- Gugatan cerai dengan alasan syiqaq harus dibuat sejak awal perkara diajukan.
- Tidak diperbolehkan merubah gugat cerai dengan alasan cekcok terus menerus menjadi perkara syiqaq.
- Pemeriksaan dan penyelesaian gugat cerai atas dasar syiqaq harus memedomani Pasal 76 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009.
- Hakim terlebih dahulu memeriksa saksi-saksi dari keluarga atau orang-orang dekat dengan suami isteri, setelah itu Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah mengangkat keluarga suami atau isteri atau orang alin sebagai hakam.
- Hakam melakukan musyawarah, hasilnya diserahkan kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah sebagai dasar putusan.
- Amar putusan cerai dengan alasan syiqaq berbunyi : "Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (nama bin .....) terhadap Penggugat (nama..... binti.....)".
Referensi
- Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Edisi 2008