Solusi Atas Pelanggaran Suatu Kontrak (Remedies of Breach Contract In Business)

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on October 29, 2021 09:27

Pengertian Kontrak adalah kesepakatan para pihak (dua pihak atau lebih) untuk mengikatkan diri yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak. 
 
Syarat syahnya suatu kontrak diatur dalam Pasal 1320 KUH Perdata, yaitu.
  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
    • Kesepakatan yang dimaksud disini adalah adanya rasa iklas saling memberi dan menerima atau sukarela diantara pihak-pihak yang membuatnya dan perjanjian dibuat tanpa paksaan, penipuan atau kekhilafan.
  2. Kecakapan untuk membuat perikatan
    • Para pihak yang melakukan perjanjian adalah orang yang cakap (Pasal 1329 KUH Perdata dan orang yang tidak cakap dalam Pasal 1330 KUH Perdata ) sebagai subjek hukum untuk bertindak dalam melakukan perbuatan hukum.
  3. Suatu pokok persoalan tertentu
    • Suatu pokok persoalan tertentu maksudnya adalah objek yang menjadi perjanjian harus jelas dan pasti tidak boleh sama-samar atau tidak pasti.
  4. Suatu sebab yang tidak terlarang
    • Suatu sebab yang tidak terlarang maksudnya adalah apa yang menjadi objek perjanjian adalah bukan hal yang terlarang atau dilarang oleh hukum atau bertentangan dengan hukum.
    • Sebab terlarang terdapat pada Pasal 1337 KUH Perdata “suatu sebab adalah terlarang, atau apabila dilarang oleh undang-undang, atau apabila berlawanan dengan kesusilaan baik atau ketertiban umum.”

Menurut Pasal 1381 KUHPerdata, bahwa hapusnya suatu kontrak terjadi karena :

  • Perikatan hapus: karena pembayaran;
  • karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
  • karena pembaruan utang;
  • karena perjumpaan utang atau kompensasi;
  • karena percampuran utang;
  • karena pembebasan utang;
  • karena musnahnya barang yang terutang;
  • karena kebatalan atau pembatalan;
  • karena berlakunya suatu syarat pembatalan, yang diatur dalam Bab I buku ini;dan
  • karena lewat waktu

Tidak dilaksanakannya suatu kontrak dalam arti sempit dapat dikatakan sebuah pelanggaran atas kontrak yaitu wansprestasi.

Munir Fuady mengemukakan wanprestasi adalah suatu keadaan yang disebabkan kelalaian atau kesalahan dari debitur yang tidak dapat memenuhi prestasi seperti yang ditentukan dalam perjanjian. Adapun bentuk-bentuk wanprestasi yang dilakukan debitur dapat berupa :

  1. tidak melaksanakan apa yang diperjanjikan
  2. melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan;
  3. melaksanakan apa yang diperjanjikan tapi terlambat; dan
  4. melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Ada beberapa solusi atas suatu pelanggaran kontrak yang mungkin bisa diterapkan meskipun upaya hukum yang tepat tergantung pada ketentuan kontrak, sifat pelanggaran, dan keadaan khusus kasus tersebut, yaitu :

1. Ganti Kerugian
Pemberian ganti rugi adalah yang paling umum dari solusi hukum untuk pelanggaran kontrak.

Perhitungan ganti rugi didasarkan pada kerugian aktual yang Anda alami sebagai akibat dari pelanggaran kontrak. Mereka biasanya jatuh ke dalam dua kategori: kerusakan harapan dan kerusakan konsekuensial.

Kerusakan Harapan
Kerusakan yang diharapkan—juga disebut sebagai kerusakan umum—adalah kerugian yang secara langsung diakibatkan oleh pelanggaran kontrak.

Misalnya, bayangkan sebuah perusahaan yang menyediakan bus wisata mengadakan kontrak untuk membeli bus seharga $100.000. Namun, penjual mundur dari kontrak dan menolak untuk menjual bus. Perusahaan bus menemukan penjual lain dengan bus serupa, tetapi mereka tidak akan mengambil kurang dari $110.000. Dalam kasus itu, kerugian yang diharapkan adalah $10.000—selisih antara harga kontrak dan jumlah yang harus dibayar perusahaan kepada penjual lain untuk produk yang sama.

Kerusakan Konsekuensial
Kerusakan konsekuensial adalah kerusakan yang mengalir sebagai konsekuensi alami dari pelanggaran tersebut.

Kerusakan konsekuensial sering kali terdiri dari keuntungan yang hilang dari perusahaan sebagai akibat dari pelanggaran tersebut.

Dalam kasus contoh bus, bayangkan butuh satu minggu ekstra untuk mengamankan bus baru. Akibatnya, perusahaan tur harus menolak 1.000 pelanggan yang masing-masing akan membayar $50 untuk tur bus. Dalam hal ini, perusahaan kemungkinan dapat memulihkan kerusakan konsekuensial sebesar $50.000 yang hilang dari penjualan tiket.

Seringkali pihak yang melanggar akan berusaha untuk menghindari membayar kerugian konsekuensial dengan mengklaim bahwa mereka terlalu spekulatif atau tidak dapat diperkirakan sebelumnya. Juga, kadang-kadang pihak dalam kontrak dapat membatasi atau menghalangi salah satu pihak untuk memulihkan kerusakan konsekuensial. Seorang pengacara berpengalaman dapat membantu Anda memerangi argumen ini dan memaksimalkan penghargaan kerusakan Anda.

2. Kinerja Spesifik
Kinerja khusus adalah jenis pemulihan untuk pelanggaran kontrak di mana pengadilan memerintahkan pihak yang melanggar untuk melakukan akhir dari tawar-menawar.

Kerusakan moneter biasanya lebih disukai daripada kinerja tertentu sebagai ganti rugi atas pelanggaran kontrak. Namun, kinerja spesifik mungkin tersedia ketika ganti rugi moneter tidak akan memberikan kompensasi yang memadai kepada Anda. Misalnya, mereka mungkin mengajukan kontrak untuk sesuatu yang unik dan tidak dapat dengan mudah diganti.

Dalam contoh bus di atas, ganti rugi moneter akan cukup untuk mengganti kerugian perusahaan tur. Tapi bayangkan bus baru itu pernah digunakan oleh penyanyi terkenal sebelumnya. Perusahaan tur ingin menggunakan bus untuk tur ke kota asal penyanyi itu. Dalam hal ini, perusahaan tur dapat memperdebatkan kinerja spesifik daripada ganti rugi moneter karena tidak ada bus lain yang sebanding dengan yang dikontrak untuk dibeli.

3. Perintah
Perintah melayani tujuan yang sama sebagai kinerja tertentu. Bedanya, dengan kinerja tertentu, pengadilan memerintahkan salah satu pihak untuk melakukan sesuatu. Dengan perintah, pengadilan sering memerintahkan pihak untuk tidak melakukan sesuatu.

Perintah dapat bersifat permanen atau sementara. Perintah sementara sering diperintahkan sementara litigasi tertunda untuk mencegah potensi kerusakan. Misalnya, dalam gugatan yang menyangkut pelanggaran kontrak yang tidak bersaing, pengadilan dapat memerintahkan tergugat untuk menghentikan aktivitas persaingan yang diduga sampai gugatan diselesaikan. Perintah permanen, seperti namanya, bersifat permanen. Seorang hakim dapat mengeluarkan perintah tetap sebagai bagian dari keputusan akhir mereka dalam gugatan.

4. Pembatalan
Pembatalan memungkinkan pihak yang tidak melanggar untuk membatalkan kontrak sebagai ganti rugi atas pelanggaran. Alih-alih mencari ganti rugi moneter, pihak yang tidak melanggar dapat dengan mudah menolak untuk menyelesaikan kesepakatan mereka. Pembatalan menempatkan para pihak kembali ke posisi mereka seharusnya jika mereka tidak pernah menandatangani kontrak.

Namun, untuk membenarkan pembatalan, pelanggaran harus material. Itu berarti bahwa itu harus masuk ke jantung perjanjian kontrak.

Misalnya, bayangkan Anda membuat kontrak untuk menyediakan layanan katering untuk suatu acara. Kontrak mengharuskan pihak lain untuk membayar setengah harga kontrak pada tanggal tertentu, tetapi mereka tidak pernah membayar.

Karena pembayaran masuk ke inti kontrak, Anda akan dibenarkan untuk membatalkan kontrak dan menolak menyediakan layanan katering.

5. Kerusakan Dilikuidasi
Kerusakan yang dilikuidasi adalah jumlah tertentu yang disetujui oleh para pihak dalam kontrak sebagai kompensasi atas pelanggaran.

Kontrak sering menggunakan ketentuan ganti rugi yang dilikuidasi di mana mungkin sulit untuk menghitung jumlah ganti rugi yang benar.

Perjanjian pembelian real estat dan kontrak konstruksi biasanya mengandalkan ganti rugi yang dilikuidasi. Mereka mungkin jumlah tertentu, seperti jumlah uang yang sungguh-sungguh pada kontrak pembelian. Atau mereka bisa bergantung pada formula, seperti sejumlah uang untuk setiap hari tenggat waktu tidak terpenuhi. Perjanjian kemitraan juga cenderung mencakup ketentuan ganti rugi yang dilikuidasi.

Meskipun pengadilan biasanya menegakkan klausul ganti rugi yang dilikuidasi, mereka dapat mengabaikannya jika jumlah ganti rugi yang dilikuidasi sangat kecil.


 

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2732

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay