Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.
Dalam Pasal 2 PP Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas dinyakatan bahwa Setiap Perseroan selaku subjek hukum mempunyai tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Namun jika mengacu pada Pasal 74 UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas dan PP Nomor 47 Tahun 2012 tentang Perseroan Terbatas maka tanggung jawab sosial dan lingkungan masih dibatasi atau hanya diwajibkan kepada perseroran yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam.
Kewajiban perseroan atas tanggung jawab sosial dan lingkungan dilaksanakan baik di dalam maupun di luar lingkungan Perseroan dan dianggarkan dan diperhitungkan sebagai biaya perseroan yang pelaksanaannya dilakukan dengan memperhatikan kepatutan dan kewajaran. Pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan dimuat dalam laporan tahunan Perseroan dan dipertanggungjawabkan kepada RUPS.
Perseroan yang tidak melaksanakan kewajiban di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Referensi :
- UU No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
- PP Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perseroan Terbatas
- Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air
- Undang-Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi