Teori Hukum Legal System Lawrence M Friedman
Teori Lawrence M Friedman adalah sebuah teori hukum yang dipakai untuk menganalisis suatu permasalahan hukum mengenai efektif atau berhasilnya suatu penegakan hukum.
Lawrence M. Friedman mengemukakan bahwa efektif dan berhasil tidaknya penegakan hukum tergantung tiga unsur sistem hukum, yaitu
1. Struktur hukum (struktur of law);
2. Substansi hukum (substance of the law);
3. Budaya hukum (legal culture);
Cara lain untuk membayangkan ketiga subsistem hukum ini adalah dengan membayangkan struktur hukum semacam jenis mesin, subtansi adalah produsen mesin dan budaya hukum adalah apapun atau siapapun yang memutuskan untuk menghidupkan atau mematikan dan menentukan bagaimana mesin itu digunakan .
1. Struktur hukum.
Tentang struktur hukum Friedman menjelaskan:
“to begin with, the legal sytem has the structure of a legal system consist of elements of this kind: the number and size of courts; their jurisdiction …Structure also means how the legislature is organized …what procedures the police department follow, and so on. Strukture, in way, is a kind of crosss section of the legal system…a kind of still photograph, with freezes the action .”
Struktur hukum tidak hanya lembaga (institusi) tetapi juga menyangkut kelembagaan yang didalamnya menyangkut: organisasi, ketatalaksanaan (prosedur) dan sumber daya manusia aparatur. Lembaga merupakan suatu badan (institusi) yang menjalankan suatu substistem dari sistem (yang berwenang menerapkan hukum). Organisasi adalah kesatuan (susunan dan sebagainya) yang terdiri atas bagian-bagian (orang dan sebagainya) dalam perkumpulan dan sebagainya untuk tujuan tertentu, ketatalaksanaan adalah cara mengurus (menjalankan). Sumber daya manusia aparatur adalah orang yang terlibat dalam menjalankan sistem.
- Struktur organisasi dipengaruhi oleh bentuk dan ukuran dari suatu organisasi. Bentuk dan ukuran organisasi akan berdampak pada proses administrasi ataupun pengambilan keputusan karena setiap proses administrasi atau pengambilan keputusan akan melalui bagian-bagian yang ada dalam struktur organisasi.
- Tata laksana adalah merupakan sistem kerja yang diterapkan dalam lembaga dalam menjalankan sistem. Tata laksana dapat dikatakan sebagai standar prosedur operasional (SOP) yang menjadi acuan dalam menjalankan proses administrasi atau pengambilan keputusan.
- Sumber daya manusia aparatur adalah orang yang terlibat dalam menjalankan sistem baik yang terdapat dalam struktur maupun yang diluar struktur. Sumber daya manusia aparatur dipengaruhi oleh nilai (value) hukum bagi aparatur dan sikap (attitude) aparatur terhadap hukum mempengaruhi kinerja dalam memproses administrasi ataupun pengambilan keputusan.
Berdasarkan uraian diatas, struktur hukum menyangkut lembaga termasuk juga dalam aspek organisasi, aspek ketatalaksanaan, aspek sumber daya manusia aparatur yang ada dalam sistem itu.
2. Subtansi Hukum
Subtansi hukum menyangkut aturan dan norma berlaku yang memiliki kekuatan yang mengikat dan menjadi pedoman bagi aparat penegak hukum. Subtansi sebagai suatu acuan pelaksanaan agar terukur dan terarah dalam mencapai tujuan. Subtansi memberikan suatu kepastian hukum dalam bertindak.
Aturan atau norma sebagai das sollen yaitu fakta hukum yang diungkapkan para ahli hukum dalam tataran teoritik (law in the books), yakni hukum dalam bentuk cita-cita bagaimana seharusnya. Subtansi hukum menyangkut respon masyarakat terhadap aturan dan norma tersebut, bagaimana aturan/norma tersebut terhadap struktur hukum (hirarki perundang-undangan) dan kepentingan aparatur pembuat undang-undang terhadap aturan/norma tersebut.
3. Budaya hukum
Budaya hukum menyangkut sikap masyarakat terhadap hukum dan sistem hukum. Sikap masyarakat terhadap hukum mencakup kepercayaan, nilai-nilai, gagasan dan harapan . Untuk lebih memahami budaya hukum, berikut adalah pernyataan tentang budaya hukum, bahwa umat Katolik cenderung menghindari perceraian (karena agama), bahwa orang-orang yang tinggal di daerah kumuh tidak percaya pada polisi, bahwa orang-orang kelas menengah lebih sering mengajukan keluhan kepada pemerintah daripada orang-orang yang sejahtera, atau bahwa mahkamah agung menikmati martabat tinggi.
Budaya hukum dengan kata lain, adalah iklim pemikiran sosial dan kekuatan sosial yang menentukan bagaimana hukum digunakan, dihindari, atau disalahgunakan. Tanpa budaya hukum, sistem hukumnya lembam seperti ikan mati tergeletak di keranjang, bukan ikan hidup yang berenang di laut .
Setiap masyarakat, setiap negara, setiap komunitas memiliki budaya hukum. Selalu ada sikap dan opini mengenai hukum. Ini bukan berarti bahwa setiap orang membagikan ide yang sama. Salah satu cabang kebudayaan yang sangat penting adalah budaya hukum orang dalam .
Referensi :
- Friedman, Lawrence M. History of American Law. New York: Simon and Schuster, 1973
- Friedman, Lawrence M. Sistem Hukum Perspektif Ilmu Sosial, terj. M. Khozim Jakarta: Nusa Media, 2009
- Kelsen, Hans. Teori Umum tentang Hukum dan Negara, terj. Raisul Muttaqien, Bandung: Nusamedia dan Nuansa, 2006
- M.Solly Lubis, Pergeseran Garis Politik dan Perundang-undangan Mengenai Pemerintah Daerah, Alumni Bandung
- Sugiasturi, Yunita Natasya dan Juwana, Hikmanto. Peranan Hukum dalam Pembangunan Ekonomi (Materi Perkuliahan Program Magister Hukum). Jakarta: Unversitas Krisnadwipayana, 2020.
- Tjokrowinoto, 1995; Wright, 1992, Suwarno, “Birokrasi Indonesia: Perspektif Teoritik dan Pengalaman Empirik”, UNISIA, Vol. XXXI No. 69 September 2008.
- Kamus Besar Bahasa Indonesia, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, (Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) 2017
- Garner, Bryan a. 2009. Black's Law Dictionary Ninth Edition. ST. Paul : West Publishing