- Perdagangan orang adalah tindakan perekrutan, pengang kutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat. sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.
- Kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum. dengan atau tanpa menggunakan sarana terhadap fisik dan psikis yang menimbulkan bahaya bagi nyawa, badan, atau menimbulkan terampasnya kemerdekaan seseorang.
- Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana perdagangan orang, dilakukan berdasarkan Hukum Acara Pidana yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
- Setiap orang yang membantu, melakukan percobaan, merencanakan untuk melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.
- Penyelenggara Negara yang menyalahgunakan kekuasaan yang mengakibatkan terjadinya tindak pidana perdagangan orang, pidana yang dijatuhkan kepadanya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidananya dan dapat dikenakan pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak dengan hormat dari jabatannya. Pidana tambahan tersebut dicantumkan sekaligus dalam amar putusan pengadilan.
- Tindak pidana perdagangan orang dianggap dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang-orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi atau untuk kepentingan korporasi, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut baik sendiri maupun bersama-sama.
- Dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh suatu korporasi, maka penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.
- Dalam hal tindak pidana perdagangan orang dilakukan oleh kelompok yang terorganisasi, maka setiap pelaku tindak pidana perdagangan orang dalam kelompok yang terorganisasi tersebut dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditambah 1/3 (sepertiga).
Kelompok yang terorganisasi adalah kelompok terstruktur yang terdiri dari 3 (tiga) orang atau lebih, yang eksistensinya untuk waktu tertentu dan bertindak dengan tujuan melakukan satu atau lebih tindak pidana perdagangan orang dengan tujuan memperoleh keuntungan materiil atau finansiil baik langsung maupun tidak langsung. - Korban yang melakukan tindak pidana karena dipaksa oleh Pelaku tindak pidana perdagangan orang, tidak dipidana. Maksud dipaksa disini adalah suatu keadaan dimana seseorang/korban disuruh melakukan sesuatu sedemikian rupa sehingga orang itu melakukan sesuatu berlawanan dengan kehendak sendiri.
- Jika Terpidana tidak mampu membayar pidana denda, maka Terpidana dapat dijatuhi pidana pengganti kurungan paling lama 1 (satu) tahun.
- Persetujuan korban perdagangan orang tidak menghilangkan penuntutan tindak pidana perdagangan orang.
- Alat bukti selain sebagaimana ditentukan dalam Undang Undang Hukum Acara Pidana, dapat pula berupa:
a. Informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu, dan b. Data, rekaman, atau informasi yang dapat dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tidak terbatas pada :
1) Tulisan, suara, atau gambar;
2) Peta, rancangan, foto, atau sejenisnya; atau
3) Huruf, tanda, angka, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau memahaminya. - Berdasarkan bukti permulaan yang cukup Penyidik berwenang menyadap telepon atau alat komunikasi lain yang diduga digunakan untuk mempersiapkan, merencanakan, dan melakukan tindak pidana perdagangan orang. Tindakan penyadapan tersebut, hanya dilakukan atas izin tertulis Ketua Pengadilan untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
- Dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, pelapor berhak dirahasiakan nama dan alamatnya atau hal-hal lain yang memberikan kemungkinan dapat diketahuinya identitas pelapor.
- Dalam hal saksi dan/atau korban tidak dapat dihadirkan dalam pemeriksaan di sidang pengadilan, keterangan saksi dapat diberikan secara jarak jauh melalui alat komunikasi audio visual.
- Selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, saksi dan/atau korban berhak didampingi oleh advokat dan/atau pendamping lainnya yang dibutuhkan.
- Selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan, korban berhak mendapatkan informasi tentang perkembangan kasus yang melibatkan dirinya.
- Saksi dan/atau korban berhak meminta kepada Hakim Ketua Sidang untuk memberikan keterangan di depan sidang pengadilan tanpa kehadiran Terdakwa.
- Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
- Jika tindak pidana perdagangan orang dilakukan terhadap anak, maka ancaman pidananya ditambah 1/3 (sepertiga).
- Penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap saksi dan/atau korban anak dilakukan dengan memperhatikan kepentingan yang terbaik bagi anak dengan tidak memakai toga atau pakaian dinas.
- Sidang tindak pidana perdagangan orang untuk memeriksa saksi dan/atau korban anak :
a. Dilakukan dalam sidang tertutup; b. Saksi dan/atau korban anak wajib didamping orang tua, wali, orang tua asuh, advokat, atau pendamping lainnya. c. Dilaksanakan tanpa kehadiran Terdakwa. - Pemeriksaan terhadap saksi dan/atau korban anak, atas persetujuan Hakim, dapat dilakukan di luar sidang pengadilan dengan perekaman.
- Dalam hal Terdakwa telah dipanggil secara sah dan patut, tidak hadir di sidang pengadilan tanpa alasan yang sah, maka perkara dapat diperiksa dan diputus tanpa kehadiran Terdakwa.
Dalam hal Terdakwa hadir pada sidang berikutnya sebelum putusan dijatuhkan, maka Terdakwa wajib diperiksa, dan segala keterangan saksi dan surat yang dibacakan dalam sidang sebelumnya dianggap sebagai alat bukti yang diberikan dengan kehadiran Terdakwa. - Putusan yang dijatuhkan tanpa kehadiran Terdakwa diumumkan oleh Penuntut Umum pada Papan Pengumuman Pengadilan, Kantor Pemerintah Daerah, atau diberitahukan kepada Keluarga atau Kuasanya.
- Setiap korban tindak pidana perdagangan orang atau ahli warisnya berhak memperoleh restitusi, berupa ganti kerugian atas:
a. Kehilangan kekayaan atau penghasilan; b. Penderitaan; c. Biaya untuk tindakan perawatan medis dan/atau psikologis; dan/atau d. Kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat perdagangan orang. - Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya.
- Pelaksanaan pemberian restitusi dilaporkan kepada Ketua Pengadilan yang memutuskan perkara, disertai dengan tanda bukti pelaksanaan pemberian restitusi tersebut.
- Dalam hal pelaksanaan pemberian restitusi kepada pihak korban tidak dipenuhi sampai melampaui batas waktu 14 (empat belas) hari, korban atau ahli warisnya memberita hukan hal tersebut kepada Pengadilan. Pengadilan selanjutnya memberikan surat peringatan secara tertulis kepada pemberi restitusi, untuk segera memenuhi kewajiban memberikan restitusi kepada korban atau ahli warisnya. Apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari pemberi restitusi tidak memenuhi kewajibannya, Pengadilan memerintahkan Penuntut Umum untuk menyita harta kekayaan Terpidana dan melelang harta tersebut untuk pembayaran restitusi, dan jika restitusi tidak mampu dibayar, maka dikenai pidana kurungan pengganti paling lama 1 (satu) tahun.
- Pada saat Undang-Undang ini berlaku pada tanggal 19 April 2007, maka Pasal 297 dan Pasal 324 KUHP dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Referensi
- Pedoman Teknis Administrasi Dan Teknis Peradilan Pidana Umum Dan Pidana Khusus Mahkamah Agung RI 2007