Syiqaq

  1. Gugatan cerai dengan alasan syiqaq harus dibuat sejak awal perkara diajukan.
  2. Tidak diperbolehkan merubah gugat cerai dengan alasan cekcok terus menerus menjadi perkara syiqaq.
  3. Pemeriksaan dan penyelesaian gugat cerai atas dasar syiqaq harus memedomani Pasal 76 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009.
  4. Hakim terlebih dahulu memeriksa saksi-saksi dari keluarga atau orang-orang dekat dengan suami isteri, setelah itu Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah mengangkat keluarga suami atau isteri atau orang alin sebagai hakam.
  5. Hakam melakukan musyawarah, hasilnya diserahkan kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah sebagai dasar putusan.
  6. Amar putusan cerai dengan alasan syiqaq berbunyi : "Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (nama bin .....) terhadap Penggugat (nama..... binti.....)".

Referensi 

  • Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Edisi 2008

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.