Teori Hukum Murni Hans Kelsen
Teori Hukum Murni adalah teori hukum positif, bukan tentang suatu tatanan hukum yang pasti, melainkan tentang hukum pada umumnya. Ini adalah teori hukum umum. Dengan demikian, ini adalah versi yang paling konsisten dari mazhab yurisprudensi yang disebut positivisme hukum karena menganggap sebagai "hukum" hanya hukum positif dan menolak untuk mengakui sebagai hukum tatanan sosial normatif lainnya bahkan jika, dalam penggunaan bahasa, itu disebut "hukum", seperti misalnya yang disebut “hukum alam”.
Hukum—menurut Teori Hukum Murni—pada dasarnya adalah jenis norma tertentu. Sebagai “norma” hukum adalah makna khusus dari suatu tindakan kehendak yang diarahkan pada perilaku manusia yang pasti. Makna ini adalah: bahwa laki-laki harus berperilaku dengan cara tertentu. Oleh karena itu, praanggapan penting dari Teori Hukum Murni sebagai teori positivistik adalah pengakuan akan perbedaan mendasar antara "seharusnya" dan "adalah", antara norma dan pernyataan. Pernyataan menggambarkan objek tertentu; mereka benar atau salah; norma tidak menjelaskan, tetapi meresepkan; mereka tidak benar atau salah; mereka valid atau tidak valid. Oleh karena itu perlu dibedakan sejelas-jelasnya antara norma hukum yang ditetapkan oleh penguasa hukum, dan penegasan ilmu hukum tentang norma hukum, kalimat-kalimat yang dengannya ilmu ini menjelaskan objeknya.
Teori umum Hans Kelsen disebut sebagai teori hukum murni karena teori ini diupayakan terbebas dari segala unsur yang asing dari suatu ilmu yang tujuannya hanyalah pengetahuan tentang hukum, bukan pembentukannya. Menurut teori ini, suatu ilmu harus menjabarkan tujuannya sebagaimana adanya, bukan menyarankan bagaimana objek itu (perbuatan manusia) seharusnya atau tidak seharusnya dari sudut pandang beberapa pertimbangan nilai tertentu (seperti dari sudut politik). Teori ini tidak boleh dipengaruhi oleh motif-motif atau maksud-maksud dari pejabat pembuat hukum atau oleh keinginan atau kepentingan individu-individu berkenaan dengan pembentukan hukum yang mereka taati, kecuali kalau motif dan maksud ini, keinginan dan kepentingan ini, dimanifestasikan dalam materi hukum yang dihasilkan oleh proses pembuatan hukum.
Teori Hukum Murni juga tidak sependapat dengan pemikiran realisme hukum Amerika Serikat. Sebagai kritik terhadap teori hukum kodrat, Teori Hukum Murni melepaskan hukum dari relik-relik animisme yang menganggap alam sebagai legislator dan melepaskan hukum dari karakter ideologis menyangkut konsep keadilan dan atau value judgment.
Teori Umum tentang Hukum dan Negara
* Tentang Hukum
- Dalam teori hukum umumnya tentang hukum dan negara, Hans Kelsen membagi konsep hukum kepada nomostatis dan nomodinamis.
- Nomostatis : norma kesopanan, norma kesusilaan, dan norma agama,
- Nomodinamis: norma hukum
- Menurut Hans Kelsen, hukum adalah suatu tatanan perbuatan manusia. Tatanan sendiri adalah suatu sistem hukum, dapat diartikan bahwa hukum merupakan sistem yang mengatur tatanan perbuatan manusia. Selanjutnya menurut Hans Kelsen, tidak serta merta tatanan itu berkaitan dengan perbuatan manusia saja akan tetapi bisa juga di luar manusia, misalnya peristiwa-peristiwa alam (sebagai syarat dan kondisi) yang mengharuskan suatu perbuatan manusia oleh tatanan hukum.
- Bahwa defenisi hukum menunjuk pada suatu masalah keilmuan yaitu masalah teknik sosial spesifik bukan defenisi dari sudut politik yang dapat mempengaruhi defenisi politik.
* Tentang Keadilan
Dalam teori hukum umumnya tentang hukum dan negara, Hans Kelsen berpendapat bahwa konsep keadilan adalah bukan berdasarkan hukum alam tetapi berdasarkan tatanan hukum positif (legalitas). Dalam hal ini tatanan hukum positif (norma) secara absah menilai perbuatan manusia, bukan sebaliknya. Hal itu didasarkan pada :
- bahwa keadilan sebagai pertimbangan nilai yang subjektif.
- bahwa keadilan yang menurut hukum alam yang sepenuhnya adil hingga saat ini belum berhasil mendefenisikannya sebagai tatanan yang adil Dalan kaitan keadilan dengan hukum alam, Hans Kelsen bahwa
- bahwa hukum alam tidak dapat memecahkan masalah keadilan sehingga diperlukan hukum positif karena jika keadilan dapat diketahui secara objektif maka tidak akan ada hukum positif.
- bahwa keadilan adalah suatu cita-cita yang irasional yang bukan merupakan sasaran pengetahuan bahwa keadilan dan jika dilihat dari sudut rasional, bahwa keadilan adalah kepentingan yang menjadi konflik kepentingan. Dan penyelesaian konflik kepentingan adalah melalui suatu tatanan yaitu memuaskan salah satu kepentingan atau mengorbankan kepentingan lain atau berusaha mencapai suatu kompromi diantara kepentingan-kepentingan yang bertentangan (perdamaian)
- bahwa keadilan dalam arti legalitas berarti pemeliharaan atas tatanan hukum positif, baik itu tatatan hukum kapitalistik maupun komunistik, demoktratif maupun otokratif. sehingga pengertian legalitas inilah konsep keadilan bisa masuk kedalam ilmu hukum.
Orientasi teori hukum murni pada dasarnya sama dengan orientasi ilmu hukum analitik seperti yang diungkapkan John Austin dalam bukunya yang terkenal Lectures on Jurisprudence. Teori hukum murni berusaha mencapai hasilnya semata melalui analisis hukum positif. Setiap penegasan yang dikemukakan oleh ilmu hukum harus didasarkan pada tatanan hukum positif atau pada perbandingan isi dari sejumlah tatanan hukum. Dengan membatasi ilmu hukum pada analisis struktur hukum positif , maka ilmu hukum terpisah dari filsafat keadilan dan sosisologi hukum dan dengan demikian ilmu hukum dapat mencapai kemurnian metodenya. Dalam hal ini tidak ada perbedaan esensial antara ilmu hukum analitik dan teori hukum murni.
* Tentang Negara
Dalam teori hukum umumnya tentang hukum dan negara, teori hukum murni menunjukkan bahwa negara sebagai tatanan sosial mesti identik dengan hukum atau, paling tidak dengan tatanan hukum spesifik yang relatif sentralistis, yakni tatanan hukum nasional yang dibedakan dari tatanan hukum internasional yang sangat desentralistis. Teori hukum murni menghilangkan dualisme antara hukum dan keadilan dan antara hukum objektif dan hukum subyektif, sebagaimana teori hukum murni meniadakan dualisme antara hukum dan negara. Dengan meniadakan dualisme tersebut teori hukum murni menjadikan teori negara sebagai satu bagian intrinsik dari teori hukum dan mempostulasikan satu kesatuan hukum nasional dan internasional dalam satu sistem hukum yang terdiri dari segenap tatanan hukum positif.
Referensi :
- Hans Kelsen, Teori Umum Tentang Hukum dan Negara, terjemahan Raisul Muttaqien, Bandung, Nusamedia & Penerbit Nuansa, 2006
- https://www.cambridge.org/