Kedudukan Janda terhadap Warisan Suami (harta tepatan) menurut ada Minangkabau

Nomor dan Tgl Register

Pokok Masalah

Kaidah Hukum

No. Putusan : 39 K/SIP/1968

Tanggal  12 Februari 1969

Kedudukan Janda terhadap Warisan Suami.

Harta sengketa adalah harta tepatan (pencaharian) dari Penggugat-asli dengan mendiang suaminya, dan sesuai dengan perkembangan hukum adat Minangkabau, maka terhadap harta tepatan tidak ada hak waris dari kemenakan. Keliru apabila harta tepatan sengketa dikembalikan kepada kaum mendiang suami Penggugat-asli.

 


Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.