Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law)

by Estomihi FP Simatupang, SH

Posted on July 07, 2021 12:33

Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law)

 

  1. Sistem hukum ini berkembang di negara-negara Eropa daratan seperti Jerman, Belanda, Perancis, Italia dan Amerika Latin dan Asia termasuk Indonesia pada masa penjajahan pemerintah Belanda yang sering disebut sebagai Civil law
  2. Prinsip utama yang menjadi dasar sistem hukum Eropa Kontinental ialah hukum memperoleh kekuatan mengikat, karena diwujudkan dalam peraturan-peraturan yang berbentuk Undang-Undang dan tersusun secara sistematik di dalam kondifikasi atau kompilasi tertentu.
  3. Prinsip dasar ini dianut mengingat bahwa nilai utama yang merupakan tujuan hukum adalah kepastian hukum. Dan kepastian hukum hanya dapat diwujudkan kalau tindakan-tindakan hukum manusia didalam pergaulan hidup diatur dengan peraturan-peraturan hukum yang tertulis.

Peter Mahmud Marzuki mengemukakan bahwa ada tiga karakteristik Sistem Hukum Eropa Kontinental (Civil Law) yang membedakannya dengan sistem Common Law, yaitu:

  • pertama, adanya kodifikasi;
    • ​​​​​​di Perancis, gagasan kodifikasi timbul setelah terjadinya revolusi Perancis, sebagai respon keadaan yang terjadi di Perancis sebelumnya dimana tidak terdapat kesatuan hukum
    • di Jerman, sebelah Barat sungai Rein dan di Baden terjadi resepsi terhadap Code Civil Perancis, karena kedua daerah ini pernah dikuasai Napoleon Banaparte
    • pola kodifikasi dua negara ini Perancis dan Jerman ini lah yang menjadi acuan atau panutan bagi negara-negara Eropa lainnya yang juga melakukan kodifikasi
  • kedua, hakim tidak terikat kepada preseden sehingga undang-undang menjadi sumber hukum yang terutama, dan
    • merupakan konsekuensi ajaran pemisahan kekuasaan antara kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudisial yang intinya adalah tidak dimungkinkannya kekuasaan yang satu mencampuri urusan kekuasaan yang lainnya
  • ketiga, sistem peradilan bersifat inkuisitorial
    • ​​​​​​​karakteristik ketiga sistem Civil Law ini dengan merujuk pendapat Lawrence Friedman. Menurut Friedman, “hakim di dalam sistem civil law berusaha untuk mendapatkan gambaran lengkap dari peristiwa yang dihadapinya sejak awal.”

​​​​​​​


Referensi :

  1. Djoni Sumardi Gozali,"Pengantar Perbandingan Sistem Hukum (Civil Law, Common Law, dan Hukum Adat)", Bandung: Nusa Media, 2020
  2. Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Prenadamedia Group, 2014 

​​​​​​​

​​​​​​​

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 5089

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay