Teori Hukum Responsif
Konsep pembangunan hukum yang responsif dirumuskan oleh Philippe Nonet dan Philip Selznick. Hukum responsif merupakan sebuah model yang bersifat sociologiCal jurisprudence, yaitu pendekatan filosofis terhadap hukum yang menekankan pada upaya rancang-bangun hukum yang relevan secara sosial. Dengan kata lain, sociological jurisprudence merupakan ilmu hukum yang menggunakan pendekatan sosiologi. Aliran ini memberi perhatian pada dampak sosial yang nyata dari institusi, doktrin, dan praktik hukum. Sebuah aturan hukum dikatakan responsif apabila hukum bertindak sebagai sarana respons terhadap ketentuan-ketentuan sosial dan aspirasi publik. Sesuai dengan sifatnya yang terbuka, tipe hukum ini mengedepankan akomodasi untuk menerima perubahan-perubahan sosial demi mencapai keadilan dan emansipasi publik. Dalam pandangan Nonet-Selznick, hukum responsif merupakan program dari sociological jurisprudence dan realist jurisprudence. Dua doktrin ters but memang dimaksudkankan sebagai sebuah seruan untuk kajian hukum yang lebih empirik dengan fokus pada batas formalisme, perluasan pengetahuan hukum, dan peran kebijakan dalam putusan hukum.
Philippe Nonet dan Philip Selznick membedakan klasifikasi dasar dari hukum dalam masyarakat, yaitu
- pertama, hukum sebagai pelayan kekuasaan represif (hukum represif), hukum sebagai institusi tersendiri yang mampu menjinakkan represi dan melindungi integritas dirinya (hukum otonom);
- kedua, hukum sebagai fasilitator dari berbagai respon terhadap kebutuhan dan aspirasi sosial (hukum responsif) .
Philippe Nonet dan Philip Selznick, beranggapan bahwa hukum represif, otonom dan responsif bukan saja merupakan tipe-tipe hukum yang berbeda tetapi dalam berbagai hal juga merupakan tahapan-tahapan evolusi dalam hubungan hukum dengan tertib sosial dan tertib politik. keduanya selanjutnya menyebut tahapan-tahapan evolusi tersebut sebagai model perkembangan (developmental model).
Dalam hukukm responsif, tahapan hukum dinegosiasikan, bukan dimenangkan melalui subordinasi. Ciri khas hukum responsif adalah mencari nilai-nilai tersirat yang terdapat dalam peraturan dan kebijakan. Dalam model hukum responsif ini, mereka menyatakan ketidaksetujuan terhadap doktrin yang dianggap mereka sebagai interpretasi yang baku dan fleksibel. Produk hukum yang berkarakter responsif proses pembuatannya bersifat partisipatif, yakni mengundang sebanyak-banyaknya masyarakat dan juga harus bersifat aspiratif yang bersumber dari keinginan atau kehendak dari masyarakat. Artinya produk hukum tersebut bukan kehendak dari penguasa untuk melegitimasikan kekuasaannya. Tujuan hukum harus benar-benar untuk mensejahterakan masyarakat dalam kepentingan yang lebih besar, bukan untuk kepentingan mereka yang berkuasa.
Referensi :
- Abdul Chair Ramadhan, Syiah Menurut Sumber Syiah Ancaman Nyata NKRI, Jakarta: Lisan Hal, 2018
- Yoan Nursari Simanjutak, Hukum Responsif, Interrelasi Hukum dan Dunia Sosial, Jurnal Yustika, Vol 8 Nomor 1 Tahun 2005, hal. 39-45