Sistem Hukum Anglo Saxon (Common Law)
- Sistem hukum Anglo Saxon yang kemudian dikenal dengan sebutan Anglo Amerika sering disebut sebagai sistem Common Law dan sistem Unwritten Law. Sumber hukum dalam sistem hukum Anglo Amerika ialah putusan-putusan hakim atau pengadilan (judical decisions).
- Sistem hukum Anglo Amerika menganut suatu doktrin yang dikenal dengan nama the doctrine of precedent/strate decisis, yang pada hakekatnya menyatakan bahwa dalam memutuskan suatu perkara, seorang hakim harus mendasarkan putusannya kepada prinsip hukum yang sudah ada didalam putusan hakim lain dari perkara sejenis sebelumnya (precedent). Dalam hal ini tidak ada putusan hakim lain dari perkara atau putusan hakim yang telah ada sebelumnya, kalau dianggap lagi tidak sesuai zaman, maka hakim dapat menetapkan putusan baru berdasarkan nilai-nilai keadilan, kebenaran dan akal sehat (common sense) yang dimilikinya.
Sumber hukum dalam sistem Common Law adalah: putusan-putusan hakim (jurisprudensi), perundang-undangan (statute), kebiasaan (custom), tulisan/pendapat ahli hukum (doctrine), dan reason. Sumber hukum yang utama dalam sistem hukum ini adalah putusan hakim (jurisprudensi). Setiap putusan hakim merupakan precedent bagi hakim yang akan datang. Ajaran tentang precedent yang mengikat adalah suatu ciri khusus kekuasaan pengadilan berdasarkan Common Law. Ajaran tentang precedent didasarkan pada prinsip umum bahwa sekali pengadilan menyatakan kedudukan hukum dari suatu keadaan yang dikemukakan, maka putusan yang sama akan diberikan pada suatu perkara yang akan datang, yang berdasarkan kejadian-kejadian materil yang sama.
Di samping sumber hukum utama yaitu putusan hakim terdahulu (jurisprudensi), sistem Common Law juga mengenal peraturan perundang-undangan (legislation/ statute law). Peraturan perundang-undangan merupakan sumber hukum yang bersifat tertulis. Pada prinsipnya peraturan perundang-undangan dibuat oleh parlemen yang merupakan satu-satunya badan dengan kekuasaan yang melekat padanya membuat undang-undang. Beberapa dari fungsi legislatif parlemen didelegasikan kepada badan yang lebih rendah yang diperkenankan membuat peraturan dalam suatu bidang yang terbatas. Bentuk-bentuk utama peraturan perundang-undangan yang didelegasikan itu adalah Keputusan Raja (Orders Council), Peraturan-peraturan Menteri (Ministerial Regulations), Pemerintah Daerah (Local Authorities), Badan-badan Perundang-undangan lainnya (Other Statutory Authorities), Badan-badan Profesional tertentu (Certain Professional Bodies)
Sumber hukum yang juga penting dalam sistem Common Law adalah reason. Badan-badan pengadilan dalam usaha menemukan hukum yang tepat dan adil, bila tidak ditemukan pada sumber hukum yang lain dapat menemukan norma-norma pada sumber yang berdasarkan reason. Pada dasarnya sumber hukum yang berdasarkan reason ini ditemukan baik dalam sistem Civil Law maupun sistem Common Law. Oleh karena itu Satjipto Rahardjo mengatakan, baik Civil Law maupun Common Law samasama didasarkan pada penggunaan akal atau nalar manusia sebagai patokannya, cuma saja menurutnya penggunaaan akal atau nalar melalui emperisme di Inggris masih lebih dominan, sehingga hukum itu terutama dianggap sebagai karya akal. Faktor “reasonableness” merupakan suatu ukuran bagi hakim untuk mengikuti putusan hakim yang terdahulu. Bahkan faktor “reasonableness” ini pula yang memungkinkan hakim dapat menyimpang dari putusan hakim yang terdahulu.
Peter Mahmud Marzuki mengemukakan tiga hal yang menjadi dasar karakteristik sistem Common Law yang membedakannya dengan sistem Civil Law, yaitu
- pertama adalah yurisprudensi dipandang sebagai sumber hukum yang terutama,
- Dalam sistem Civil Law diakui yurisprudensi juga memegang peranan yang penting. Dicontohkannya Hoge Raad Arrest pada 1919 tentang onrechtmatige daad (perbuatan melanggar hukum) yang sampai sekarang masih bertahan dan menjadi acuan bagi pengadilan, seakanakan sudah menjadi “undang-undang.”428 Meski samasama mengenal yurisprudensi sebagai sumber hukum, namun dalam sistem Civil Law tidak ada keharusan hakim terikat atau mengikuti putusan hakim yang terdahulu. Hal ini berbeda dengan sistem Common Law. Menurut Peter Mahmud Marzuki dianutnya yurisprudensi sebagai sumber hukum yang terutama karena yurisprudensi merupakan produk perkembangan hukum Inggris yang tidak dipengaruhi oleh hukum Romawi
- kedua adalah dianutnya doktrin stare decisis, dan
- Tidak semua apa yang dikatakan oleh hakim dalam menjatuhkan putusan menciptakan suatu preseden.Yang berlaku sebagai preseden adalah pertimbangan-pertimbangan hukum yang relevan dengan fakta yang dihadapkan kepadanya.”433 Sebagaimana diketahui dalam putusan hakim terdapat yang dinamakan ratio decidendi dan obiter dicta. Ratio decidendi adalah pertimbangan-pertimbangan hukum yang dijadikan dasar putusan pengadilan. Sedangkan obiter dicta adalah pertimbangan-pertimbangan lainnya yang tidak mempunyai relevansi dengan fakta yang dihadapi. Hanya ratio decidendi yang mempunyai nilai preseden dan harus diikuti oleh pengadilan berikutnya untuk perkara yang serupa.434 Adakalanya hakim dihadapkan pada keadaan dimana dalam rangka memutuskan suatu perkara ia tidak menemukan jawaban dalam preseden, karena fakta yang ia hadapi berbeda dari fakta yang telah diputus oleh pengadilan yang terdahulu, maka hakim dalam keadaan tersebut dapat memilih mengikuti atau menyimpang dari preseden. Dalam hal hakim menolak mempergunakan preseden yang telah ada sebelumnya, dengan alasan jika menggunakan preseden akan menimbulkan ketidakadilan, maka tindakan penolakan pemakaian preseden disebut Overruling precedent atau Distinguishing precedent
- ketiga adalah adanya adversary system dalam proses peradilan
- Peter Mahmud Marzuki mengemukakan, jika diperlukan Jury, maka hakim tidak memberikan putusan pihak mana yang menang atau kalah atau tertuduh bersalah atau tidak bersalah. Hakim memerintahkan Jury untuk mengambil keputusan.443 Sementara itu Romli Atmasasmita menjelaskan adversary system ini dengan membandingkan dalam sistem Civil Law dan Common Law. Menurutnya dalam sistem hukum acara pidana di negara-negara yang menganut Common Law pada prinsipnya menganut “sistem Accusatoir” atau yang populer disebut “Advesary System” yaitu menempatkan tersangka dalam proses pemeriksaan pendahuluan dan pemeriksaan di muka sidang-sidang pengadilan sebagai subjek hukum yang memiliki hak (asasi) dan kepentingan yang harus dilindungi. Sedangkan sistem hukum acara pidana di negara-negara yang menganut Civil Law pada prinsipnya menganut “sistem Inquisitoir” atau yang disebut “Non Adversary System”, yaitu tidak menempatkan tersangka secara layak sebagai subjek hukum yang memiliki hak (asasi) dan kepentingan, tetapi hanya dipandang sebagai objek pemeriksaan baik ditingkat pemeriksaan pendahuluan maupun pada tahap pemeriksaaan di sidang pengadilan
Referensi :
- Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Prenadamedia Group, 2014
- Djoni Sumardi Gozali,"Pengantar Perbandingan Sistem Hukum (Civil Law, Common Law, dan Hukum Adat)", Bandung: Nusa Media, 2020