Form Pertanyaan

Data diri

Daftar Pertanyaan Terakhir
  • Muhammad Nasiruddin
    31-10-2023 09:44
    Persamaan dan perbedaan antara hukum sebagai ilmu dan juga sebagai hukum sebagai seni?
  • BerandaHukum.com
    Terimakasih atas pertanyaan-nya

    Persamaan dan perbedaan antara hukum sebagai ilmu dan juga sebagai hukum sebagai seni dapat dijelaskan sebagai berikut:

    1. Persamaan:
    - Keduanya berhubungan dengan sistem aturan dan norma yang mengatur perilaku manusia dalam masyarakat.
    - Keduanya membutuhkan pengetahuan dan pemahaman tentang hukum dan prinsip-prinsipnya.
    - Keduanya melibatkan analisis, interpretasi, dan penerapan hukum dalam situasi yang berbeda.

    2. Perbedaan:
    - Hukum sebagai ilmu lebih berfokus pada studi dan analisis sistem hukum, termasuk aspek teoritis dan konseptualnya. Ini melibatkan penelitian akademis, pengembangan teori hukum, dan pemahaman tentang prinsip-prinsip hukum secara umum.
    - Hukum sebagai seni lebih berfokus pada penerapan praktis hukum dalam situasi nyata. Ini melibatkan pemahaman tentang prosedur hukum, strategi litigasi, dan kemampuan untuk menerapkan hukum secara efektif dalam kasus-kasus konkret.

    Berikut beberapa sumber yang dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai persamaan dan perbedaan antara hukum sebagai ilmu dan hukum sebagai seni:

    1. "The Art and Science of Law: A Comparative Approach" - Artikel ini membahas perbedaan antara hukum sebagai ilmu dan hukum sebagai seni, serta pentingnya memadukan keduanya dalam praktik hukum. Anda dapat mengaksesnya di: https://www.researchgate.net/publication/333042853_The_Art_and_Science_of_Law_A_Comparative_Approach

    2. "Law as Science and Art" - Buku ini menjelaskan hubungan antara hukum sebagai ilmu dan hukum sebagai seni, serta peran keduanya dalam sistem hukum. Anda dapat menemukan buku ini di: https://www.goodreads.com/book/show/12503870-law-as-science-and-art

    3. "The Science and Art of Law: A Comparative Analysis

    Demikian yang dapat kami sampaikan. Salam berandahukum.com
     
  • Muhammad Nasiruddin
    22-10-2023 20:54
    jika terjadi kerugian pada konsumen dengan pelaku usaha dalam bertransaksi dikarenakan ada hubungan hukum berupa perjanjian dengan pelaku usaha, dengan tidak ada hubungan hukum dengan pelaku usaha. Apa hak dari konsumen pada kerugian tersebut?
  • BerandaHukum.com
    Terimakasih atas pertanyaan-nya

    Hubungan Hukum ialah hubungan antara dua atau lebih subjek hukum. Dalam hubungan hukum ini hak dan kewajiban pihak yang satu berhadapan dengan hak dan kewajiban pihak yang lain.

    Syarat-syarat dari pada hubungan hukum adalah Adanya dasar hukum, ialah peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum itu dan Timbulnya peristiwa hukum.

    Seorang tidak memiliki dasar hukum untuk menuntut secara perdata atau pidana tanpa adanya suatu hubungan hukum.

    Hubungan hukum antara konsumen dan pelaku usaha adalah hubungan hukum antara pemakai barang dan/atau jasa dengan penjual barang dan/atau jasa.

    Salah satu hak konsumen apabila dirugikan oleh pelaku usaha adalah hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya sebagaimana diatur dalam Pasal 4 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Demikian yang dapat kami sampaikan, salam berandahukum.com
     
  • uuli
    12-10-2023 15:29
    bagaimana sistem hukum common law memengaharui negara dan hak hak warga negaranya
  • BerandaHukum.com
    Terimakasih atas pertanyaan-nya

    Sistem hukum common law memengaharui negara dan hak hak warga negaranya melalui putusan-putusan hakim atau pengadilan (judical decisions). Dalam hal ini tidak ada putusan hakim lain dari perkara atau putusan hakim yang telah ada sebelumnya, kalau dianggap lagi tidak sesuai zaman, maka hakim dapat menetapkan putusan baru berdasarkan nilai-nilai keadilan, kebenaran dan akal sehat (common sense) yang dimilikinya.

    Demikian yang dapat kami sampaikan. Salam berandahukum.com
     
  • yusuf radja
    03-10-2023 04:58
    bagaimana pandangan thomas aquinas terhadap hukum sebagai asas moral dan keadilan
  • BerandaHukum.com
    Terimakasih atas pertanyaan-nya

    Menurut pandangan Thomas Aquinas bahwa setiap aturan hukum harus dapat diterima secara akal sehat. Tidak boleh ada aturan hukum yang aneh-aneh yang tidak bisa dinalar oleh akal sehat. Sebab kalau tidak, maka semua kebajikan (dapat) dibenarkan secara hukum. Akan ada kebajikan yang dilarang oleh hukum. Normalnya aturan hukum dan kebajikan harus jalan beriringan sehingga orang tidak perlu berdebat antara keputusan moral dan keputusan hukum

    Demikian yang dapat kami sampaikan. Salam berandahukum.com
     
  • Luvika sari
    06-09-2023 19:26
    Perbedaan antara HAP dengan Hukum Acara Perdata., HAPTUN, H.A. Peradilan Militer dan Hukum Acara lainnya.
  • BerandaHukum.com
    Terimakasih atas pertanyaan-nya

    Hukum acara adalah hukum yang mengatur tata cara beracara atau tata cara proses pemeriksaan di pengadilan terhadap penyelesaian sengketa hukum dalam rangka menegakkan hukum (materiil dan atau formal) sesuai masing-masing bidang hukum baik hukum pidana, perdata, militer, agama, konstitusi dll.

    Sehingga perbedaan masing-masing hukum acara terletak pada tata cara beracara atau tata cara proses pemeriksaan sesuai dengan ketentuan hukum acara masing-masing bidang hukum.

    Demikian yang dapat kami sampaikan. Salam berandahukum.com
     
  • kikmah indah winarni
    06-09-2023 05:27
    pengertian, penjelasan dan tujuan PENGANTAR TATA HUKUM INDONESIA
  • BerandaHukum.com
    Terimakasih atas pertanyaan-nya

    Pengantar Hukum Indonsia adalah pengantar dalam mempelajari hukum yang berlaku di Indonesia.

    Pengantar hukum Indonesia memberikan gambaran dan menguraikan dasar-dasar, asas-asas, sejarah hukum yang pernah dan sedang berlaku di Indonesia.

    Tujuan Pengantar Hukum Indonesia adalah memudahkan dalam mempelajari hukum yang berlaku di Indonesia.

    Demikian yang dapat kami sampaikan. Salam berandahukum.com
     
  • GLORINI LANI PANDANGO
    05-09-2023 20:12
    Sejarah pengantar ilmu hukum
  • BerandaHukum.com
    Terimakasih atas pertanyaan-nya

    Sepanjang yang kami tahu bahwa tidak ada sejarah yang tercatat mengenai sejarah pengantar ilmu hukum.

    Untuk menambah wawasan dan pengetahun saudara mengenai sejarah hukum silahkan saudara membaca tautan link berikut :

    https://berandahukum.com/a/Kumpulan-Materi-Sejarah-Hukum

    Demikian yang dapat kami sampaikan. Salam berandahukum.com
     
  • GLORINI LANI PANDANGO
    05-09-2023 19:11
    Defenisi pengantar hukum
  • BerandaHukum.com
    Terimakasih atas pertanyaan-nya

    Pengantar hukum adalah suatu gambaran hukum baik dalam arti sempit maupun dalam arti luas sebagai penghantar dalam mempelajari hukum.

    Demikian yang dapat kami sampaikan. Salam berandahukum.com
     
  • Regintan p Reo
    01-09-2023 06:22
    Pengertian hukum dan gender menurut para ahli
  • BerandaHukum.com
    Terimakasih atas pertanyaan-nya

    Pengertian Hukum

    Secara umum :
    Hukum adalah keseluruhan norma oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan, dengan tujuan untuk mengadakan suatu mengikat bagi sebagian atau seluruh tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.



    Menurut Para Ahli :

    VAN KAN
    Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib.

    UTRECHT
    Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.

    WIRYONO KUSUMO
    Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib dalam masyarakat dan terhadap pelanggarnya umumnya dikenakan sanksi. Sedangkan tujuan dari hukum adalah untuk mengadakan keselamatan, kebahagiaan, dan ketertiban dalam masyarakat.

    MOCHTAR KUSUMAATMADJA
    Hukum merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, dan juga mencakupi lembaga-lembaga (institutions) dan proses-proses (processes) yang mewujudkan berlakunya kaidah-kaidah itu dalam kenyataan.

    LILY RASJIDI
    Hukum bukan sekedar merupakan norma melainkan juga institusi .

    SOETANDYO WIGJOSOEBROTO
    Bahwa tidak ada yang konsep tunggal mengenai apa yang disebut hukum itu. Karena sebenarnya hukum terdiri dari 3 konsep: hukum sebagai asas moralitas, hukum sebagai kaidah-kaidah positif yang berlaku pada waktu dan tempat tertentu, dan yang ketiga, hukum dikonsepkan sebagai institusi yang riil dan fungsional dalam sistem kehidupan bermasyarakat.

    A.L GOODHART
    Hukum adalah keseluruhan dari peraturan yang dipakai oleh pengadilan.

    AUSTIN
    Hukum adalah tiap-tiap undang-undang positif yang ditentukan secara langsung atau tidak langsung oleh seorang pribadi atau sekelompok orang yang berwibawa bagi seorang anggota atau anggota-anggota suatu masyarakat politik yang berdaulat, dimana yang membentuk hukum adalah yang tertinggi.

    HANS KELSEN
    Hukum adalah sebuah ketentuan sosial yang mengatur perilaku mutual antar manusia, yaitu sebuah ketentuan tentang serangkaian peraturan yang mengatur perilaku tertentu manusia dan hal ini berarti sebuah sistem norma. Jadi hukum itu sendiri adalah ketentuan.

    MARX
    Hukum adalah pengemban amanat kepentingan ekonomi para kapitalis yang tidak segan memarakkan kehidupannya lewat exploitasi- exploitasi yang luas. Sehingga hukum bukan saja berfungsi sebagai fungsi politik saja akan tetapi juga sebagai fungsi ekonomi.

    Pengertian gender menurut Muhtar (2002), bahwa gender dapat diartikan sebagai jenis kelamin sosial atau konotasi masyarakat untuk menentukan peran sosial.

    Demikian yang dapat kami sampaikan. Salam berandahukum.com
     
  • Adventus febri panorama
    14-06-2023 11:13
    Bagaimana penjelasan mengenai kesepakatan bebas dalam suatu perjanjian?
  • BerandaHukum.com
    Terimakasih atas pertanyaan-nya

    Secara umum suatu kontrak dapat dikatakan perjanjian yang bersumber dari kesepakatan jika memenuhi syarat suatu kontrak , yaitu : syarat formil dan syarat materil. Syarat formil menyangkut : subjek dan objek perjanjian sedangkan syarat materil menyangkut bentuk, isi dan klausula perjanjian.

    Salah satu asas dalam hukum kontrak adalah asas kebebasan berkontrak. Kebebasan yang dimaksud dalam hal ini menurut penulis adalah kebebasan menyangkut syarat formil dan syarat materil. Kebebasan dalam syarat formil adalah kebebasan menentukan dengan siapa (subjek) akan mengadakan perjanjian dan apa yang menjadi objek perjanjian. Kebebasan dalam syarat materil adalah kebebasan dalam menentukan bentuk perjanjian, apakah secara tertulis atau lisan, kebebasan menamai perjanjian, kebebasan menentukan isi dan klausa perjanjian.

    Namun kebebasan ini tetap terikat pada peraturan perundang-undangan, yang artinya kebebasan dalam hal menyangkut syarat formil dan syarat materil tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jika tidak maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum.

    Contoh :
    Seorang yang mengadakan perjanjian dengan anak yang belum dewasa, maka perjanjian ini dapat dibatalkan melalui pengadilan.

    Seorang yang mengadakan perjanjian jual beli hewan yang dilindungi, maka perjanjian ini batal demi hukum.

    Untuk menambah wawasan saudara dapat membaca link dibawah ini :
    https://berandahukum.com/a/Pembatalan-Perjanjian-Tanpa-Melalui-Pengadilan-mengesampingkan-Pasal-1266-dan-1267-KUHPerdata

    https://berandahukum.com/a/Asas-asas-Hukum-Kontrak

    https://berandahukum.com/a/Unsur-unsur-perjanjian-kontrak

    Demikian yang dapat kami sampaikan, salah berandahukum.com
     
  • Raden Yusuf Rikza Syafawi
    23-05-2023 16:47
    Kenapa penyidikan dihentikan
  • BerandaHukum.com
    Terimakasih atas pertanyaan-nya

    Menurut UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana bahwa Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini (KUHAP)untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

    Dalam Pasal 109 UU No. 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana disebutkan bahwa suatu penyidikan dihentikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum.

    Untuk menambah wawasan anda, silahkan baca KUHAP pada link :
    https://berandahukum.com/a/KUHAP-Lengkap

    Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, salam berandahukum.com
     
  • Sri Wahyuni Safitri
    18-05-2023 11:07
    Sejarah negara kesatuan
  • BerandaHukum.com
    Terimakasih atas pertanyaan-nya

    Menurut Kamus Besar Bahasa Indoesia Negara Kesatuan adalah negara yang kedaulatan ke luar dan ke dalam dan kekuasaan untuk mengatur dan memimpin seluruh daerah negara berada pada pemerintah pusat.

    Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik sebagaimana dapat kita lihat dalam Pasal 1 UUD 1945 Negara Republik Indonesia.

    Secara singkat, sejarah Negara Indonesia dimulai dengan perjuangan dan perlawanan rakyat Indonesia di berbagai daerah baik secara fisik (perang) maupun diplomasi (perundingan) untuk merdeka dan bebas dari penjajah. Hingga pada tanggal 17 Agustus 1945 perjuangan dan perlawanan rakyat Indonesia sampai pada kemerdekaannya dengan dibacakannya Proklamasi Kemerdekaan Indonesia oleh Soekarna Hatta. Kemudian pada tanggal 18 Agustus 1945 disahkan UUD Negara Republik Indonesia sebagai Konstitusi Negara.

    Untuk menambah wawasan anda, silahkan baca UUD NRI 1945 pada link : https://berandahukum.com/a/UUD-NRI-1945-Seluruhnya

    Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Salam berandahukum.com
     
  • M. Ridhai
    11-05-2023 13:02
    Bagaimana nasip anak yang dinyatakan tidak sah, apakah anak tersebut Di lantarkan saja atau anak tersebut di asuh oleh negara?
  • BerandaHukum.com
    Terimakasih atas pertanyaan-nya

    Menurut Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak bahwa Perlindungan Anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi Anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi dan Hak Anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh Orang Tua, Keluarga, masyarakat, negara, pemerintah, dan pemerintah daerah.

    Berdasarkan hal tersebut diatas bahwa menelantarkan anak dengan alasan anak tidak sah adalah merupakan suatu bentuk kekerasan terhadap anak yang berakibat pidana sebagaimana pengertian kekerasan dalam Undang-undang (UU) No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak bahwa Kekerasan adalah setiap perbuatan terhadap Anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, psikis, seksual, dan/atau penelantaran, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum.

    Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan. Salah berandahukum.com
     
  • Yanto sinaga
    04-05-2023 11:23
    Bisakah polisi menilang bukan saat rajia
  • BerandaHukum.com
    Terimakasih atas pertanyaan-nya

    Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan
    keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

    Salah satu cara penegakan hukum dalam melaksanakan fungsi kepolisian dibidang lalu lintas adalah melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan.

    Menurut Pasal 10 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan bahwa Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara berkala atau insidental.

    Sesuai Pasal 14 Pasal 10 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor Di Jalan Dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan dalam hal :
    a. pelaksanaan Operasi Kepolisian;
    b. terjadi pelanggaran yang tertangkap tangan; dan
    c. penanggulangan kejahatan.

    Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara insidental atas dasar Operasi Kepolisian dilakukan sebagai upaya: a. penertiban kelengkapan dokumen registrasi dan identifikasi, dokumen angkutan umum, pemenuhan persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan Kendaraan Bermotor; dan/atau b. penciptaan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

    Pemeriksaan secara insidental karena tertangkap tangan dilakukan pada saat terjadi pelanggaran yang terlihat secara kasat indera atau tertangkap oleh alat penegakan hukum secara elektronik.

    Pemeriksaan secara insidental untuk penanggulangan kejahatan dilakukan dengan pertimbangan adanya informasi telah terjadi tindak kejahatan.

    Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan secara insidental :
    a. atas dasar Operasi Kepolisian sesuai dengan rencana internal kepolisian; dan/atau
    b. karena tertangkap tangan pada saat melakukan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli.

    Berdasarkan uraian diatas bahwa polisi dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas secara berkala (yang umum dikenal dengan istilah razia) dan juga secara insidental.

    Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan

    Salam berandahukum.com
     
  • Sifra S. Hendrik
    06-03-2023 16:20
    Apakah sistem kewarisan dalam suatu masyarakat selalu mempengaruhi sistem hukum kewarisannya atau mungkin apakah dengan memperkenalkan dan menerapkan suatu sistem hukum kewarisan yang baru sistem kewarisan yang lama dapat diubah
  • BerandaHukum.com
    Terimakasih atas pertanyaan-nya

    Terdapat 3 bentuk system hukum waris, yaitu :
    1. System hukum waris Islam;
    2. System hukum waris Adat;
    3. System hukum waris perdata

    Terkait dengan pertanyaan saudara diatas maka system hukum waris yang dapat dirubah oleh karena pengaruh masyarakat sehingga perlu mengubah system kewarisan yang lama adalah system hukum waris perdata.

    Demikian yang dapat kami sampaikan.

    Salam berandahukum.com
     
  • Sifra S. Hendrik
    04-03-2023 17:11
    Ada beberapa permasalahan yang disoroti dalam sosiologi hukum diantaranya ada hukum dan sistem sosial masyarakat. Jelaskan hubungan hukum dan sistem sosial masyarakat
  • BerandaHukum.com
    Terimakasih atas pertanyaan-nya

    Sosial masyarakat adalah keseluruhan unsur-unsur yang berhubungan dan berkaitan satu sama lain sedangkan Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.

    Hubungan hukum dengan sistem sosial masyarakat adalah bahwa hukum sebagai norma yang mengatur hubungan antar masyarakat.

    Silahkan baca referensi berikut untuk menambah wawasan dan pengetahuan saudara :
    - https://berandahukum.com/a/Fungsi-Hukum
    - https://berandahukum.com/a/Tujuan-Hukum

    Demikian yang bisa kami sampaikan. Salam berandahukum
     
  • NURUL QALBI. M
    26-02-2023 20:39
    Bagaimana eksistensi individu tatkala kelompok/masyarakat terbentuk?
    Individu tetap eksis atau individu melebur ke dalam kelompok masyarakat
  • BerandaHukum.com
    Terimakasih atas pertanyaan-nya

    Jika eksistensi individu yang dimaksud dalam pertanyaan ini adalah hak maka ketika kelompok terbentuk tidak dapat menghilangkan hak individu-individu yang tergabung dalam kelompok tersebut jika itu menyangkut hak asasi manusia.

    Hak asasi manusia merupakan hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.

    Silahkan baca referensi berikut untuk menambah wawasan dan pengetahuan saudara :
    https://berandahukum.com/a/Bab-XA-Hak-Asasi-Manusia

    Demikian yang bisa kami sampaikan. Salam berandahukum
     
  • Sifra S. Hendrik
    23-02-2023 19:15
    Apakah channel YouTube masuk dalam kategori hak cipta jika masuk berikan dasar hukum. Jika tidak termasuk dalam hak cipta berikan juga dasar hukum
  • BerandaHukum.com
    Terimakasih atas pertanyaan-nya

    Mungkin yang anda maksud adalah konten dalam chanel youtube. Jika maksudnya adalah konten dalam chanel youtube maka termasuk dalam kategori hak cipta.

    Dasar Hukum
    Objek hukum hak cipta adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.

    Hal ini dapat kita lihat dalam Pasal 1 UU Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta.

    Silahkan baca referensi berikut untuk menambah wawasan dan pengetahuan saudara :
    https://berandahukum.com/a/Hak-Cipta-Copyrights

    Demikian yang bisa kami sampaikan. Salam berandahukum
     
  • Sifra S. Hendrik
    22-02-2023 16:40
    Mengapa perlu adanya otonomi daerah khusus bagi daerah-daerah yang khusus. Jelaskan disertai dasar hukum
  • BerandaHukum.com
    Terimakasih atas pertanyaan-nya

    Mengapa perlu adanya otonomi daerah khusus bagi daerah-daerah yang khusus adalah supaya dengan adanya otonomi daerah khusus penyelenggaraan pemerintahan daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, dan kekhasan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selain itu juga untuk efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih
    memperhatikan aspek-aspek hubungan antara Pemerintah Pusat dengan daerah dan antardaerah, potensi dan keanekaragaman daerah, serta peluang dan tantangan persaingan global dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.

    Dasar Hukum :
    * Pasal 1, Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 17 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, Pasal 22D ayat (2), dan Pasal 23E ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
    * UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

    Demikian yang bisa kami sampaikan. Salam berandahukum
     
  • Ersa Julia
    21-02-2023 23:00
    Apa perbedaan pemerintah dan negara menurut UUD 1945
  • BerandaHukum.com
    Terimakasih atas pertanyaan-nya

    Salah satu perbedaan pemerintah dan negara menurut UUD 1945 adalah bahwa negara diam/tetap sedangkan pemerintah dinamis. Hal ini dapat kita lihat dalam UUD 1945 Pasal 1 bahwa Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik dan Pasal 7 bahwa Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

    Demikian yang bisa kami sampaikan. Salam berandahukum
     
  • Diroh ardiyansah
    21-02-2023 12:18
    Mau tanya masalah hutang biutang atau pergadean jika yg digadekan di ambil atas tidak persetujuan yg puya apakah ada pasalya bagi yg menyita
  • BerandaHukum.com
    Terimakasih atas pertanyaan-nya

    Berdasarkan pertanyaan yang disampaikan dapat kami simpulkan bahwa hutang piutang tersebut tidak dengan jaminan gadai. Jika dilakukan dengan jaminan gadai maka barang gadai tersebut akan berada dalam penguasaan penerima gadai sehingga tidak perlu menyita (mengambil paksa) barang gadaian tersebut. Hal ini sesuai dengan pengertian gadai dalam Peraturan OJK No. 31 Tahun 2016 yaitu "Gadai adalah suatu hak yang diperoleh Perusahaan
    Pergadaian atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh nasabah atau oleh
    kuasanya....."

    Demikian yang bisa kami sampaikan. Salam berandahukum
     
  • Muhammad Sunandar
    14-02-2023 16:13
    Jelaskan hubungan antara pengantar hukum Indonesia dengan pengantar ilmu hukum!
  • BerandaHukum.com
    Terimakasih atas pertanyaan-nya

    Hubungan antara pengantar hukum Indonesia dengan pengantar ilmu hukum adalah bahwa pengantar ilmu hukum sebagai dasar/landasan untuk mempelajari pengantar hukum Indonesia.

    Demikian yang bisa kami sampaikan. Salam berandahukum
     
  • Jesika Tanur
    09-02-2023 13:53
    Apa itu sistem hukum civil law?
  • BerandaHukum.com
    Terimakasih atas pertanyaannya.

    Silahkan baca link berikut :
    https://berandahukum.com/a/Sistem-Hukum-Eropa-Kontinental-Civil-Law

    Demikian yang bisa kami sampaikan. Salam berandahukum
     
  • Yohanesth Sanuaru
    07-02-2023 19:08
    Apa yg dimaksud dengan rule occupant dan implementing agency dlm pembentukan peraturan perundang-undangan. 🙏🏾
  • BerandaHukum.com
    Terimakasih atas pertanyaan-nya

    Role Occupant (RO) adalah kelompok atau pihak yang akan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut
    Implementing Agency (IA) adalah Badan atau lembaga yang akan melaksanakan peraturan perundang-undangan.

    Demikian yang dapat kami sampaikan. Salam Berandahukum.com
     
  • Jesika Tanur
    06-02-2023 23:44
    Bagaimanakah proses selanjutnya setelah adanya laporan kepada polisi?
  • BerandaHukum.com
    Terimakasih atas pertanyaannya

    Mungkin pertanyaan anda ini berkaitan dengan pertanyaan sebelumnya.

    Saran kami, jika anda atau saudara anda sedang mengalami masalah ini sebaiknya ada berkonsultasi dengan pengacara/advokat/konsultan hukum yang berkomptensi dibidang hukum perkawinan.

    Demikian yang dapat kami sampaikan.
     
  • Jesika Tanur
    04-02-2023 10:37
    Bagaimana jika sebuah perkawinan yang bertentangan dengan UU perkawinan?
  • BerandaHukum.com
    Terimakasih atas pertanyaannya.

    Dalam pasal 22 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 Perubahan UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan bahwa Perkawinan dapat dibatalkan, apabila para pihak tidak memenuhi syaratsyarat untuk melangsungkan perkawinan. Dan Batalnya suatu perkawinan dimulai setelah keputusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan berlaku sejak saat berlangsungnya perkawinan

    Silahkan baca referensi berikut untuk menambah wawasan dan pengetahuan saudara :
    - https://berandahukum.com/a/Dasar-Hukum-Perkawinan
    - https://berandahukum.com/a/syarat-syarat-perkawinan
    - https://berandahukum.com/a/Batalnya-Perkawinan
    - https://berandahukum.com/a/Putusnya-Perkawinan-dan-Akibat-Hukumnya

    Demikian yang bisa kami sampaikan. Salam berandahukum
     
  • EVANTRI DJANGGA LI
    13-01-2023 10:37
    Mengapa harus ada perundang undangan di indonesia
  • BerandaHukum.com
    Terimakasih atas pertanyaannya.

    Indonesia sebagai salah satu negara berdaulat harus memiliki peraturan perundang-undangan, karena salah satu syarat suatu negara (untuk diakui sebagai negara) adalah harus mempunyai Pemerintah yang berdaulat. Pemerintah dalam bahasa Inggris government, yang diderivasikan dari bahasa latin gubernaculum, yang berarti kemudi. Jadi pemerintahan merupakan organisasi yang mengemudikan jalannya negara untuk mencapai tujuannya. Kehendak (will) dan kebijaksanaan (beleid / doelmatigheid) diwujudkan dalam bentuk berbagai peraturan perundangan yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat dan negara. Peraturan perundang-undangan memuat norma-norma hukum didalamnya.

    Silahkan baca referensi berikut untuk menambah wawasan dan pengetahuan saudara :
    - https://berandahukum.com/a/Unsur-Unsur-Negara
    - https://berandahukum.com/a/Tujuan-Hukum
    - https://berandahukum.com/a/Fungsi-Hukum

    Demikian yang bisa kami sampaikan. Salam berandahukum
     
  • Jesika Tanur
    28-11-2022 21:38
    Bentuk-bentuk penegakan hukum.
  • BerandaHukum.com
    Terimakasih atas pertanyaannya

    Secara sederhana bentuk-bentuk penegakan hukum dapat berupa :
    1. Penegakan hukum secara Preventif, yaitu dapat berupa pengawasan dan atau pencegahan.
    2. Penegakan hukum secara Represif, yaitu dapat berupa penindakan secara administrasi, perdata atau pidana.

    Silahkan baca referensi berikut untuk menambah wawasan dan pengetahuan saudara :
    - https://berandahukum.com/a/Pengertian-Hukum

    Demikian yang bisa kami sampaikan. Salam berandahukum
     
  • Maria Febrianti Jesika Tanur
    24-11-2022 15:17
    Bagaimana jika pemilik tanah sudah menjual tanah yang dimilikinya kepada instansi dengan tujuan untuk kepentingan umum.
    Kemudian pemilik tanah tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena menjual tanah yang belum bersertifikat.
    Padahal tanah tersebut pemberian dari ayahnya sendiri.
  • BerandaHukum.com
    Terimakasih atas pertanyaannya

    Sepanjang pengetahuan kami bahwa menjual tanah yang belum bersertifikat bukanlah sebuah tindak pidana. Tetapi mengalihkan hak atas tanah yang bukan merupakan miliknya (tidak memiliki hak atas tanah tersebut) kepada orang lain dengan cara apapun adalah merupakan suatu tindak pidana. Dalam hal ini kami hanya dapat menyarankan agar saudara berkonsultasi dengan pengacara/advokat/konsultan hukum yang memiliki kompetensi dibidang tersebut.

    Silahkan baca referensi berikut untuk menambah wawasan dan pengetahuan saudara :
    - https://berandahukum.com/a/Tata-cara-memperoleh-tanah

    Demikian yang bisa kami sampaikan. Salam berandahukum
     
  • Alfian Yunus Tuisan
    01-11-2022 11:33
    Saya mau tanyakan jika hak itu sudah dimiliki setiap mahluk hidup sejak dia berada di bumi lalu apakah negara juga memiliki hak jika demikian apakah status negara sama dengan status mahluk hidup??
  • BerandaHukum.com
    Terimakasih atas pertanyaannya

    Salah satu unsur dalam pembentukan sebuah negara adalah harus mempunyai penduduk. Kekuasaan negara berasal dari penduduknya. Kekuasaan negara ini adalah kekuasaan untuk mengatur penduduknya. Adanya hak negara ini tidak menjadikan negara sama statusnya dengan status mahluk hidup tetapi adalah sebuah organisasi kekuasaan untuk tujuan mahluk hidup itu sendiri (penduduknya)

    Silahkan baca referensi berikut untuk menambah wawasan dan pengetahuan saudara :
    - https://berandahukum.com/a/Unsur-Unsur-Negara

    Demikian yang bisa kami sampaikan. Salam berandahukum
     
  • Anwar yakub
    31-10-2022 07:15
    Selama ini misalanya kita mempunyai 3 seorang saudara yg tanah dari nenek selama ini tanah yg di kelolah bapak pas meningal org tua si yakub baru menuntut bagi mana baru tana ini sudah biayaya (tanah dari org tua) hak milik sda di berikan, apakah saudarah dari nenek berhak menuntut
  • BerandaHukum.com
    Terimakasih atas pertanyaannya

    Mohon maaf kami tidak bisa memberikan jawaban terkait dengan pertanyaan saudara karena kurangnya informasi yang saudara sampaikan dalam pertanyaan tersebut seperti : siapa ini orangtua siyakub dan apa hubungan orang tua siyakub dengan 3 bersaudara tersebut.

    Dalam hal ini kami hanya dapat menyarankan agar saudara berkonsultasi dengan pengacara/advokat/konsultan hukum yang memiliki kompetensi dibidang tersebut.

    Demikian yang bisa kami sampaikan. Salam berandahukum
     
  • Abdul Aziz
    29-10-2022 13:04
    Apa yg seharusnya dilakukan oleh hukum
  • BerandaHukum.com
    Terimakasih atas pertanyaannya

    Secara umum :
    Hukum adalah keseluruhan norma oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan, dengan tujuan untuk mengadakan suatu mengikat bagi sebagian atau seluruh tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.

    Menurut Para Ahli :
    VAN KAN
    Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib.

    Dari pengertian diatas terlihat bahwa hukum bersifat pasif karena hukum hanya sebagai alat untuk mencapai suatu tujuan. Jadi hukum akan bergerak jika ada yang menggerakkannya.

    Lawrence M. Friedman mengemukakan bahwa efektif dan berhasil tidaknya penegakan hukum tergantung tiga unsur sistem hukum, yaitu :
    1. Struktur hukum (struktur of law);
    2. Substansi hukum (substance of the law);
    3. Budaya hukum (legal culture);

    Silahkan baca referensi berikut untuk menambah wawasan dan pengetahuan saudara :
    - https://berandahukum.com/a/Teori-Hukum-Legal-System-Lawrence-M-Friedman
    - https://berandahukum.com/a/Pengertian-Hukum

    Demikian yang bisa kami sampaikan. Salam berandahukum
     
  • Laras Sri Wahyuni
    24-10-2022 10:39
    Apakah yang menjadi pokok pokok ilmu negara? jelaskan!
  • BerandaHukum.com
    Terimakasih atas pertanyaannya

    Ilmu Negara mempelajari :
    Negara dalam pengertian abstrak artinya tidak terikat waktu dan tempat.
    Ilmu Negara mempelajari konsep-konsep dan teori-teori mengenai negara, serta hakekat negara.

    Silahkan baca referensi berikut untuk menambah wawasan dan pengetahuan saudara :
    https://berandahukum.com/a/Hubungan-HTN-dengan-Ilmu-Negara

    Demikian yang dapat kami sampaikan. Salam Berandahukum
     
  • Febriani
    07-10-2022 13:31
    Ijin mau bertanya
    1. bagaimana peran pemerintah pusat dan daerah dalam bidang penyelenggaraan administrasi pertanahan.

    2. Dalam kasus sengketa tanah Peraturan apa yang dapat menjadi porosnya?

    Mohon di jawab terima kasih
  • BerandaHukum.com
    Terimakasih atas pertanyaannya

    1. Peran Pemerintah Pusat dan Daerah dalam bidang penyelenggaraan administrasi pertanahan adalah melakukan pendataan dan sertifikasi tanah.

    2. Undang-Undang Pokok Agraria (1960) mengakhiri dualisme yang selama ini ada dalam hukum Agraria Indonesia antara Hukum Adat dan Hukum Eropa. Undang-Undang Pokok Agraria telah mencabut semua peraturan yang berkaitan dengan tanah dan seluruh Buku Kedua KUHPerdata yang berkaitan dengan masalah tanah dan air.

    Segala peraturan yang berkaitan dengan pemberian dan penatausahaan hak tanggungan dicabut dengan berlakunya Undang-Undang Hak Tanggungan (Undang-Undang No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan). UU tersebut sangat berhasil dalam menyatukan hukum nasional tentang hak atas tanah dan hukum hipotek.

    Silahkan baca referensi berikut untuk menambah wawasan dan pengetahuan saudara :
    - https://berandahukum.com/a/Hukum-Agraria-Sebelum-Berlakunya-UUPA
    - https://berandahukum.com/a/Sistem-Hukum-Pertanahan

    Demikian yang bisa kami sampaikan. Salam berandahukum
     
Responsive image Responsive image Responsive image Responsive image

Kirim Pertanyaan

Pengantar Ilmu Hukum
Lembaga Peradilan
Profesi Hukum
Contoh Surat-Surat
Lingkup Praktek
Essay