Pengibahan kepada ahli waris yang merugikan ahli waris lainnya tidak sah (Priangan)

Nomor dan Tanggal Register Pokok Masalah Kaidah Hukum

No. 391 K/SIP/1969

Tanggal 25 Oktober 1969

Warisan Pemberian semasa Hidup Pengibahan yang dilakukan oleh almarhum kepada ahli warisnya dengan merugikan ahli waris lainnya (karena dengan penghibahan itu ahli waris lain tidak mendapat bagian) dinyatakan tidak sah dan harus dibatalkan, karena bertentangan dengan perikeadilan dan hukum adat yang berlaku di daerah Priangan.

Artikel Terkait


Komentar

  • Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.