Ketentuan Umum
- Kantor Advokat dapat mempekerjakan Advokat Asing sebagai karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing. Bidang hukum asing dimaksud meliputi:
- hukum dari negara asalnya; dan/atau
- hukum internasional di bidang bisnis dan arbritase serta penyelesaian sengketa di luar pengadilan lainnya
- Jumlah Advokat Asing yang dapat dipekerjakan pada Kantor Advokat ditentukan berdasarkan jumlah keseluruhan Advokat Indonesia yang bekerja pada kantor tersebut dengan perbandingan 4 (empat) orang Advokat Indonesia berbanding 1 (satu) orang Advokat Asing, dengan ketentuan paling banyak 5 (lima) orang Advokat Asing untuk setiap Kantor Advokat. Dalam hal Kantor Advokat hanya mempunyai 3 (tiga) orang Advokat Indonesia maka dapat diberikan kesempatan untuk mempekerjakan 1 (satu) orang Advokat Asing.
Tata Cara Mempekerjaan Advokat Asing
- Untuk dapat mempekerjakan Advokat Asing pada Kantor Advokat , Advokat Asing wajib memperoleh izin kerja dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tenaga kerja.
- Sebelum mendapatkan izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tenaga kerj , Kantor Advokat wajib mengajukan permohonan persetujuan kepada Menteri. Permohonan dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Perpindahan Wilayah/Kantor Kerja Advokat Asing
- Advokat Asing yang telah bekerja di Kantor Advokat, dapat pindah kerja pada Kantor Advokat yang lain. Perpindahan kerja Advokat Asing diajukan oleh Pemohon kepada Menteri berdasarkan permohonan secara langsung dengan mengisi formulir permohonan.
- Selain mengisi formulir permohonan , Pemohon harus melampirkan dokumen persyaratan berupa surat keterangan tidak berkeberatan dari Kantor Advokat tempat Advokat Asing bekerja sebelumnya.
Kewajiban Dan Larangan Advokat Asing
- Advokat Asing wajib memberikan jasa hukum secara cuma-cuma yang akan diberikan kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum. Selain diberikan pada dunia pendidikan dan penelitian hukum , program jasa hukum cuma-cuma dapat diberikan pada instansi pemerintah.
- Dalam hal Pemberian jasa hukum secara cuma-cuma tidak dilakukan, Menteri tidak memperpanjang persetujuan mempekerjakan Advokat Asing.
- Kantor Advokat wajib menyampaikan laporan tertulis kepada Direktur Jenderal secara periodik setiap 6 (enam) bulan. Laporan paling sedikit memuat pelaksanaan kewajiban Advokat Asing dalam melakukan:
- pembinaan;
- pengembangan;
- peningkatan mutu pelayanan jasa hukum pada kantor tempatnya bekerja; dan
- pengalihan ilmu pengetahuan dan kemampuan profesionalnya kepada Advokat Indonesia.
- Pelaporan disampaikan secara langsung kepada Direktur Jenderal. Dalam hal Kantor Advokat tidak memenuhi kewajiban pelaporan , Direktur Jenderal dapat mengusulkan kepada Menteri untuk:
- tidak memberikan persetujuan mempekerjakan Advokat Asing; atau
- tidak memperpanjang persetujuan mempekerjakan Advokat Asing.
- Advokat Asing yang sudah mendapat persetujuan kerja dilarang beracara di sidang pengadilan, berpraktik dan/atau membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Advokat Asing yang sudah mendapat persetujuan kerja wajib:
- mentaati hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan Indonesia;
- turut membina, mengembangkan, dan meningkatkan mutu pelayanan jasa hukum pada kantor tempatnya bekerja; dan
- mengalihkan ilmu pengetahuan dan kemampuan profesionalnya kepada para Advokat Indonesia
- Advokat asing tunduk kepada kode etik Advokat Indonesia dan peraturan perundang-undangan
Referensi
- UU Advokat No. 18 Tahun 2003 Tentang Advokat
- Permenkumham Nomor 26 Tahun 2017 tentang Persyaratan dan Tata Cara Mempekerjakan Advokat Asing Serta Kewajiban Memberikan Jasa Hukum Secara Cuma-Cuma Kepada Dunia Pendidikan dan Penelitian Hukum