-
Wilayah
-
Setiap negara mempunyai wilayah tertentu sebagai ajang hidupnya.. Wilayah tersebut meliputi wilayah darat, laut, dan udara di atasnya. Dalam menentukan lebar laut daerah pada zaman dahulu, sejauh 3 mill dari pantai. Pada waktu sekarang, jarak tersebut sudah tidak memadai, karena itu Indonesia sebagai negara kepulauan, bersama dengan negara lain mengusulkan agar perairan territorial diperluas menjadi 12 mill, bahkan pasca teknologi kelautan semakin berkembang pesat, sejalan dengan ditemukannya kekayaan mineral dan sumber hayati lainnya, wilayah perairan suatu negara diusulkan selebar 200 mill. Namun ihwal ini tidak mungkin suatu negara menentukan secara unilateral terhadap batas tersebut. Pada umumnya, ditentukan dalam perjanjian antar dua negara atau lebih (tractat / verdrag). Sebagai misal untuk Indonesia atas dasar pasal 5 persetujuan perpindahan kekuasaan yang ditetapkan dalam Konferensi Meja Bundar (Round Table Conference). Perjanjian-perjanjian internasional yang berkaitan dengan wilayah kelautan antara pemerintah Belanda dengan Inggris (Konvensi London 1814) masih berlaku bagi Indonesia. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 1969 telah disahkan persetujuan antara Indonesia dengan Pemerintah Malaysia tentang penetapan Garis Batas Landas Kontinen antara Indonesia dan Malaysia.
-
-
Penduduk/Rakyat
-
Setiap negara mempunyai penduduk yang dapat dibedakan antara warga negara dan non warga negara, namun keduanya harus tunduk terhadap kekuasaan negara yang bersangkutan. Warga negara suatu negara, galibnya menunjukkan ciri-ciri khas yang membedakannya dengan bangsa lain dan ciri-ciri khas tersebut menjadi faktor pengikat yang melandasi terbentuknya bangsa tersebut. Faktor pengikat tersebut misalnya, perasaan sejarah, perkembangannya, kebudayaan, bahasa, suku, agama, dan lain-lain. Namun perkembangan di berbagai negara menunjukkan bahwa faktor tersebut belum tentu kalau dominan, sebagai contoh negara Swiss. Walaupun negara Swiss mempunyai 4 bahasa, namun dapat bersatu mengikat terbentuknya negara. Indonesia terdiri dari berbagai golongan, suku, adat-istiadat, dan agama dapat bersatu membentuk negara Indonesia. Era kontemporer ini, justru faktor psikologis yang berupa spirit nasionalisme dan patriotrisme serta kebersamaan memiliki negara merupakan faktor pengikat. Maka tidaklah berlebihan, jika Ernest Renan menandaskan bahwa pemersatu bangsa bukanlah kesamaan bahasa ataupun kesamaan suku bangsa, akan tetapi tercapainya suatu hasil gemilang di masa lampau dengan keinginan untuk mencapainya lagi di masa depan (Miriam Budiarjo, 1982 : 44)
-
-
Pemerintah yang berdaulat
-
Pemerintah dalam bahasa Inggris government, yang diderivasikan dari bahasa latin gubernaculum, yang berarti kemudi. Jadi pemerintahan merupakan organisasi yang mengemudikan jalannya negara untuk mencapai tujuannya. Kehendak (wil) dan kebijaksanaan (beleid / doelmatigheid) diwujudkan dalam bentuk berbagai peraturan perundangan yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat dan negara.
-
-
Pengakuan dari negara lain.
-
(Mengenai unsure-unsur negara ini dimasukkan dalam Konvensi Montevideo 1933)
-