Barang gana gini harus jatuh pada anak kandung, bukan kepada anak gawan

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 400 K/SIP/1975

Tanggal 27 Oktober 1976

Kedudukan Anak terhadap Warisan Orangtua Barang gana gini harus jatuh pada anak kandung, bukan kepada anak gawan, oleh karana itu hibah tanpa pengetahuan yang berkepentingan patut dibatalkan.

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.