Ditetapkan Tanggal 17 Oktober 2014
Diundangkan Tanggal 17 Oktober 2014
Berlaku Tanggal 17 Oktober 2014
Sumber LN.2014/No. 298, TLN No. 5607, LL SETNEG: 53 HLM
Telah dilakukan uji materiil oleh MK dengan putusan sebagai berikut:
82/PUU-XIII/2015
Pasal 11 ayat (1) huruf a, Pasal 11 ayat (2), Pasal 90, Pasal 94 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.




