Sumber hukum tanah terdiri dari sumber hukummateriil dan sumber hukum formal. Sumber hukum materiilmerupakan sumber yang menentukan isi dari hukum itusendiri. Sumber hukum formal merupakan sumber hukumdilihat dari bentuk formalnya, yang terdiri dari peraturanperundang-undangan, perjanjian, yurisprudensi dankebiasaan.Sumber hukum materiil dari hukum di Indonesiaadalah Pancasila, karena Pancasila merupakan rechtsideedari bangsa Indonesia. Segala peraturan perundangundangan di Indonesia harus mencerminkan isi dariPancasila. Kemudian, sumber hukum formal dalam bentukperaturan perundang-undangan di Indonesia, berdasarkanpada pengaturan Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan, terdiri atas:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945
- Ketetapan MPR
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah PenggantiUndang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Peraturan Daerah Provinsi
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
- Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun 1945 Pasal 33 ayat (3).
- Ketetapan MPR IX/MPR/2001 tentang PembaruanAgraria Dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 TentangPeraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
- Peraturan Pelaksana dari Undang-Undang PokokAgraria
- Peraturan-peraturan yang bukan Peraturan Pelaksanadari Undang-Undang Pokok Agraria yang dikeluarkansetelah tanggal 24 September 1960 karena suatumasalah perlu diatur (seperti : Undang-Undang Nomor51/Prp/1960 tentang Larangan Pemakaian TanahTanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya, LN 1960-158,TLN 2160.
- Peraturan-peraturan lama yang untuk sementaramasih berlaku berdasarkan ketentuan pasa-pasalperalihan yang merupakan bagian hukum tanah yangpositif, bukan bagian hukum tanah nasional.
- Norma-norma hukum adat yang sudah di-saneermenurut ketentuan Pasal 5, Pasal 56 dan Pasal 58Undang-Undang Pokok Agraria
- Hukum kebiasaan baru, termasuk yurisprudensi dan praktik administrasi yang berkaitan dengan tanah