KUHPerdata pasal 1320 (menurut pasal 1338 (1) ) menyatakan sahnya perjanjian :
- Mereka sepakat untuk mengikatkan diri;
- Cakap untuk membuat suatu perikatan;
- Suatu hal tertentu; dan
- Suatu sebab yang halal
M.G Rood (pakar hukum perburuhan dari Belanda ), 4 unsur syarat perjanjian kerja :
- Adanya unsur pekerjaan (work) Dalam suatau perjanjian kerja haruslah ada pekerjaan yang jelas yang dilakukan oleh pekerja dan sesuai dengan yang tercantum dalam perjanjian yang telah disepakati dengan ketentuan–ketentuan yang tercantum dalam UU No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
- Adanya unsur pelayanan (service)
- Adanya unsur waktu (time)
- Adanya unsur upah (pay)
Perjanjian Kerja harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
- Ada Orang Dibawah Pimpinan Orang Lain. Dalam konteks ini berarti ada pimpinan dan ada orang yang dipimpin. Pimpinan mempunyai wewenang untuk mengatur dan memerintah orang yang dipimpinnya. Pemimpin disini dapat manajer atau pengusahanya sendiri, sedang orang yang dipimpin adalah pekerjanya.
- Penunaian Kerja. Perjanjian Kerja mengandung unsur penunaian kerja, dimana satu pihak akan menunaikan atau melaksanakan kerja dari pihak lain. Yang tersangkut dalam Perjanjian Kerja adalah manusianya yang akan menunaikan/melaksanakan kerja tersebut.
- Jangka Waktu. Bahwa terikatnya seorang pekerja dalam Perjanjian Kerja mempunyai jangka waktu. Jangka waktu Perjanjian Kerja dibedakan menjadi dua, yaitu jangka waktu tertentu dan jangka waktu tidak tertentu. Perjanjian Kerja jangka waktu tertentu atau Perjanjian Kerja untuk karyawan kontrak biasanya satu tahun, dapat diperpanjang satu kali lagi. Dan dalam keadaan tertentu merupakan Perjanjian Kerja untuk karyawan tetap, akan berakhir apabila terjadi PHK, baik karena pensiun, mengundurkan diri, dipecat, atau meninggal dunia.
- Ada Upah
Yang dimaksud dengan upah yaitu suatu penerimaan sebagai imbalan dari pengusaha kepada buruh untuk sesuatu pekerjaan atau jasa yang telah atau akan dilakukan, dinyatakan atau dinilai dalam bentuk uang, yang ditetapkan menurut suatu persetujuan atau peraturan perundang-undangan, dan dibayarkan atas dasar suatu perjanjian kerja antara pengusaha dan buruh, termasuk tunjangan baik untuk buruh sendiri maupun keluarganya.
Isi Perjanjian Kerja
Secara rinci perjanjian kerja memuat :
- Nama dan alamat pengusaha/perusahaan.
- Nama, alamat, umur, dan jenis kelamin pekerja.
- Jabatan atau jenis/macam pekerjaan.
- Besarnya upah serta cara pembayarannya.
- Hak dan kewajiban pekerja.
- Hak dan kewajiban pengusaha.
- Syarat-syarat kerja
- Jangka waktu berlakunya perjanjian
- Tempat dan lokasi kerja
- Tempat dan tanggal perjanjian kerja dibuat dan tanggal mulai berlaku.
Penggunaan Perjanjian Kerja Penggunaan Perjanjian Kerja waktu tertentu hanya dapat diadakan atau digunakan untuk pekerjaan tertentu yang menurut sifat, jenis, atau kegiatannya akan selesai dalam waktu tertentu, seperti :
- Yang sekali selesai atau sifatnya sementara.
- Yang diperkirakan untuk jangka waktu yang terlalu lama akan selesai.
- Yang bersifat musiman atau yang berulang kembali.
- Yang bukan merupakan kegiatan pokok suatu perusahaan atau hanya merupakan penunjang.
- Yang berhubungan dengan produk baru, atau kegiatan baru, atau tambahan yang masih dalam percobaan atau penjagaan
Bagi Perjanjian Kerja waktu tidak tertentu dapat diadakan untuk semua pekerjaan tidak membedakan sifat, jenis, dan kegiatannya.
Pelanggaran Perjanjian Kerja
Mengenai perjanjian kerja, maka baik pengusaha maupun pekerja dapat melakukan wanprestasi atau pelanggaran hukum terhadap isi pejanjian yang telah disepakati bersama. Oleh karena itu pihak yang melakukan wanprestasi ataupun pelanggaran hukum dapat diminta untuk membayar ganti rugi. Hal ini diatur dalam pasal 1601 KUH Perdata sebagai berikut :
- Pihak pengusaha tidak menepati ketentuan tentang pengupahan atau tidak memberikan pekerjaan kepada pekerjaan sesuai dengan pekerjaan yang telah disepakatinya, pekerja dapat menuntut ganti rugi kerugian kepada pengusaha.
- Pihak pekerja melalaikan ketentuan-ketentuan kerja dan atau tidak mau dipekerjakan pada bidang yang telah disepakati, sehingga akibat perbuatannya menimbulkan kerugian pada proses produksi yang tengah dilangsungkan, pengusaha dapat menuntut ganti rugi.
- Jika salah satu pihak (pekerja atau pengusaha) dengan sangaja atau kesalahannya berbuat berlawanan dengan salah satu kewajibannya, dan kerugian yang diderita oleh pihak lainnya tidak dapat dinilaikan dengan uang, pengadilan akan menetapkan sejumlah uang menurut keadilan sebagai ganti rugi.
- Jika pengusaha telah menjanjikan suatu rugi dari pekerja, apabila pekerja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan perjanjian, pengadilan berwenang menentukan ganti rugi yang sepantasnya.
Referensi
Basani Situmorang. 2010. "Laporan Pengkajian Hukum Tentang Menghimpun Dan Mengetahui Pendapat Ahli Mengenai Pengertian Sumber-Sumber Hukum Mengenai Ketenagakerjaan". Jakarta : Badan Pembinaan Hukum Nasional Departemen Hukum Dan HAM, 2010