Sistem Hukum Islam

by Estomihi FP Simatupang, SH

Posted on July 07, 2021 13:52

Sistem Hukum Islam

 

Hukum Islam menjadikan Al-Qur‟an dan Hadits sebagai sumber hukum utamanya. Namun, untuk menunjang kebutuhan zaman, jika kedua sumber tersebut belum mampu menjawab permasalahan yang ada, maka digunakan beberapa metode penemuan hukum yang bisa dijadikan sebagai pola atau karakter berfikir hukum islam, diantaranya :

  1. Ijtihad Kesungguhan berfikir. Biasanya para fuqoha (ahli fiqh) akan menggali sumber hukum dasar, yaitu Al-Qur‟an dan Hadits untuk memecahkan masalah yang ada. Proses berfikir tersebut tidak hanya menggali hukum berdasarkan nash, tapi juga melihat asbabun nuzul atau sebab diturunkannya suatu ayat atau lahirnya hadits tertentu.
  2. Ijma‟ Merupakan kesepakatan para ulama maupun fuqoha atas suatu permasalahan. Jika ijtihad hanya dilakukan oleh seorang diri, maka kumpulan para ahli fiqh yang berijtihad atas suatu dalil syara‟ itulah yang biasa disebut dengan ijma‟.
  3. Qiyas Yaitu upaya membandingkan sumber hukum yang telah ada atau putusan atas perkara yang sama sebelumnya. Hal ini seperti yang telah diamanahkan oleh Umar bin Khattab kepada hakim Abu Musa Al-Asy‟ari
  4. Urf Merupakan adat kebiasaan yang berlaku di masyarakat tertentu yang sulit dihilangkan dan tidak terlalu menimbulkan mudhorot. Contoh : masyarakat Aceh yang telah memberlakukan Perda Syariah, secara nyata tetap mengkonsumsi daun ganja. Padahal dalam hukum positif Indonesia, ganja merupakan jenis psikotropika yang dilarang. Namun jika melihat „Urf atau adat kebiasaan setempat, maka penggunaan daun ganja di Aceh dibolehkan, yaitu sebatas untuk sayur dalam jumlah yang sedikit.
  5. Maslahah Mursalah Pola berfikir dalam menentukan hukum islam dengan melihat kemaslahatan bagi masyarakat sekitar. Hal ini sebagaimana dicontohkan oleh Umar bin Khottob saat membebaskan hukuman bagi pencuri di semenanjung Arab saat terjadi kelaparan.
  6. Istishab Meneruskan hukum yang ada sebelumnya karena tidak terlihat adanya hukum baru yang melarang/menggantikannya. Karakteristik berfikir ini digunakan oleh pengikut madzhab Syafi‟i.

 


Referensi :

  • Farihan Aulia, Sholahuddin Al-Fatih, "Perbandingan Sistem Hukum Common Law, Civil Lasw dan Islamic Law dalam Perspektif Sejarah dan Karakteristik Berpikir" Legality, ISSN: 2549-4600, Vol.25, No.1, Maret 2017-Agustus 2017, hlm. 111-112

 

 

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 3788

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay