Sertifikat Ganda Hak Milik Atas Tanah. Sertifikat Mana Yang Diakui Legalitasnya?

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on July 01, 2020 14:29

Menurut Pasal 1 angka 20 Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah bahwa Sertifikat adalah surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.

Idealnya, satu bidang tanah hanya terdaftar dalam satu sertifikat. Namun, pada kenyataanya, sering ditemukan sengketa hak milik atas tanah yang timbul karena sertifikat ganda. Terhadap tanah yang sama, terdapat lebih dari sertifikat tetapi beda pemilik. Adanya sertifikat ganda tentu melahirkan konflik dan saling klaim kepemilikan atas tanah yang tercatat dalam sertifikat.

Lalu yang menjadi pertanyaan adalah sertifikat mana yang akan diakui legalitasnya? 

Beberapa perkara mengenai sertfikat ganda ini antara lain :

  • Perkara Liem Teddy vs Kodam III/Siliwangi TNI Angkatan Darat dengan Putusan No. 976 K/Pdt/2015 tanggal 27 November 2015. Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung berpendapat bahwa dalam menilai keabsahan salah satu dari 2 (dua) bukti hak yang bersifat outentik maka berlaku kaedah bahwa sertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum.
  • Perkara Lisnawati vs Ivo La Bara, dkk. Dengan Putusan No. 290 K/Pdt/2016 tanggal 17 Mei 2016. Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung menyatakan bahwa Bahwa jika timbul sertifikat hak ganda maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu.
  • Menteri Keuangan Republik Indonesia vs Kodam III/Siliwangi TNI Angkatan Darat. Dengan Putusan No. 734 PK/Pdt/2017 tanggal 19 Desember 2017. Dalam putusan tersebut Mahkamah Agung berpendapat Bahwa jika ditemukan adanya 2 akta otentik maka berlaku kaedah sertifikat yang terbit lebih dahulu adalah sah dan berkekuatan hukum.

Oleh dikarenakan Mahkamah Agung telah secara konsisten menerapkan sikap hukum tersebut di seluruh putusan dengan permasalahan hukum serupa sejak tahun 2015 maka sikap hukum Mahkamah Agung apabila terdapat sertifikat ganda atas bidang tanah yang sama, maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu. Dan sikap Mahkamah Agung ini telah menjadi yurisprudensi tetap.


Referensi : 

  • Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah
  • Putusan No. 976 K/Pdt/2015 tanggal 27 November 2015
  • Putusan No. 290 K/Pdt/2016 tanggal 17 Mei 2016
  • Putusan No. 734 PK/Pdt/2017 tanggal 19 Desember 2017
  • putusan Pengadilan Negeri Sekayu No. 14/Pdt.G/2015/PN.Sky tanggal 29 Desember 2015. 

Total Views : 3318

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay