Humanist yang mengembangkan kajian aliran hukum alam modern. The Humanist menggunakan teknik kajian sejarah dan filosofi sehingga Corpus Juris Civilis hanya dipandang sebagai bahan sejarah saja. Akan tetapi hasil kajian para ahli hukum di Belanda ini mampu mengembangkan sistem hukum yang sistematis sebagai suatu hukum alam yang berlaku universal.
  5. Fase Kodifikasi Hukum
    • Fase kodifikasi hukum terjadi ketika dibuatnya beberapa kodifikasi di berbagai Negara. Salah satu kodifikasi yang terkenal adalah Code Napoleon di Perancis. Fase kodifikasi ini merupakan imbas dari aliran hukum alam yang membangkitkan semangat kodifikasi sebagai upaya untuk mempertahankan sejumlah peraturan dan prinsip yang konsisten secara logis.
  6. Fase Resepsi Kodifikasi
    • Fase resepsi kodifikasi terjadi tidak lama setelah berlakunya Code Napoleon di Perancis. Beberapa Negara di Eropa bahkan di benua lain mulai memberlakukan Code Napoleon dengan beberapa perubahan dan penyesuaian. Di Belanda misalnya, pada tahun 1838 mulai diberlakukan Burgerlijke Wetboek yang merupakan kodifikasi hukum perdata.17 Fase Kematangan Hukum Romawi terjadi pada saat mulai berlakunya kumpulan undang-undang yang sangat spektakuler di Romawi, yakni saat dimulainya Civil Law sebagai sebuah sistem hukum yang otonom, lahir dan berkembang di Eropa Kontinental serta pengaruh kolonialisasi. Sistem hukum ini senantiasa mengalami perkembangan, perubahan, atau menjalani suatu evolusi. Selama evolusi ini, ia mengalami penyempurnaan yaitu menyesuaikan kepada tuntutan dan kebutuhan masyarakat yang berubah. Pengkajian hukum Romawi di universitas, menjadikan hukum Romawi sebagai hukum yang dimodernisasi untuk menghadapi zamannya. Dalam pengkajian ini, didominasi oleh pemikiran mazhab hukum alam. Sistem hukum Eropa Kontinental cenderung aksiomatik kepada hukum yang dibuat secara sadar oleh manusia atau hukum perundang-undangan. Sistem hukum ini mula-mula berlaku di daratan eropa barat yaitu di Jerman kemudian ke Prancis dan selanjutnya ke Belanda kemudian di negara-negara sekitarnya. Belanda yang pernah menjajah bangsa Indonesia membawa sistem hukum ini dan memberlakukannya di seluruh wilayah jajahannya (asas konkordasi).

 


Referensi :

  • Farihan Aulia, Sholahuddin Al-Fatih, "Perbandingan Sistem Hukum Common Law, Civil Lasw dan Islamic Law dalam Perspektif Sejarah dan Karakteristik Berpikir" Legality, ISSN: 2549-4600, Vol.25, No.1, Maret 2017-Agustus 2017, hlm. 100-103

Total Views : 4607

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay