Syiqaq

by Estomihi FP Simatupang, SH.,MH

Posted on May 20, 2022 07:05

  1. Gugatan cerai dengan alasan syiqaq harus dibuat sejak awal perkara diajukan.
  2. Tidak diperbolehkan merubah gugat cerai dengan alasan cekcok terus menerus menjadi perkara syiqaq.
  3. Pemeriksaan dan penyelesaian gugat cerai atas dasar syiqaq harus memedomani Pasal 76 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan Undang undang Nomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009.
  4. Hakim terlebih dahulu memeriksa saksi-saksi dari keluarga atau orang-orang dekat dengan suami isteri, setelah itu Pengadilan Agama/ Mahkamah Syar'iyah mengangkat keluarga suami atau isteri atau orang alin sebagai hakam.
  5. Hakam melakukan musyawarah, hasilnya diserahkan kepada Pengadilan Agama / Mahkamah Syar'iyah sebagai dasar putusan.
  6. Amar putusan cerai dengan alasan syiqaq berbunyi : "Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat (nama bin .....) terhadap Penggugat (nama..... binti.....)".

Referensi 

  • Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Tata Usaha Negara Edisi 2008
Daftar Referensi Bacaan

Total Views : 1291

Responsive image
Related Post

× Harap isi Nama dan Komentar anda!
berandahukum.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Komentar pada artikel ini
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image
Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay