Surat Kuasa

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on April 23, 2022 12:44

  1. Surat kuasa khusus harus memuat secara jelas dan rinci mengenai hal-hal yang dikuasakan dengan menyebutkan pihak-pihak yang berperkara, Keputusan TUN objek sengketa dan tahapan-tahapan tingkat pemeriksaannya. Khusus bagi Tergugat harus menyebutkan nomor perkaranya (Pasal 57 Undang-undang tentang PERATUN, Pasal 1792 KUH Perdata, SEMA No.2 Tahun 1991, SEMA No.6 Tahun 1994).
  2. Surat kuasa khusus dapat dibuat sekaligus untuk pemeriksaan tingkat pertama, banding, kasasi, peninjauan kembali asalkan hal-hal yang dikuasakan itu diuraikan secara jelas dan rinci.
  3. Tergugat (Badan/Pejabat TUN) dapat memberi:
    1. Surat kuasa kepada advokat.
    2. Surat tugas tanpa materai kepada Pejabat pada instansi pemerintahan Badan/Pejabat TUN yang bersangkutan.
  4. Kuasa insidentil dapat diberikan ijin oleh Ketua Pengadilan TUN kepada seseorang yang akan beracara di Pengadilan TUN apabila dimohonkan, dengan syarat seseorang tersebut mempunyai hubungan keluarga dengan Penggugat yang dikuatkan oleh surat keterangan lurah dan diketahui camat, dan mampu beracara di Pengadilan.
  5. Jaksa pengacara negara dapat bertindak sebagai kuasa hukum dari Badan/Pejabat TUN hanya dalam rangka menyelamatkan kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah (Pasal 27 ayat 2 Undang-undang tentang PERATUN dan Pasal 24 Keppres No.55 Tahun 1991).
  6. Biro Bantuan Hukum (BBH) atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) dan Fakultas Hukum yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dapat bertindak sebagai kuasa Penggugat dalam perkara prodeo.
  7. Surat Kuasa harus ditandatangani oleh Pemberi Kuasa sebagai bukti formal adanya persetujuan kedua belah pihak dengan dibubuhi materai dan tanggal.
  8. Berakhirnya pemberian kuasa dapat terjadi karena :
    1. Dicabut oleh Pemberi Kuasa.
    2. Meninggalnya salah satu pihak.Penerima Kuasa melepaskan kuasa atas kemauannya sendiri (Pasal 1813 KUH Perdata).
    3. Pemberi kuasa memberi kuasa kepada pihak lain dalam perkara yang sama maka dengan sendirinya pemberian kuasa pertama berakhir, kecuali ada klausul pada surat kuasa yang baru bahwa kuasa yang lama tetap berlaku.

Referensi 

  • Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Edisi 2008
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 2429

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay