Setelah diundangkannya Undang-Undang Perkawinan Indonesia yang baru (Undang-Undang No.1 tahun 1974 tentang Perkawinan), Undang-Undang Perkawinan dianggap sebagai hukum yang seragam dan dengan demikian berlaku untuk semua warga negara Indonesia tanpa membedakan suku. UU tersebut juga menggantikan UU Perkawinan dalam Buku Satu KUH Perdata.
Undang-undang Perkawinan Indonesia mensyaratkan prosedur satu langkah bagi semua orang yang ingin menceraikan bahwa permohonan perceraian dilakukan melalui sistem Pengadilan Umum. Namun, umat Islam diharuskan untuk memproses permohonan perceraian mereka melalui sistem Pengadilan Agama.
Definisi perkawinan campuran telah berubah sebagai akibat dari berlakunya Undang-Undang Perkawinan yang baru. Perkawinan campuran tidak lagi berarti perkawinan orang-orang yang berbeda suku bangsa Indonesia tetapi lebih mengacu pada perkawinan antara orang Indonesia dan bukan orang Indonesia.
Referensi
- https://www.aseanlawassociation.org/