Roscoe Pound adalah salah satu pemikir hukum dunia yang nama dan pemikirannya selalu diperbincangkan dan diperhitungkan. Ia adalah salah seorang pemuka aliran sociological jurisprudence dan pragmatic legal realism. Roscoe Pound juga dikenal sebagai figur yang memiliki kecenderungan kuat untuk membuat klasifikasi mengenai bahan-bahan hukum (legal material). Hal ini dapat dipahami karena latar belakangnya sebagai sarjana biologi, sehingga sebagian pakar menjuluki Pound sebagai figur yang telah melakukan botanisasi hukum (botanized law). Selain itu, Pound juga banyak menggunakan teori-teori pemikir hukum lainnya di antaranya dari Rudolf Von Jhering (1818 – 1892) khususnya terkait dengan fungsi hukum sebagai sarana untuk melindungi kepentingan.
Kepentingan yang dimaksud Roscoe Pound, yaitu:
1. Kepentingan Umum
Kepentingan-kepentingan yang tergolong kepentingan umum, yaitu :
- kepentingan-kepentingan negara sebagai badan hukum dalam mempertahankan kepribadian dan hakikatnya
- kepentingan-kepentingan negara sebagai penjaga kepentingan-kepentingan sosial.
2. Kepentingan Pribadi
Kepentingan-kepentingan yang tergolong kepentingan pribadi, yaitu :
- Kepentingan pribadi (integritas fisik, kebebasan berkehendak, kehormatan/nama baik, privacy, kebebasan kepercayaan, dan kebebasan berpendapat). Kepentingan-kepentingan ini biasanya menjadi bagian dari hukum pidana yang mengatur tentang penganiayaan, fitnah dan lain sebagainya.
- Kepentingan-kepentingan dalam hubungan rumah tangga/domestik (orang tua, anak, suami-istri). Kepentingan-kepentingan ini meliputi soal-soal perlindungan hukum atas perkawinan, hubungan suami-istri, hak orang tua dengan anak.
- Kepentingan substansi meliputi perlindungan hak milik, kebebasan menyelesaikan warisan, kebebasan berkontrak dan hak untuk berhubungan dengan orang lain)
3. Kepentingan Sosial
Kepentingan-kepentingan yang tergolong kepentingan sosial, yaitu :
- Kepentingan sosial dalam soal keamanan umum
- Kepentingan sosial dalam hal keamanan institusi sosial
- Kepentingan-sosial menyangkut moral umum
- Kepentingan pengamanan sumber daya sosial
- Kepentingan sosial menyangkut kemajuan sosial
- Kepentingan sosial menyangkut kehidupan individual (pernyataan diri, kesempatan, kondisi kehidupan)
Social Engineering (rekayasa sosial) merupakan konsep sentral dan dominan dari keseluruhan bangunan pemikiran hukum Roscoe Pound. Hal ini merupakan konsekuensi logis dari akar pemikiran Pound yang berbasis kepada sosiologi. Pound menjadikan sosiologi sebagai fondasi utama dalam menciptakan teori hukumnya yang ide utamanya adalah untuk mentransfomasikan hukum dalam tataran ide menjadi hukum dalam tataran realitas (to bring the law in books into direct contact with the law in action). Hukum tidak boleh diisolasi dan terisolasi dari realitas sosial yang dinamis.
Pemikiran hukum Pound yang digolongkan kepada aliran sociological jurisprudence dimaksudkan juga sebagai respons terhadap paham positivisme hukum dan juga metode-metode Common Law yang dominan pada permulaan sampai dengan akhir abad ke-20 yang dinilainya tidak responsif terhadap perubahan sosial dan tidak mampu mengakomodasi kebutuhan-kebutuhan masyarakat akibat dari booming ekonomi Amerika. Esensi aliran sociological jurisprudence dapat dipahami dengan mengetahui apa yang menjadi tantangan aliran tersebut. Tantangan utamanya adalah kekakuan hukum dalam bingkai positivisme yang menjadikan hukum terisolasi dari realitas sosial. Secara demikian, maka aliran sociological jurisprudence akan dipahami sebagai upaya untuk menjaga hukum agar tidak ter'kerangkeng' dengan pendekatan yang formalistik, mekanistik, dan analisis hukum 'rigid' yang gagal untuk mengakomodasi perubahan yang diperlukan untuk menjadikan hukum tetap relevan dengan kebutuhan masyarakat. Untuk itu, Pound kemudian mengusulkan adanya kerjasama yang erat (inter-connected actions) antara akademisi hukum, peradilan, dan profesi hukum untuk mencapai tujuan tersebut. Inilah yang oleh Pound disebut sebagai Social Engineering.
Istilah “Social Engineering” digunakan oleh Pound ketika menjelaskan mengenai fungsi dan peran hukum dan ahli hukum (lawyers). Menurut Pound, ahli hukum itu harus berperan seperti seorang insinyur (engineer) ketika yang bersangkutan akan mendirikan sebuah bangunan, jembatan, dan sebagainya. Dalam hal ini seorang insinyur akan membuat dan menyiapkan sebuah perencanaan (planning) yang kemudian akan diikuti dengan pengumpulan material-material yang diperlukan. Selanjutnya sang insinyur akan membuat sejumlah penyesuaian antara material yang terkumpul dengan perencanaan yang dibuat agar sesuai dengan kebutuhan. Dalam konteks ini Pound kemudian menganalogikan seorang ahli hukum dengan seorang insinyur ketika yang bersangkutan akan membuat hukum. Ahli hukum harus memiliki perencanaan yang matang, mampu menginventarisasi kebutuhan-kebutuhan masyarakat dan selanjutnya ahli hukum tersebut harus mampu melakukan penyesuaian-penyesuaian dan keseimbangan dari berbagai kepentingan tersebut sehingga tercipta bangunan hukum yang kokoh dan fungsional
Jadi menurut Pound, tugas hakim, ahli hukum, dan legislator adalah melakukan “Social Engineering”. Dengan melakukan identifikasi dan proteksi terhadap kepentingan masyarakat, maka hukum akan menjamin adanya kohesi sosial. Pound mendefinisikan kepentingan (interest) sebagai tuntutan dan kehendak yang manusia baik secara individu maupun kelompok mengusahakannya untuk memperolehnya. Kepentingan tersebut dilindungi secara hukum dengan memberikan kepadanya status sebagai hak hukum (legal right). Tujuan utama dari konsep Social Engineering adalah: “to construct as efficient a structure of society as possible which requires the satisfaction of wants with the minimum of friction and waste of resources. It means Law should work for balancing of competing interest within the society for the greatest benefit”. Menurut Hari Chand, konsep Social Engineering bertujuan: “to enable the lawyer to think in terms of changing or moulding the law.
Referensi :
- Atip Latipulhayat, Roscoe Pound, Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum, Volume 1 - No 2 - Tahun 2014, hal. 413-424
- Bernard L Tanya, dkk. 2013. Teori Hukum "Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi", Yogyakarta : Genta Publishing