Sumber-sumber Hukum Tanah Nasional

Posted on May 30, 2020 12:08

Sumber hukum tanah terdiri dari sumber hukummateriil dan sumber hukum formal. Sumber hukum materiilmerupakan sumber yang menentukan isi dari hukum itusendiri. Sumber hukum formal merupakan sumber hukumdilihat dari bentuk formalnya, yang terdiri dari peraturanperundang-undangan, perjanjian, yurisprudensi dankebiasaan.Sumber hukum materiil dari hukum di Indonesiaadalah Pancasila, karena Pancasila merupakan rechtsideedari bangsa Indonesia. Segala peraturan perundangundangan di Indonesia harus mencerminkan isi dariPancasila. Kemudian, sumber hukum formal dalam bentukperaturan perundang-undangan di Indonesia, berdasarkanpada pengaturan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan, terdiri atas:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945
  2. Ketetapan MPR
  3. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-Undang
  4. Peraturan Pemerintah
  5. Peraturan Presiden
  6. Peraturan Daerah Provinsi
  7. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
Sumber hukum tanah nasional menurut Boedi Harsonodibagi menjadi dua macam, yaitu sumber hukum tertulis dansumber hukum tidak tertulis.61. Sumber hukum tertulis, yaitu :
  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 Pasal 33 ayat (3).
  2. Ketetapan MPR IX/MPR/2001 tentang PembaruanAgraria Dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
  3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 TentangPeraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
  4. Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang PokokAgraria
  5. Peraturan-peraturan yang bukan Peraturan Pelaksanadari Undang-Undang Pokok Agraria yang dikeluarkansetelah tanggal 24 September 1960 karena suatumasalah perlu diatur (seperti : Undang-Undang Nomor51/Prp/1960 tentang Larangan Pemakaian TanahTanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya, LN 1960-158,TLN 2160.
  6. Peraturan-peraturan lama yang untuk sementaramasih berlaku berdasarkan ketentuan pasa-pasalperalihan yang merupakan bagian hukum tanah yangpositif, bukan bagian hukum tanah nasional.
2. Sumber hukum tidak tertulis, yaitu :
  1. Norma-norma hukum adat yang sudah di-saneermenurut ketentuan Pasal 5, Pasal 56 dan Pasal 58Undang-Undang Pokok Agraria
  2. Hukum kebiasaan baru, termasuk yurisprudensi dan praktik administrasi yang berkaitan dengan tanah
 
Selain sumber di atas, yang dapat menjadi sumberhukum tanah nasional adalah perjanjian yang diadakan olehpara pihak berdasarkan pengaturan Pasal 1338 KitabUndang-Undnag Hukum Perdata. Akan tetapi terdapatpembatasan dari ketentuan pasal tersebut, khususnya dibidang hukum tanah sepanjang perjanjian tersebut tidakmelanggar atau tidak bertentangan dengan sebagaimana yangtelah diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria.
 
Sumber : Diktat Hukum Agraria 2017 Universitas Udayana Denpasar
 
 
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2363

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay