Sumber Hukum Internasional

by Admin

Posted on February 14, 2021 14:06

Sumber hukum internasional (the source of international law) diatur di dalam Pasal 38 ayat (1) Statuta Mahkamah International (International Court of Justice-ICJ). Pasal 38 (1) Statuta Mahkamah menentukan sebagai berikut:

"The Court, whose function is to decide in accordance with international law such disputes as are submitted to it, shall apply: a. international conventions, whether general or particular, establishing rules expressly recognized by the contesting states; b. international custom, as evidence of a general practice accepted as law; c. the general principles of law recognized by civilized nations; d. subject to the provisions of Article 59, judicial decisions and the teachings of the most highly qualified publicists of the various nations, as subsidiary means for the determination of rules of law".

Ketentuan tersebut menentukan bahwa Mahkamah yang mengemban fungsi utama untuk memutus setiap perkara yang diajukan kepadanya, harus memutus perkara berdasarkan hukum internasional, yang mencakup:

  1. Perjanjian internasional (international conventions), baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus, yang merupakan ketentuan-ketentuan yang diakui secara tegas oleh negara-negara yang bersengketa;
  2. Kebiasaan internasional (international custom), yang merupakan paraktek yang bersifat umum dan diterima sebagai hukum;
  3. Prinsip atau azas-azas hukum umum yang diakui oleh bangsa-benagsa beradab;
  4. Putusan-putusan pengadilan dan ajaran dari sarjana yang bereputasi tinggi dari berbagai bangsa, sebagai sumber tambahan dalam penentuan kaedah hukum.

Ketentuan tersebut tidak dapat dipisahkan dari ketentuan Pasal 38 ayat (2) yang menentukan bahwa keberadaan sumber-sumber hukum internasional itu tidak dapat mengesampingkan kekuasaan Mahkamah untuk memutus perkara berdasarkan azas ex aequo et bono, dalam hal para pihak menerima penerapan azas itu. Ex aequo et bono merupakan frase yang diambil dari tradisi civil law yang berarti dalam keadilan dan keterbukaan (in justice and fairness), sesuai dengan keadilan dan kebaikan (according to what is just and good), atau sesuai dengan kepatutan dan rasa keadilan (according to equity and conscience).

Sumber hukum sebagaimana diatur di dalam Pasal 38 Statuta Mahkamah merupakan sumber hukum dalam kategori formil atau sebagai sumber hukum formil. Sumber hukum sebagaimana diatur di dalam ketentuan tersebut dapat diklasifikasikan atas dua kategori, yaitu: sumber hukum primer atau utama dan sumber hukum tambahan atau subsider. Sumber hukum primer mencakup sumber hukum sebagaimana dimaksud di dalam huruf a, b, dan c. Sedangkan, sumber hukum tambahan adalah sumber hukum sebagaimana dimaksud dalam huruf d. Urutan sumber hukum itu tidak mencerminkan peringkat urgensi dari masingmasing sumber. Statuta sama sekali tidak memberikan ketentuan mengenai hal itu. Setiap sumber memiliki posisi masing-masing dan arti pentingnya tergantung dari pangkal tolak atau sudut pandang orang yang menentukannya. Misalnya, dari perspektif sejarah, maka kebiasaan internasional merupakan sumber hukum yang terpenting, karena kebiasaan merupakan sumber hukum yang tertua. Dari perspektif realitas dan fungsinya dalam kenyataan hidup masyarakat internasional pada saat ini, maka perjanjian internasional merupakan sumber hukum yang sangat penting, karena perjanjian internasional merupakan instrument hukum utama dalam pengaturan hubungan antar negara, termasuk pengaturan masalahmasalah yang semula diatur melalui hukum kebiasaan. Dari sudut pandang fungsi pengembangan hukum, maka prinsip-prinsip hukum umum merupakan sumber yang terpenting, karena prinsip-prinsip ini memberikan dasar bagi Mahkamah dalam mengembangkan kaedah hukum baru dalam penanganan perkara.


Sumber : Buku Ajar Hukum Internasional Universitas Udayana

Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 4277

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay