13-01-2023 10:37 Mengapa harus ada perundang undangan di indonesia
BerandaHukum.com
Terimakasih atas pertanyaannya.
Indonesia sebagai salah satu negara berdaulat harus memiliki peraturan perundang-undangan, karena salah satu syarat suatu negara (untuk diakui sebagai negara) adalah harus mempunyai Pemerintah yang berdaulat. Pemerintah dalam bahasa Inggris government, yang diderivasikan dari bahasa latin gubernaculum, yang berarti kemudi. Jadi pemerintahan merupakan organisasi yang mengemudikan jalannya negara untuk mencapai tujuannya. Kehendak (will) dan kebijaksanaan (beleid / doelmatigheid) diwujudkan dalam bentuk berbagai peraturan perundangan yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat dan negara. Peraturan perundang-undangan memuat norma-norma hukum didalamnya.
Silahkan baca referensi berikut untuk menambah wawasan dan pengetahuan saudara :
- https://berandahukum.com/a/Unsur-Unsur-Negara
- https://berandahukum.com/a/Tujuan-Hukum
- https://berandahukum.com/a/Fungsi-Hukum
Demikian yang bisa kami sampaikan. Salam berandahukum
Jesika Tanur
28-11-2022 21:38 Bentuk-bentuk penegakan hukum.
BerandaHukum.com
Terimakasih atas pertanyaannya
Secara sederhana bentuk-bentuk penegakan hukum dapat berupa :
1. Penegakan hukum secara Preventif, yaitu dapat berupa pengawasan dan atau pencegahan.
2. Penegakan hukum secara Represif, yaitu dapat berupa penindakan secara administrasi, perdata atau pidana.
Silahkan baca referensi berikut untuk menambah wawasan dan pengetahuan saudara :
- https://berandahukum.com/a/Pengertian-Hukum
Demikian yang bisa kami sampaikan. Salam berandahukum
Maria Febrianti Jesika Tanur
24-11-2022 15:17 Bagaimana jika pemilik tanah sudah menjual tanah yang dimilikinya kepada instansi dengan tujuan untuk kepentingan umum.
Kemudian pemilik tanah tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena menjual tanah yang belum bersertifikat.
Padahal tanah tersebut pemberian dari ayahnya sendiri.
BerandaHukum.com
Terimakasih atas pertanyaannya
Sepanjang pengetahuan kami bahwa menjual tanah yang belum bersertifikat bukanlah sebuah tindak pidana. Tetapi mengalihkan hak atas tanah yang bukan merupakan miliknya (tidak memiliki hak atas tanah tersebut) kepada orang lain dengan cara apapun adalah merupakan suatu tindak pidana. Dalam hal ini kami hanya dapat menyarankan agar saudara berkonsultasi dengan pengacara/advokat/konsultan hukum yang memiliki kompetensi dibidang tersebut.
Silahkan baca referensi berikut untuk menambah wawasan dan pengetahuan saudara :
- https://berandahukum.com/a/Tata-cara-memperoleh-tanah
Demikian yang bisa kami sampaikan. Salam berandahukum
Alfian Yunus Tuisan
01-11-2022 11:33 Saya mau tanyakan jika hak itu sudah dimiliki setiap mahluk hidup sejak dia berada di bumi lalu apakah negara juga memiliki hak jika demikian apakah status negara sama dengan status mahluk hidup??
BerandaHukum.com
Terimakasih atas pertanyaannya
Salah satu unsur dalam pembentukan sebuah negara adalah harus mempunyai penduduk. Kekuasaan negara berasal dari penduduknya. Kekuasaan negara ini adalah kekuasaan untuk mengatur penduduknya. Adanya hak negara ini tidak menjadikan negara sama statusnya dengan status mahluk hidup tetapi adalah sebuah organisasi kekuasaan untuk tujuan mahluk hidup itu sendiri (penduduknya)
Silahkan baca referensi berikut untuk menambah wawasan dan pengetahuan saudara :
- https://berandahukum.com/a/Unsur-Unsur-Negara
Demikian yang bisa kami sampaikan. Salam berandahukum
Anwar yakub
31-10-2022 07:15 Selama ini misalanya kita mempunyai 3 seorang saudara yg tanah dari nenek selama ini tanah yg di kelolah bapak pas meningal org tua si yakub baru menuntut bagi mana baru tana ini sudah biayaya (tanah dari org tua) hak milik sda di berikan, apakah saudarah dari nenek berhak menuntut
BerandaHukum.com
Terimakasih atas pertanyaannya
Mohon maaf kami tidak bisa memberikan jawaban terkait dengan pertanyaan saudara karena kurangnya informasi yang saudara sampaikan dalam pertanyaan tersebut seperti : siapa ini orangtua siyakub dan apa hubungan orang tua siyakub dengan 3 bersaudara tersebut.
Dalam hal ini kami hanya dapat menyarankan agar saudara berkonsultasi dengan pengacara/advokat/konsultan hukum yang memiliki kompetensi dibidang tersebut.
Demikian yang bisa kami sampaikan. Salam berandahukum
Abdul Aziz
29-10-2022 13:04 Apa yg seharusnya dilakukan oleh hukum
BerandaHukum.com
Terimakasih atas pertanyaannya
Secara umum :
Hukum adalah keseluruhan norma oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan, dengan tujuan untuk mengadakan suatu mengikat bagi sebagian atau seluruh tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Menurut Para Ahli :
VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib.
Dari pengertian diatas terlihat bahwa hukum bersifat pasif karena hukum hanya sebagai alat untuk mencapai suatu tujuan. Jadi hukum akan bergerak jika ada yang menggerakkannya.
Lawrence M. Friedman mengemukakan bahwa efektif dan berhasil tidaknya penegakan hukum tergantung tiga unsur sistem hukum, yaitu :
1. Struktur hukum (struktur of law);
2. Substansi hukum (substance of the law);
3. Budaya hukum (legal culture);
Silahkan baca referensi berikut untuk menambah wawasan dan pengetahuan saudara :
- https://berandahukum.com/a/Teori-Hukum-Legal-System-Lawrence-M-Friedman
- https://berandahukum.com/a/Pengertian-Hukum
Demikian yang bisa kami sampaikan. Salam berandahukum
Laras Sri Wahyuni
24-10-2022 10:39 Apakah yang menjadi pokok pokok ilmu negara? jelaskan!
BerandaHukum.com
Terimakasih atas pertanyaannya
Ilmu Negara mempelajari :
Negara dalam pengertian abstrak artinya tidak terikat waktu dan tempat.
Ilmu Negara mempelajari konsep-konsep dan teori-teori mengenai negara, serta hakekat negara.
Silahkan baca referensi berikut untuk menambah wawasan dan pengetahuan saudara :
https://berandahukum.com/a/Hubungan-HTN-dengan-Ilmu-Negara
Demikian yang dapat kami sampaikan. Salam Berandahukum
Febriani
07-10-2022 13:31 Ijin mau bertanya
1. bagaimana peran pemerintah pusat dan daerah dalam bidang penyelenggaraan administrasi pertanahan.
2. Dalam kasus sengketa tanah Peraturan apa yang dapat menjadi porosnya?
Mohon di jawab terima kasih
BerandaHukum.com
Terimakasih atas pertanyaannya
1. Peran Pemerintah Pusat dan Daerah dalam bidang penyelenggaraan administrasi pertanahan adalah melakukan pendataan dan sertifikasi tanah.
2. Undang-Undang Pokok Agraria (1960) mengakhiri dualisme yang selama ini ada dalam hukum Agraria Indonesia antara Hukum Adat dan Hukum Eropa. Undang-Undang Pokok Agraria telah mencabut semua peraturan yang berkaitan dengan tanah dan seluruh Buku Kedua KUHPerdata yang berkaitan dengan masalah tanah dan air.
Segala peraturan yang berkaitan dengan pemberian dan penatausahaan hak tanggungan dicabut dengan berlakunya Undang-Undang Hak Tanggungan (Undang-Undang No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan). UU tersebut sangat berhasil dalam menyatukan hukum nasional tentang hak atas tanah dan hukum hipotek.
Silahkan baca referensi berikut untuk menambah wawasan dan pengetahuan saudara :
- https://berandahukum.com/a/Hukum-Agraria-Sebelum-Berlakunya-UUPA
- https://berandahukum.com/a/Sistem-Hukum-Pertanahan
Demikian yang bisa kami sampaikan. Salam berandahukum
EVANTRI DJANGGA LI
13-01-2023 10:37Mengapa harus ada perundang undangan di indonesia
BerandaHukum.com
Terimakasih atas pertanyaannya.Indonesia sebagai salah satu negara berdaulat harus memiliki peraturan perundang-undangan, karena salah satu syarat suatu negara (untuk diakui sebagai negara) adalah harus mempunyai Pemerintah yang berdaulat. Pemerintah dalam bahasa Inggris government, yang diderivasikan dari bahasa latin gubernaculum, yang berarti kemudi. Jadi pemerintahan merupakan organisasi yang mengemudikan jalannya negara untuk mencapai tujuannya. Kehendak (will) dan kebijaksanaan (beleid / doelmatigheid) diwujudkan dalam bentuk berbagai peraturan perundangan yang mengatasnamakan kepentingan masyarakat dan negara. Peraturan perundang-undangan memuat norma-norma hukum didalamnya.
Silahkan baca referensi berikut untuk menambah wawasan dan pengetahuan saudara :
- https://berandahukum.com/a/Unsur-Unsur-Negara
- https://berandahukum.com/a/Tujuan-Hukum
- https://berandahukum.com/a/Fungsi-Hukum
Demikian yang bisa kami sampaikan. Salam berandahukum
Jesika Tanur
28-11-2022 21:38Bentuk-bentuk penegakan hukum.
BerandaHukum.com
Terimakasih atas pertanyaannyaSecara sederhana bentuk-bentuk penegakan hukum dapat berupa :
1. Penegakan hukum secara Preventif, yaitu dapat berupa pengawasan dan atau pencegahan.
2. Penegakan hukum secara Represif, yaitu dapat berupa penindakan secara administrasi, perdata atau pidana.
Silahkan baca referensi berikut untuk menambah wawasan dan pengetahuan saudara :
- https://berandahukum.com/a/Pengertian-Hukum
Demikian yang bisa kami sampaikan. Salam berandahukum
Maria Febrianti Jesika Tanur
24-11-2022 15:17Bagaimana jika pemilik tanah sudah menjual tanah yang dimilikinya kepada instansi dengan tujuan untuk kepentingan umum.
Kemudian pemilik tanah tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena menjual tanah yang belum bersertifikat.
Padahal tanah tersebut pemberian dari ayahnya sendiri.
BerandaHukum.com
Terimakasih atas pertanyaannyaSepanjang pengetahuan kami bahwa menjual tanah yang belum bersertifikat bukanlah sebuah tindak pidana. Tetapi mengalihkan hak atas tanah yang bukan merupakan miliknya (tidak memiliki hak atas tanah tersebut) kepada orang lain dengan cara apapun adalah merupakan suatu tindak pidana. Dalam hal ini kami hanya dapat menyarankan agar saudara berkonsultasi dengan pengacara/advokat/konsultan hukum yang memiliki kompetensi dibidang tersebut.
Silahkan baca referensi berikut untuk menambah wawasan dan pengetahuan saudara :
- https://berandahukum.com/a/Tata-cara-memperoleh-tanah
Demikian yang bisa kami sampaikan. Salam berandahukum
Alfian Yunus Tuisan
01-11-2022 11:33Saya mau tanyakan jika hak itu sudah dimiliki setiap mahluk hidup sejak dia berada di bumi lalu apakah negara juga memiliki hak jika demikian apakah status negara sama dengan status mahluk hidup??
BerandaHukum.com
Terimakasih atas pertanyaannyaSalah satu unsur dalam pembentukan sebuah negara adalah harus mempunyai penduduk. Kekuasaan negara berasal dari penduduknya. Kekuasaan negara ini adalah kekuasaan untuk mengatur penduduknya. Adanya hak negara ini tidak menjadikan negara sama statusnya dengan status mahluk hidup tetapi adalah sebuah organisasi kekuasaan untuk tujuan mahluk hidup itu sendiri (penduduknya)
Silahkan baca referensi berikut untuk menambah wawasan dan pengetahuan saudara :
- https://berandahukum.com/a/Unsur-Unsur-Negara
Demikian yang bisa kami sampaikan. Salam berandahukum
Anwar yakub
31-10-2022 07:15Selama ini misalanya kita mempunyai 3 seorang saudara yg tanah dari nenek selama ini tanah yg di kelolah bapak pas meningal org tua si yakub baru menuntut bagi mana baru tana ini sudah biayaya (tanah dari org tua) hak milik sda di berikan, apakah saudarah dari nenek berhak menuntut
BerandaHukum.com
Terimakasih atas pertanyaannyaMohon maaf kami tidak bisa memberikan jawaban terkait dengan pertanyaan saudara karena kurangnya informasi yang saudara sampaikan dalam pertanyaan tersebut seperti : siapa ini orangtua siyakub dan apa hubungan orang tua siyakub dengan 3 bersaudara tersebut.
Dalam hal ini kami hanya dapat menyarankan agar saudara berkonsultasi dengan pengacara/advokat/konsultan hukum yang memiliki kompetensi dibidang tersebut.
Demikian yang bisa kami sampaikan. Salam berandahukum
Abdul Aziz
29-10-2022 13:04Apa yg seharusnya dilakukan oleh hukum
BerandaHukum.com
Terimakasih atas pertanyaannyaSecara umum :
Hukum adalah keseluruhan norma oleh penguasa masyarakat yang berwenang menetapkan hukum, dinyatakan atau dianggap sebagai peraturan, dengan tujuan untuk mengadakan suatu mengikat bagi sebagian atau seluruh tata yang dikehendaki oleh penguasa tersebut.
Menurut Para Ahli :
VAN KAN
Hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusai di dalam masyarakat. Peraturan dalam menjalankan kehidupan diperlukan untuk melindungi kepentingan dengan tertib.
Dari pengertian diatas terlihat bahwa hukum bersifat pasif karena hukum hanya sebagai alat untuk mencapai suatu tujuan. Jadi hukum akan bergerak jika ada yang menggerakkannya.
Lawrence M. Friedman mengemukakan bahwa efektif dan berhasil tidaknya penegakan hukum tergantung tiga unsur sistem hukum, yaitu :
1. Struktur hukum (struktur of law);
2. Substansi hukum (substance of the law);
3. Budaya hukum (legal culture);
Silahkan baca referensi berikut untuk menambah wawasan dan pengetahuan saudara :
- https://berandahukum.com/a/Teori-Hukum-Legal-System-Lawrence-M-Friedman
- https://berandahukum.com/a/Pengertian-Hukum
Demikian yang bisa kami sampaikan. Salam berandahukum
Laras Sri Wahyuni
24-10-2022 10:39Apakah yang menjadi pokok pokok ilmu negara? jelaskan!
BerandaHukum.com
Terimakasih atas pertanyaannyaIlmu Negara mempelajari :
Negara dalam pengertian abstrak artinya tidak terikat waktu dan tempat.
Ilmu Negara mempelajari konsep-konsep dan teori-teori mengenai negara, serta hakekat negara.
Silahkan baca referensi berikut untuk menambah wawasan dan pengetahuan saudara :
https://berandahukum.com/a/Hubungan-HTN-dengan-Ilmu-Negara
Demikian yang dapat kami sampaikan. Salam Berandahukum
Febriani
07-10-2022 13:31Ijin mau bertanya
1. bagaimana peran pemerintah pusat dan daerah dalam bidang penyelenggaraan administrasi pertanahan.
2. Dalam kasus sengketa tanah Peraturan apa yang dapat menjadi porosnya?
Mohon di jawab terima kasih
BerandaHukum.com
Terimakasih atas pertanyaannya1. Peran Pemerintah Pusat dan Daerah dalam bidang penyelenggaraan administrasi pertanahan adalah melakukan pendataan dan sertifikasi tanah.
2. Undang-Undang Pokok Agraria (1960) mengakhiri dualisme yang selama ini ada dalam hukum Agraria Indonesia antara Hukum Adat dan Hukum Eropa. Undang-Undang Pokok Agraria telah mencabut semua peraturan yang berkaitan dengan tanah dan seluruh Buku Kedua KUHPerdata yang berkaitan dengan masalah tanah dan air.
Segala peraturan yang berkaitan dengan pemberian dan penatausahaan hak tanggungan dicabut dengan berlakunya Undang-Undang Hak Tanggungan (Undang-Undang No. 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan). UU tersebut sangat berhasil dalam menyatukan hukum nasional tentang hak atas tanah dan hukum hipotek.
Silahkan baca referensi berikut untuk menambah wawasan dan pengetahuan saudara :
- https://berandahukum.com/a/Hukum-Agraria-Sebelum-Berlakunya-UUPA
- https://berandahukum.com/a/Sistem-Hukum-Pertanahan
Demikian yang bisa kami sampaikan. Salam berandahukum