Sumber Hukum

by Estomihi FP Simatupang, SH

Posted on May 18, 2020 19:33

Sumber Hukum
 
Pengertian
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
 
Fungsi 
Sumber hukum itu sendiri digunakan dalam beberapa arti seperti :
  1. Sebagai asas hukum, sebagai sesuatu yangn merupakaan permulaan hukum. Misalnya kehendak Tuhan, akal manusia, jiwa, bangsa dan sebagainya.
  2. Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan kepada hukum yang sekarang berlaku. Misalnya hukum Perancis, hukum Romawi
  3. Sebagai sumber berlakunya, yang memberi kekuatan, berlaku secara formal kepada peraturan hukum (penguasa, masyarakat).
  4. Sebagai sumber dimana kita mengenal hukum. Misalnya dokumen, Undang-undang, Lontar, Batu tertulis dan sebagainya. 
  5. Sebagai sumber terjadinya  hukum sumber yang menimbulkan hukum.
 
Macam-macam sumber hukum
 
Menurut Algra
Algra membagi sumber hukum dalam sumber hukum materiil dan sumber hukum formil
  1. Sumber hukum materiil, merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum misalnya hubungan sosial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomi, tradisi (pandangan, keagamaan, kesusilaan), hasil penelitian ilmiah (kriminologi, lalu-lintas), perkembangan internasional, keadaan geografis. Ini semuanya merupakan objek penting bagi sosiologi hukum.
  2. Sumber hukum formil, merupakan tempat atau sumber dari mana suatu peraturan memperoleh kekuatan hukum. Ini berkaitan dengan bentu atau cara yang menyebabkan peraturan hukum itu formal berlaku. Yang diakui umum sebagai sumber hukum formil ialah undang-undang, perjanjian antar negara, yurispridensi dan kebiasaan.
Menurut Van Apeldoorn
  1. Sumber hukum dalam arti historis
    • Tempat dikenalnya hukum secara histroris seperti : dokumen-dokumen kuno, lontar, batu tertulis dan sebagainya
  2. Sumber hukum dalam arti sosiologis
    1. Faktor agama
    2. Pandangan agama,
    3. Lingkungan
  3. Sumber hukum dalam arti filosofis
    1. Sumber isi hukum, yaitu :
      1. pandangan teoritis bahwa isi hukum berasal dari Tuhan
      2. pandangan hukum kodrat bahwa isi hukum berasal dari akal manusia
      3. pandangan mazhab historis bahwa isi hukum berasal dari kesadaran hukum 
    2. Sumber Kekuatan mengikat dari Hukum
      • Alasan kesusilaan atau kepercayaan
  4. Sumber hukum dalam arti formil
    • Undang-undang, kebiasaan dan traktat atau perjanjian antar negara 
Menurut Achmad Sanusi, 
  1. Sumber hukum normal
    1. Sumber hukum normal yang langsung atas pengakuan undang-undang, yaitu:
      1. Undang-undang
      2. Perjanjian antar negara
      3. Kebiasaan
    2. Sumber hukum normal yang tidak langsung atas pengakuan undang-undang, yaitu:
      1. Perjanjian
      2. Doktrin
      3. Yurisprudensi
  2. Sumber hukum abnormal
    1. ​​​​​​​Proklamasi
    2. Revolusi
    3. Coup d'etat (kudeta)
Menurut TAP MPRS No. XX/MPRS/1966
Sumber tertib hukum yaitu :
  1. ​​​​​​​Pancasila
  2. Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945
  3. Dekrit Presiden 5 Juli 1959
  4. Undangn-Undang Dasar
  5. Surat Perintah 11 Maret 1966
Menurut Segi Filosofis Idiologis dan Segi Yuridis
  1. ​​​​​​​Sumber hukum filosofis idiologis, s​​​​​umber hukum yang dilihat dari kepentingan individu, nasional atau internasiola yang dianut suatu negara seperti
    1. Negara blok barat (Amerika, Inggris, Belanda, Jerman Barat, Perancis, Belgian) sumber hukumnya liberalisme dan individu.
    2. Dinegara tirai besi (dulu) dan Tirai bambu (Uni Soviet, RRC, Chekoslowakia) ialah komunisme, historis materialisme yang diterapkan dengan paham Leninisme, Maoisme, Titoisme.
    3. Indonesia sumber filosofisnya adalah Pancasila
  2. Sumber hukum segi yuridis
    1. Sumber hukum materiil 
      ​​​​​​​Sumber hukum yang dilihat dari isinya, misalnya
      1. ​​​​​​​KUHP segi materilnya adalah mengatur tentang pidana umum, kejahatan dan pelanggaran
      2. KUHPerdata segi materilnya mengantur masalah orang sebagai subjek hukum, barang sebagai objek hukum, perikatan, perjanjian, pembuktian dan kadaluarsa
    2. Sumber hukum formal
      ​​​​​​​Undang-Undang
      1. Kebiasaan
      2. Traktat
      3. Yurisprudensi
      4. Doktrin
 
Secara umum sumber hukum di Indonesia adalah :
 
Adat/ Kebiasaan
Yaitu, Tatanan kehidupan dalam masyarakat adat dengan nilai-nilai yang diakui bersama dilaksanakan dan dipertahankan.
Contoh :   
  1.  Adat Perkawinan diberbagai suku
  2. Sistim/Cara Pembagian Warisan diberbagai suku
Doktrin
Yaitu, Pendapat atau teori yang dikembangkan oleh para ahli hokum terkemuka yang diakui, dipertahankan dan dilaksanakan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Contoh : 
  1. Trias Politika
  2. Pendapat Mochtar Kusumaatmaja tentang ZEE (Zona Ekonomi  Exlusive)
Konvensi
Yaitu, Kebiasaan-kebiasaan praktek kenegaraan yang tidak diatur dalam Konstitusi/ undang-undang, namun dilakukan terus menerus.
Contoh :  Pidato Kenegaraan Presiden setiap tanggal 16 Agustus sebagai pengantar RAPBN
 
Yurisprudensi
Yaitu, Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hokum tetap  yang diakui kebenaraanya secara umum dan digunakan sebagai rujukan pemutusan perkara dikemudia hari
Contoh : UU Agraria
 
Perjanjian
Yaitu, Perikatan antara dua pihak atau lebih dimana masing masing pihak menyatakan sanggup melakukan atau tidak melakukan prestasi atau kontra prestasi
 
Traktat
Yaitu, Perjanjian dua Negara atau lebih
Contoh :      
  1. Bilateral       : Perjanjian Antar 2 Negara (RI-SINGAPORE)
  2. Regional      : Perjanjian Beberapa Negara yang terdapat dalam 1 kawasan (ASEAN, OKI)
  3. Multinasional: Perjanjian Negara-negara tanpa dibatas  suatu region (PBB, UNESCO, FIFA,)
Undang-Undang
Yaitu, Peraturan yang dibentuk atas kesepakatan Presiden dan DPR
Contoh :  UU Pemilu

Referensi : 
  1. Sudikno.1986. Mengenal Hukum Suatu Pengantar. Yogyakarta : Liberty
  2. Soeroso. 2001. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta : Sinar Grafika ​​​​​​​
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 3657

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay